Anak Difabel Bukan Sasaran Perundungan, Mereka Berhak Dilindungi

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Pidana Islam
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari nurrizky azharanirani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya menjadi pengingat bahwa perundungan bukan masalah sepele. Peristiwa ini semakin menyedihkan karena anak-anak yang diduga terlibat juga masih berusia sangat muda. Dari kejadian ini, kita perlu bertanya: apakah lingkungan sekitar sudah cukup peduli terhadap keselamatan anak-anak?

Zulkarnain Abdil Aziz, anak berusia 10 tahun penyandang disabilitas, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, pada 12 September 2026. Menurut pemberitaan detikJatim, saat ditemukan, leher korban terlilit tali sepatu. Keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Ayah korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, keluarga menduga ada dua anak tetangga yang berkaitan dengan kejadian itu. Keluarga pun meminta agar kasus tersebut diusut hingga jelas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dalam keterangan yang diberitakan pada 19 Oktober 2026, polisi menyebut seorang anak berusia 10 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang anak lain berusia 8 tahun ditangani sesuai ketentuan khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Karena itu, perkara ini perlu dilihat berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan dugaan yang beredar di masyarakat.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan kekerasan terhadap seorang anak, tetapi juga tentang perlindungan anak penyandang disabilitas. Setiap anak berhak merasa aman, bermain, dan tumbuh tanpa rasa takut. Kondisi disabilitas tidak boleh membuat seorang anak menjadi sasaran ejekan, pengucilan, ataupun kekerasan.
Pemberitaan detikJatim pada 20 Oktober 2026 juga menyampaikan bahwa penanganan anak-anak yang diduga terlibat dilakukan melalui mekanisme khusus. Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan pendampingan kepada keluarga yang terdampak. Langkah ini penting, tetapi masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pendampingan tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan.
Menurut saya, bagian yang paling menyedihkan dari peristiwa ini adalah kenyataan bahwa kekerasan bisa terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap dekat dan aman. Tetangga seharusnya bisa menjadi bagian dari lingkungan yang saling menjaga, bukan justru menjadi sumber kekhawatiran bagi sebuah keluarga.
Dalam persoalan seperti ini, orang tua memiliki peran besar. Anak perlu diajarkan sejak dini bahwa mengejek, menyakiti, atau memperlakukan orang lain dengan buruk bukanlah hal yang bisa dianggap sebagai candaan. Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan keluarga. Sekolah, pemerintah, dan masyarakat juga perlu ikut mengawasi serta membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak dan perlindungan penyandang disabilitas.
Meski demikian, penanganan perkara ini juga harus memperhatikan usia anak-anak yang diduga terlibat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21. Artinya, penanganan harus mengikuti ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan langkah pembinaan yang sesuai.
Menurut saya, keadilan dalam kasus ini tidak cukup hanya dengan mencari siapa yang bertanggung jawab. Keluarga korban perlu mendapatkan kejelasan dan pendampingan, sedangkan anak-anak yang terlibat harus ditangani sesuai hukum serta memperoleh pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hal ini juga berkaitan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, berhak diperlakukan secara manusiawi. Sementara itu, sila kelima mengingatkan bahwa perlindungan dan keadilan harus dirasakan oleh semua orang, bukan hanya mereka yang mampu menyuarakan penderitaannya.
Saya melihat kasus ini sebagai peringatan bagi kita semua. Jangan sampai masyarakat baru peduli setelah ada korban meninggal dunia. Perundungan yang terlihat sederhana sekalipun perlu ditanggapi dengan serius, terutama jika sudah melibatkan ancaman atau kekerasan fisik.
Orang tua perlu membiasakan diri mendengarkan cerita anak dan mengawasi pergaulannya. Sekolah serta lingkungan tempat tinggal juga harus menyediakan ruang bagi anak untuk melapor ketika mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Jika ada tanda-tanda kekerasan, masyarakat sebaiknya tidak memilih diam atau menganggapnya sebagai urusan anak-anak semata.
Pada akhirnya, meninggalnya Zulkarnain tidak seharusnya hanya menjadi berita yang ramai dibicarakan beberapa hari, lalu dilupakan. Peristiwa ini perlu mendorong perubahan dalam cara kita mendidik anak, memperlakukan penyandang disabilitas, dan menjaga lingkungan sekitar. Anak-anak perlu belajar bahwa setiap tindakan memiliki akibat, tetapi mereka juga membutuhkan orang dewasa yang mampu membimbing, melindungi, dan menghentikan kekerasan sebelum terlambat.
