Dari Palanta Lapau, Meramal Masa Depan Hak Ulayat

Lawyer and Restorative Economy Enthusiast
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nurul Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu sore di sebuah lapau, kami duduk berderet di palanta, bangku kayu panjang yang menjadi ruang diskusi khas Minangkabau. Ada aktivis, mahasiswa, dan akademisi.
Ota (Obrolan) dibuka oleh dua kabar. Pada 22 September lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Sementara itu, ingatan tentang galodo, banjir bandang yang menerjang Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025, belum juga pudar. Lebih dari seribu orang meninggal di tiga provinsi itu.
Dua kabar itu ternyata bertaut pada satu soal: nasib hak ulayat. Begitulah tradisi palanta; perkara seberat apa pun dibahas santai, ditemani kopi dan goreng pisang.
Tanah yang Dijadikan Dagangan
Masyarakat adat tengah mengalami salah satu perubahan tercepat dalam sejarahnya, dipicu komodifikasi sumber-sumber agraria. Ekonom-sejarawan Karl Polanyi menyebut tanah "komoditas fiktif". Tanah tidak diproduksi untuk dijual, tetapi diperlakukan seolah barang pasar, sehingga tatanan sosial yang menopangnya ikut terguncang.
Ironisnya, semangat akumulasi itu tidak hanya dibawa pihak luar, tetapi juga dijalankan warga adat sendiri.
Adat Minangkabau punya pepatah tentang harta pusaka: dijual indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Harta pusaka tidak sah dijual putus dan tidak sah digadai mati.
Kenyataannya, tanah ulayat perlahan dipecah, disertifikatkan atas nama perorangan, lalu dilepas ke pasar, kadang dengan restu pemangku adat sendiri. Ladang dan rimba yang dulu beragam berubah menjadi hamparan monokultur.
Karena itu, perjuangan hak saja tidak cukup, apalagi bila sebatas mengutuk kapitalisme sambil mengagungkan romantisme masa lalu. Masyarakat adat bukan museum yang membeku. Yang dibutuhkan adalah strategi yang menjawab perubahan, bukan nostalgia yang menolaknya.
Komodifikasi itu tidak hanya mengikis ikatan sosial, tetapi juga meninggalkan utang ekologis. Para ahli hidrologi hutan menyebut galodo 2025 sebagai akumulasi kerusakan hutan di hulu daerah aliran sungai. Kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir menjadi saksi bisu. Pegiat lingkungan mencatat, sebagian besar deforestasi itu bermula dari izin kehutanan, perkebunan, dan tambang.
Di banyak nagari, hulu sungai itu dulunya rimba ulayat yang dijaga dengan aturan adat. Ketika rimba berpindah ke tangan konsesi, yang hilang bukan hanya hak kaum, tetapi juga benteng alam bagi warga di hilir. Pemulihan ekologi, dengan demikian, tidak bisa dipisahkan dari pemulihan hak ulayat.
Bagi Hasil, Benteng Terakhir
Bila dicermati, ancaman paling berbahaya justru tidak tampak di permukaan, yakni tergerusnya pola ekonomi bagi hasil.
Dalam pola ini, tanah tidak berpindah tangan; yang dibagi adalah hasilnya. Pemilik tetap memegang tanah, penggarap memperoleh nafkah, dan panen kembali menghidupi kaum. Hak komunal tanpa bagi hasil ibarat rumah gadang tanpa tonggak tuo, tiang utama penyangga rumah adat: masih berdiri, tetapi kehilangan penopang.
Sayangnya, kebijakan negara kerap menempatkan bagi hasil sebagai pilihan nomor dua. Yang difasilitasi justru investasi besar lewat hak guna usaha (HGU) dan izin pemanfaatan hutan, yang memosisikan masyarakat adat sebagai penerima ganti rugi, bukan pemilik yang berbagi hasil.
UU Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang mengoreksi arah itu. Masyarakat adat disebut sebagai salah satu subjek prioritas. UU ini juga mengatur pemulihan hak atas tanah, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, kemitraan yang adil dan berkelanjutan, serta prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Di tingkat daerah, Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat telah memuat bab pemulihan hak ulayat, melanjutkan semangat Perda 6/2008 yang membuka skema bagi hasil dengan investor. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pun menegaskan hutan adat bukan hutan negara.
Namun, pemerintah masih harus menyiapkan 13 aturan turunan. Tanpa aturan pelaksana yang berpihak, undang-undang ini bisa bernasib sama dengan banyak regulasi agraria sebelumnya: indah di atas kertas, hampa di lapangan.
Ekonomi yang Memulihkan
Di sinilah bagi hasil menemukan relevansi barunya sebagai fondasi ekonomi restoratif, yakni ekonomi yang tumbuh dengan memulihkan alam, bukan mengurasnya.
Tanah ulayat bekas konsesi yang dikembalikan tidak harus kembali menjadi monokultur. Ia bisa dipulihkan menjadi parak, kebun campuran khas Minangkabau, atau agroforestri yang menghasilkan kayu manis, kopi, durian, dan hasil hutan bukan kayu, sekaligus menahan air di hulu.
Investor tetap punya tempat, tetapi sebagai mitra. Ia mengelola tanah kaum dalam jangka waktu tertentu, membagi hasil secara adil, lalu mengembalikan tanah dalam keadaan pulih. Dengan pola ini, pemulihan ekologi, keadilan agraria, dan kesejahteraan kaum berjalan dalam satu tarikan napas.
Agar ekonomi yang memulihkan itu tidak berhenti sebagai gagasan, ada lima prasyarat yang harus dipenuhi. Tiga yang pertama bersifat korektif, yakni menghentikan kerusakan dan mengembalikan yang telah diambil. Pertama, moratorium HGU, izin pemanfaatan hutan, dan konsesi baru, terutama di hulu daerah aliran sungai. Kedua, pengembalian sumber daya alam masyarakat adat di wilayah konsesi, dengan memakai mandat pemulihan hak dalam UU Reforma Agraria dan Perda Tanah Ulayat. Ketiga, peninjauan ulang perjanjian lama dengan investor yang dibuat tanpa persetujuan bebas dan setara, prinsip yang kini diakui undang-undang.
Dua prasyarat lainnya bersifat kelembagaan, agar hasil koreksi itu bertahan. Keempat, penyelesaian konflik yang cepat dan murah, yang semestinya menjadi tugas lembaga penyelenggara reforma agraria bentukan undang-undang. Kelima, perlindungan hukum atas hak komunal, agar tidak mudah dipatahkan oleh izin di atas meja birokrasi.
Merancang, Bukan Meramal
Lalu, bagaimana masa depan hak ulayat? Ia tidak ditentukan oleh lantangnya kita mengutuk modal atau indahnya kita mengenang masa lalu. Ia ditentukan oleh kesediaan menghidupkan kembali bagi hasil sebagai tulang punggung ekonomi yang memulihkan tanah dan manusianya. Bila tidak, hak ulayat akan tinggal nama, dan galodo berikutnya hanya soal waktu.
Sore itu, kopi di palanta sudah lama dingin. Diskusi berakhir tanpa kesimpulan tunggal, sebagaimana lazimnya obrolan lapau. Namun, satu hal kami sepakati: meramal masa depan hak ulayat sejatinya adalah pekerjaan merancangnya, dan pekerjaan itu harus dimulai sekarang.
