Perlindungan Hukum Pers Mahasiswa: Antara Kerentanan Regulasi dan Upaya Advokasi

Seorang Mahasiswa Universitas Pamulang, Jurusan S1 Ilmu Komunikasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nurul Istakhalafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kunjungan akademik mahasiswa Universitas Pamulang ke Kantor Dewan Pers pada 29 September 2026 menegaskan satu isu krusial dalam ekosistem media nasional, yaitu posisi hukum dan keselamatan kerja Pers Mahasiswa (Persma). Dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa kerentanan utama Persma berakar dari tidak diaturnya posisi mereka secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara historis, UU Pers dibentuk pada era Reformasi untuk menghapus kontrol pemerintah terhadap media. Namun, kerangka hukum yang terbangun bersifat berorientasi korporasi (heavy corporate), di mana mekanisme penyelesaian sengketa pers standar di Dewan Pers mensyaratkan media berbadan hukum resmi. Karena Persma pada umumnya berstatus sebagai unit kegiatan mahasiswa di dalam kampus (bukan entitas bisnis berbadan hukum pers), posisi mereka berada di luar yurisdiksi standar Dewan Pers. Hal ini memicu kerentanan struktural ketika mahasiswa berhadapan dengan sengketa liputan, represi birokrasi kampus, hingga kekerasan di lapangan.
Dalam praktik operasionalnya, celah hukum tersebut berdampak nyata. Banyak pengelola Persma, terutama yang berada di daerah atau kawasan kepulauan mengalami tekanan verbal, intimidasi, hingga ancaman sanksi akademik yang memaksa mereka menghentikan kerja jurnalistik. Tanpa kepastian perlindungan yang setara dengan pers umum, mahasiswa berada pada posisi tawar yang lemah saat berhadapan dengan struktur kekuasaan kampus maupun pihak luar.
Menanggapi persoalan tersebut, Abdul Manan menguraikan sejumlah langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menjamin keselamatan kerja Persma:
• Mekanisme Mediasi Khusus: Dewan Pers menerapkan skema pengecualian berupa jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan Persma, alih-alih menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers biasa.
• Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri (2024): Kerjasama ini memberi landasan bagi Dewan Pers untuk menengahi dan mendampingi Persma ketika mendapat tekanan dari pihak rektorat maupun pihak eksternal.
• Perumusan SOP Penanganan Kekerasan Persma: Dewan Pers bersama perwakilan Persma sedang merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kekerasan agar mahasiswa memiliki panduan taktis yang jelas saat mengalami intimidasi fisik maupun verbal.
• Perluasan PKS ke Kementerian Agama: Untuk menaungi Persma di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN, IAIN, dan STAIN, Dewan Pers sedang menyiapkan draf PKS/MoU dengan Kementerian Agama.
Secara analitis, tantangan terbesar yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama adalah mengaitkan mekanisme perlindungan Persma dengan pasal pidana penghalangan kerja jurnalistik, yaitu Pasal 18 Ayat (1) jo. Pasal 4 UU Pers. Abdul Manan menyimpulkan bahwa selama regulasi hukum belum menempatkan Persma secara eksplisit, konsolidasi jejaring antar-organisasi Persma (seperti PPMI dan FPMJ) serta sinergi dengan organisasi pers profesional (seperti AJI) merupakan instrumen advokasi paling efektif untuk melindungi keselamatan mahasiswa di lapangan.
