Konten dari Pengguna

Kenaikan Tarif TJ: Rasionalitas Fiskal yang Harus Dibayar dengan Kontrak Layanan

DONI SURYA SAPUTRA

DONI SURYA SAPUTRA

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DONI SURYA SAPUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi dihasilkan oleh AI (Gemini)
Kredit: AI-generated image
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi dihasilkan oleh AI (Gemini) Kredit: AI-generated image

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif integrasi intramoda Transjakarta sebesar Rp5.000. Kenaikan tarif Transjakarta dari Rp3.500 ke Rp5.000 bukan sekadar penyesuaian angka di layar gate halte. Melainkan pengakuan terbuka bahwa model pembiayaan transportasi publik Jakarta selama dua dekade telah kehabisan ruang. Namun, pengakuan itu hanya bernilai jika ia disertai pergeseran cara berpikir: dari sekadar menambal defisit menjadi membangun kontrak baru antara negara dan warga pengguna.

Aritmetika yang Tidak Bisa Ditawar

Selama lebih dari dua dekade, tarif Transjakarta bertahan di Rp3.500 sementara biaya operasional riil per perjalanan telah mencapai sekitar Rp13.000 hingga Rp15.000. Artinya, pendapatan tiket hanya menutup sekitar 14 persen dari total biaya; sisanya ditanggung APBD melalui skema public service obligation. Subsidi per penumpang pun mencapai Rp9.500 hingga lebih dari Rp11.500 untuk setiap perjalanan. Angka itu tidak muncul di ruang hampa. Jaringan Transjakarta telah berkembang dari satu koridor menjadi 14 koridor BRT, ratusan rute non-BRT, Mikrotrans, hingga Transjabodetabek. Volume penumpang mencapai rekor sekitar 413 juta perjalanan pada 2025. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta naik hampir tujuh kali lipat sejak 2005, dari sekitar Rp800 ribu menjadi sekitar Rp5,73 juta pada 2026 tetapi tarif bus tetap flat. Dalam kerangka itu, kenaikan tarif adalah keniscayaan aritmetika, bukan pilihan ideologis. Persoalannya, apakah kenaikan ini akan dibaca publik sebagai koreksi yang jujur atau sebagai pengalihan beban yang malas.

Celah Anggaran yang Memaksa Tangan Pemerintah Yang membuat kenaikan ini terasa mendesak bukan hanya biaya operasional yang membengkak, tetapi juga menyusutnya ruang fiskal. Pada APBD murni 2026, subsidi untuk Transjakarta disepakati sekitar Rp3,7 triliun, turun dari realisasi 2025 yang mencapai Rp4,1 triliun, padahal kebutuhan ideal untuk menjaga standar layanan diperkirakan Rp4,8 triliun. Ada kekurangan sekitar Rp1,1 triliun yang sedianya akan ditambal melalui APBD Perubahan. Pemerintah sempat menunda kenaikan pada awal 2026 untuk menjaga daya beli, tetapi penundaan itu bukannya menghilangkan masalah, ia hanya memindahkannya ke tengah tahun, dengan risiko yang lebih tajam: layanan merosot atau operasional terhenti jika tambahan anggaran tidak disetujui. Dalam situasi seperti ini, tarif Rp5.000 berfungsi sebagai katup penyelamat agar defisit tidak sepenuhnya menggerus kualitas. Komisi B DPRD DKI memperkirakan kenaikan ini berpotensi menghemat subsidi Rp400 miliar hingga Rp500 miliar per tahun, dengan asumsi sekitar 1,4 juta penumpang harian. Namun, penghematan fiskal semacam ini hanya sah secara politik jika publik melihat ke mana uang yang dihemat pergi. Jika Rp400–500 miliar itu tidak dikembalikan dalam bentuk perbaikan armada, halte, dan ketepatan waktu, kenaikan tarif akan terasa sebagai pajak atas ketidaknyamanan, bukan investasi dalam mobilitas. Keadilan yang Ditempatkan di Tempat yang Tepat Kekuatan terbesar dari rencana kenaikan ini terletak pada desain keadilannya. Pemerintah tidak menaikkan tarif secara buta, melainkan memperluas kelompok penerima layanan gratis dari 15 golongan menjadi 21 golongan, mencakup pencari kerja, pendamping disabilitas, pelajar tidak mampu non-KJP, hingga UMKM binaan. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa warga mampu diajak berkontribusi secara wajar, sementara kelompok rentan tetap memperoleh jaring pengaman penuh. Ini adalah pergeseran filosofis yang penting: dari subsidi harga yang dinikmati semua orang tanpa pandang kemampuan, menuju subsidi yang lebih presisi pada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam konteks ekonomi yang sedang tidak bersahabat bagi pekerja berpenghasilan rendah, desain seperti ini jauh lebih dapat dipertahankan daripada kenaikan tarif merata tanpa kompensasi. Tetapi presisi di atas kertas tidak otomatis menjadi presisi di lapangan. Jika pendataan penerima gratis longgar, jika pencari kerja yang seharusnya dibebaskan tetap ditagih karena syarat administrasi yang berbelit, maka keadilan itu berhenti sebagai pengumuman. Ujian sesungguhnya bukan pada pidato gubernur, melainkan pada petugas gate dan sistem verifikasi yang menghadapi antrean pagi. Skema Integrasi: Nilai Tambah yang Sering Terlupakan Ada satu elemen yang jarang disorot dalam perdebatan publik: tiket terintegrasi berlaku hingga tiga jam. Dengan skema ini, penumpang dapat berpindah dari BRT ke non-BRT, Mikrotrans, hingga Transjabodetabek tanpa membayar ulang selama masih dalam batas waktu. Sebelumnya, penumpang transit harus membayar dua kali, sehingga total pengeluaran bisa mencapai Rp7.000. Dengan tarif tunggal Rp5.000, sebagian penumpang justru mengalami penurunan biaya riil per perjalanan terintegrasi. Ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak sepenuhnya bersifat regresif. Bagi penumpang dengan perjalanan multi-moda, nilai yang diterima bisa lebih besar daripada tambahan Rp1.500. Sayangnya, pemerintah belum secara agresif mengomunikasikan manfaat ini. Tanpa narasi yang jelas, publik hanya melihat angka Rp5.000 dan lupa bahwa yang dibeli bukan sekadar satu tumpangan, melainkan akses jaringan yang lebih luas dalam satu tarif. Paradoks Layanan: Kenaikan Tarif di Tengah Janji Perbaikan Inilah titik paling rapuh dari kebijakan ini. Survei dan pemberitaan menunjukkan bahwa keberatan publik bukan terutama pada nominal Rp5.000, melainkan pada ketidaksesuaian antara harga baru dan kualitas yang diterima. Warga mengeluhkan bus yang tidak tepat waktu, halte yang padat, armada yang desak-desakan, dan rute yang tidak sampai ke pemberhentian akhir pada jam sibuk. Sebagian penumpang bahkan secara eksplisit menyatakan setuju tarif naik asalkan jumlah armada ditambah, tempat duduk di halte diperbanyak, dan fasilitas kebersihan diperbaiki. Rekomendasi teknis sudah tersedia: memperpendek headway menjadi 3–5 menit pada jam sibuk, memperluas halte yang menumpuk, memastikan fasilitas disabilitas berfungsi, memperbarui mesin gate agar tidak menjadi biang antrean, dan meningkatkan akurasi informasi bus secara real-time. Jika daftar ini dijalankan, kenaikan tarif memiliki dasar moral. Jika tidak, ia akan menjadi preseden buruk: publik membayar lebih untuk layanan yang sama, dan kepercayaan pada transportasi publik justru tergerus. Ada risiko yang lebih dalam. Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengingatkan bahwa kenaikan tarif berpotensi menekan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong sebagian komuter beralih kembali ke kendaraan pribadi. Jika itu terjadi, tujuan kebijakan mengurangi kemacetan dan polusi justru berbalik arah. Kenaikan tarif yang tidak diiringi layanan yang layak bukan hanya gagal secara sosial, tetapi juga gagal secara lingkungan. Kesimpulan: Tarif Baru, Kontrak Baru Kenaikan tarif Transjakarta adalah keputusan yang rasional secara fiskal dan dapat dipertahankan secara etis, tetapi hanya dengan tiga syarat yang tidak bisa ditawar. Pertama, perbaikan layanan harus menjadi bagian dari kebijakan, bukan janji sampingan. Pemerintah perlu menetapkan target yang terukur dan dipublikasikan: headway maksimal pada jam sibuk, jumlah armada tambahan per koridor, dan tenggat perbaikan halte prioritas. Tanpa angka dan tenggat, “peningkatan layanan” hanya akan menjadi frasa dalam siaran pers. Kedua, perluasan kelompok gratis harus dieksekusi dengan verifikasi yang sederhana dan cepat. Keadilan sosial tidak boleh berhenti pada daftar 21 golongan di atas kertas; ia harus terasa di gate halte, tanpa membuat penerima manfaat merasa seperti sedang mengemis hak. Ketiga, pemerintah harus berani menata ekosistem yang lebih luas. Menaikkan tarif bus sambil tetap memberi karpet merah bagi kendaraan pribadi termasuk mobil listrik adalah kontradiksi yang sulit dipertahankan. Transportasi publik hanya akan menjadi pilihan rasional jika alternatifnya dibuat lebih mahal, lebih lambat, atau lebih tidak nyaman secara proporsional. Dengan kata lain, Rp5.000 bukan sekadar harga tiket. Melainkan harga dari sebuah kontrak: warga membayar lebih, dan negara berjanji bahwa bus akan datang, halte akan layak, dan mereka yang lemah tetap terangkut. Jika kontrak itu diingkari, kenaikan ini akan dikenang bukan sebagai reformasi, melainkan sebagai kenaikan tarif yang paling mahal: mahal secara politik, mahal secara sosial, dan mahal secara kepercayaan.