Konten dari Pengguna

Penyadapan dan Ujian Negara Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Listyo Sigit Prabowo mendapat tanda jasa setelah dilantik sebagai KSP oleh Presiden Prabowo, 1/10/2026. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Listyo Sigit Prabowo mendapat tanda jasa setelah dilantik sebagai KSP oleh Presiden Prabowo, 1/10/2026. Foto: Dok. KSP

Sebuah Perkara dan Sebuah Pertanyaan

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan tersangka dugaan penyadapan ilegal melalui Lawful Interception Management System (LIMS). Salah seorang di antaranya adalah mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (Metro TV, 3 November 2026; Suara, 4 November 2026). Hingga 6 November 2026 malam, tersangka berjumlah empat orang: tiga diumumkan pada 3 November dan seorang lagi pada 5 November (Radar TV, 5 November 2026; Bacaini, 5 November 2026). Nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha diduga dimasukkan ke sistem itu tanpa prosedur (Metro TV, 3 November 2026).

Semua itu masih sangkaan. Para tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Esai ini tidak hendak mendahului hakim.

Dok. Pribadi

Tanggapan yang terbuka baru datang dari pihak Ahrie Sonta Nasution. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan: “Kami akan kooperatif terhadap proses hukum” (Jawa Pos, 6 November 2026). Ia juga berkata, “Klien kami akan terbuka untuk membuat terang-benderang kasus ini” (Jawa Pos, 6 November 2026). Tentang kabar intimidasi, ia menegaskan, “Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan” (Tribun Wow, 6 November 2026).

Krisna belum membantah pokok sangkaan. Ia menyatakan timnya akan mencocokkan persangkaan pasal dengan fakta hukum (Tribun Wow, 6 November 2026). Dari tiga tersangka lain, saya belum menemukan tanggapan atau nama kuasa hukum. Karena itu, sisi pembelaan perkara ini belum dapat dinilai.

Polri membentuk tim khusus di bawah Kabareskrim, dan Kapolri menyatakan penanganan perkara ini “murni proses penegakan hukum” (Bacaini, 5 November 2026). DPR menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan meminta komisi terkait memantau berkala (Suara, 6 November 2026).

Dalam tulisan terdahulu, saya membahas perkara ini sebagai persoalan pengkhianatan kepercayaan (OK. Saidin, “Skandal Penyadapan: Pengkhianatan dari Dalam”, kumparan.com,4/11/2026). Esai ini mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: atas dasar apa negara boleh mendengarkan pembicaraan warganya? Jawaban konstitusi kita jelas, yaitu undang-undang. Namun, sampai hari ini undang-undang itu belum lahir.

Mengapa Harus Undang-Undang

Ilustrasi Hukum. Foto: Zolnierek_photography/Shutterstock

Syarat undang-undang bukan formalitas. Ia berakar pada kedaulatan rakyat. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap tindakan yang menyangkut nasib rakyat harus berdasar pada norma yang dikehendaki rakyat. Jean-Jacques Rousseau (Du contrat social, 1762) menempatkan kehendak umum sebagai sumber hukum, sedangkan John Locke (Two Treatises of Government, 1689) menempatkan kekuasaan membuat hukum pada badan yang dipercayakan rakyat.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Kehendak itu diwakili Dewan Perwakilan Rakyat, yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang menurut Pasal 20 ayat (1). Produk persetujuan wakil rakyat itulah undang-undang. Peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri tidak memiliki sifat tersebut.

Peraturan di bawah undang-undang adalah peraturan organik, yaitu produk eksekutif untuk menjalankan undang-undang. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 memberi Presiden kewenangan menetapkan peraturan pemerintah “untuk menjalankan undang-undang”. Sebagai pelaksana, ia tidak boleh menciptakan pembatasan hak baru. A. Hamid S. Attamimi (Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, disertasi, 1990) telah menguraikan pentingnya pembedaan materi muatan undang-undang dari peraturan di bawahnya. Jimly Asshiddiqie (Perihal Undang-Undang, 2006) juga menempatkan undang-undang sebagai bentuk hukum utama bagi pengaturan yang menyangkut kepentingan rakyat.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 merumuskan prinsip itu dengan tepat: pembatasan hak harus “ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengikuti logika yang sama, dengan hanya mengizinkan ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah. Hak tidak boleh dibatasi oleh pihak yang akan menggunakan pembatasan itu.

Dari Rechtsstaat ke Machtsstaat

Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Kini Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Perbedaan keduanya tidak terletak pada ada tidaknya aturan, sebab negara kekuasaan pun memiliki aturan. Bedanya, dalam negara kekuasaan pemegang kekuasaan membuat sendiri aturan yang mengikat warga, lalu menilai sendiri ketaatannya.

Itulah yang terjadi jika eksekutif boleh membatasi hak rakyat dengan peraturannya sendiri. Montesquieu (De l’esprit des lois, 1748) telah memperingatkan bahwa kebebasan hilang bila kekuasaan membuat dan menjalankan hukum menyatu pada satu tangan. Dalam penyadapan, bahayanya berlipat karena tindakan itu berlangsung diam-diam. Orang yang disadap tidak tahu, sehingga tidak dapat melawan.

Demokrasi juga terancam. Eksekutif lahir dari mayoritas pemilih. Jika ia boleh membatasi hak warga tanpa perdebatan terbuka di DPR, kemenangan pemilu berubah menjadi izin untuk mengintai siapa saja, termasuk minoritas dan pengkritik. Demokrasi pun merosot menjadi tirani eksekutif, yaitu kekuasaan yang mengatasnamakan suara terbanyak tetapi tidak lagi diimbangi wakil rakyat. Alexis de Tocqueville (De la démocratie en Amérique, 1835) dan John Stuart Mill (On Liberty, 1859) telah memperingatkan akar bahayanya, yaitu suara terbanyak yang dipakai menekan kebebasan pihak yang kalah.

Undang-undang saja tentu tidak menjamin. Undang-undang pun dapat menindas. Karena itu, ia harus memenuhi ukuran Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tetap dapat diuji di Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Hukum atas Privasi

Ilustrasi keamanan privasi. Foto: Shutter Stock

Indonesia terikat untuk melindungi privasi warganya, termasuk komunikasi elektronik, melalui instrumen internasional dan nasional yang saling menguatkan.

Pertama, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melarang campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap privasi, keluarga, rumah, atau surat-menyurat seseorang. Pasal itu juga memberi setiap orang hak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan semacam itu. Indonesia mengesahkan kovenan ini melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Sejak itu, negara memikul kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak sipil dan politik warganya, termasuk privasi di ruang digital.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 29 dan Pasal 30 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak milik, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Pasal 32 lebih spesifik: kemerdekaan dan rahasia surat-menyurat, termasuk komunikasi melalui sarana elektronik, tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumusan terakhir itu patut dicermati. Seperti Pasal 258 ayat (3) KUHP, ia menunjuk “peraturan perundang-undangan”, bukan “undang-undang”. Undang-undang ini lahir sebelum Pasal 28J dimasukkan ke dalam UUD 1945. Karena itu, sesudah perubahan konstitusi dan Putusan 5/PUU-VIII/2010, frasa tersebut harus dibaca menurut Pasal 28J ayat (2): kekuasaan yang sah untuk mengganggu rahasia komunikasi hanya lahir dari undang-undang.

Ketiga, regulasi yang lebih baru. UU ITE, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024, melarang intersepsi tanpa hak. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pemrosesan data pribadi secara sah dan aman. Namun, tidak satu pun dari instrumen itu mengatur tata cara penyadapan oleh negara secara menyeluruh. Jaminan haknya sudah ada; aturan main bagi pihak yang berwenang menyadap belum ada.

Dok. Pribadi

Amanat yang Tidak Dijalankan

Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali mengingatkan hal ini. Pada 30 Maret 2004, Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 menyatakan perlunya aturan tentang tata cara penyadapan. Pada 19 Desember 2006, perkara Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dilaporkan menegaskan bahwa pembatasan semacam itu harus dengan undang-undang.

Puncaknya adalah Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, tanggal 24 Februari 2011. Mahkamah membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang menyerahkan tata cara penyadapan kepada Peraturan Pemerintah. Alasannya sejalan dengan uraian di atas: privasi dapat dibatasi, tetapi hanya dengan undang-undang.

Dua putusan berikutnya memperkuat garis itu dari sisi lain. Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 mengaitkan keabsahan rekaman sebagai bukti dengan permintaan penegak hukum berdasarkan undang-undang. Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 menyangkut mekanisme kontrol penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dok. Pribadi.

Namun, kenyataannya pengaturan tetap sporadis. Naskah Akademik RUU Penyadapan mencatat sembilan undang-undang dengan rezim yang berbeda. Pada 2018, jangka waktunya beragam, dari 30 hari sampai tanpa batas (DPR, Naskah Akademik RUU Penyadapan, 2018). Polri memakai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menyerahkan masalah ini kepada undang-undang tersendiri, tetapi pada April 2026 penyusunan naskahnya baru ditugaskan (Hukumonline, 6 April 2026).

Membaca Perkara LIMS

Ilustrasi hacker. Foto: singh srilom/Shutterstock

Dengan ukuran itu, dugaan penyadapan melalui LIMS memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada kesalahan pribadi para tersangka. Kesalahan pidana bersifat pribadi dan harus dibuktikan di pengadilan. Namun, kelemahan kelembagaannya dapat dibahas tanpa menunggu vonis.

Kabareskrim menyatakan penyadapan seharusnya sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 (Katadata, 3 November 2026). Pernyataan ini menunjukkan keganjilan. Sangkaan pidana berat, dengan ancaman 10 tahun penjara menurut Pasal 258 KUHP, diukur antara lain dengan aturan internal lembaga yang menyadap. Polri membuat aturannya, mengoperasikan alatnya, dan kini menyidik mantan pimpinannya sendiri.

Pasal 258 ayat (3) KUHP mengecualikan orang yang melaksanakan “peraturan perundang-undangan” atau perintah jabatan. Frasa itu lebih luas daripada “undang-undang”. Menurut saya, Putusan 5/PUU-VIII/2010 mengharuskan kita membacanya secara sempit: penyadapan hanya sah bila dasarnya undang-undang. Bila tidak, peraturan internal dapat menentukan sendiri batas antara tugas dan kejahatan.

Pengalaman Eropa memberi pelajaran serupa. Dalam Klass v. Germany (1978), Pengadilan HAM Eropa memperingatkan bahwa pengawasan rahasia dapat merusak demokrasi dengan dalih membelanya. Dalam Malone v. United Kingdom (1984), penyadapan oleh polisi Inggris yang bersandar pada praktik eksekutif dinilai tidak memenuhi syarat “sesuai dengan hukum”. Inggris kemudian membentuk undang-undang pada 1985. Ukuran yang sama berlaku bagi Indonesia melalui Pasal 17 ICCPR.

Penutup

Perkara ini harus diselesaikan di pengadilan yang terbuka. Namun, putusan pidana tidak akan menyelesaikan masalah pokoknya. Selama pengaturan penyadapan tersebar secara sporadis dan bertumpu pada aturan internal, setiap warga bergantung pada kebaikan hati pemegang alat sadap.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden berutang satu undang-undang kepada rakyat. Isinya sekurang-kurangnya izin hakim, pembatasan pada kejahatan serius, jangka waktu yang pasti, audit oleh lembaga di luar penyadap, pemusnahan hasil yang tidak relevan, pemberitahuan kepada yang disadap tanpa dasar, dan jalur uji di pengadilan. Dengan undang-undang itu, kewenangan menyadap kembali kepada sumbernya, yaitu kehendak rakyat.