Ketimpangan Hukum Karhutla: Ketika Korek Petani Dipidana, Kanal Korporasi Dibela
Tulisan dari Opendri Halawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Sumatra dan Kalimantan, ruang publik disuguhi pola penanganan yang berulang. Di satu sisi, aparat penegak hukum secara cepat memamerkan para tersangka pembakar lahan dari kalangan masyarakat lokal beserta barang bukti sederhana. Di sisi lain, penindakan terhadap entitas korporasi pemegang izin konsesi skala besar yang lahannya terbakar membara berjalan lambat dan penuh kompromi.
Ketimpangan perlakuan hukum ini menegaskan adanya masalah mendasar dalam cara negara mendiagnosis dan menyelesaikan krisis ekologis musiman ini.
Asimetri Penegakan Hukum
Ketimpangan penegakan hukum dalam kasus karhutla terlihat jelas dari asimetri sanksi yang dijatuhkan. Petani kecil yang mempraktikkan pembakaran lahan secara tradisional untuk bertahan hidup kerap dijerat pasal-pasal pidana secara cepat. Sebaliknya, terhadap korporasi pemegang izin Konsesi Hak Guna Usaha (HGU) atau Hutan Tanaman Industri (HTI), pendekatan yang digunakan cenderung lunak.
Pemberian sanksi administratif atau teguran tertulis acap kali dianggap sebatas biaya operasional (cost of doing business) oleh entitas bisnis. Bahkan, ketika negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil memenangkan gugatan perdata bernilai triliunan rupiah di tingkat Mahkamah Agung, eksekusi pembayaran denda serta pemulihan lingkungan di lapangan sering kali mengalami penundaan bertahun-tahun tanpa ada tindakan penyitaan aset yang tegas.
Kejahatan Kanalisasi Gambut
Menempatkan masyarakat lokal sebagai penyebab utama bencana asap nasional merupakan kekeliruan analisis. Pembakaran lahan skala kecil tidak memiliki kapasitas ekologis untuk menciptakan bencana asap lintas batas (transboundary haze pollution), kecuali jika lanskap ekosistemnya telah mengalami kerusakan struktural.
Akar masalah utama karhutla berada pada aktivitas pembukaan dan pengeringan lahan gambut (dewatering) secara masif melalui pembuatan kanal-kanal raksasa oleh entitas bisnis. Gambut alami merupakan bentang alam basah yang berfungsi sebagai penyimpan air. Ketika airnya dikeringkan demi komoditas monokultur, struktur gambut berubah menjadi bahan bakar yang sangat reaktif. Dalam kondisi ini, letupan api sekecil apa pun akan memicu kebakaran bawah tanah (ground fire) yang sulit dipadamkan.
Dengan kata lain, korporasi menciptakan kondisi rentan yang mengubah bentang alam menjadi ladang bahan bakar, sementara penegakan hukum hanya berfokus pada pemicu api di permukaan.
Reorientasi Kebijakan dan Kepastian Hukum
Jika pemerintah berkomitmen menghentikan siklus karhutla, kompas penegakan hukum harus diubah secara mendasar melalui tiga langkah strategis:
1. Penindakan Berbasis Strict Liability: Mengoptimalkan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pemegang izin konsesi atas setiap kejadian kebakaran di dalam wilayah perizinannya tanpa membebankan pembuktian unsur kesengajaan.
2. Audit Penataan Ruang dan Hidrologi Gambut: Menjadikan tindakan pengeringan gambut melampaui batas toleransi sebagai pelanggaran hukum primer, bukan sekadar menindak saat api telah membesar.
3. Ketegasan Eksekusi Putusan: Melakukan penyitaan aset secara langsung terhadap perusahaan yang telah terbukti bersalah di tingkat pengadilan guna menjamin pemulihan fungsi ekologis secara riil.
Penegakan hukum yang hanya menyasar kelompok lemah di lapangan tidak akan menghentikan bencana asap. Tanpa ketegasan mengurai akar masalah pada penguasaan dan tata kelola lahan skala besar, penanganan karhutla akan terus terjebak dalam rutinitas pemadaman tanpa pernah menyentuh substansi keadilan ekologis.

