Anak Pengupas Kerang Muara Angke: Menukar Masa Depan dengan Cangkang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Agam Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aroma amis laut yang menyengat bercampur dengan bau lumpur pekat menyambut siapa saja yang melangkah ke kawasan pesisir Muara Angke, Jakarta Utara tempat para anak pengupas kerang menghabiskan masa kecil mereka. Di antara tumpukan limbah cangkang kerang hijau yang menggunung dan tajam, sebuah pemandangan pilu berlangsung setiap hari: anak-anak usia sekolah duduk membungkuk, jemari kecil mereka sibuk memegang pisau pengupas kerang. Di saat anak-anak seusianya duduk manis di bangku sekolah memegang pensil dan buku pelajaran, anak-anak pesisir ini justru bergelut dengan luka teriris dan darah demi mengumpulkan kilogram demi kilogram daging kerang.
Sebagai mahasiswa ilmu hukum, melihat fenomena ini menimbulkan gejolak pemikiran yang kontradiktif. Di satu sisi, ruang kuliah mengajarkan kita betapa megahnya instrumen hukum Indonesia dalam menjamin hak-hak anak. Di sisi lain, realita di Muara Angke memperlihatkan betapa pasal-pasal hukum yang tertulis rapi di lembaran negara seakan menguap tak berdaya ketika berhadapan dengan pekatnya kemiskinan pesisir.
Realita di Balik Gemericik Cangkang Kerang Yang
Praktik anak bekerja di Muara Angke bukanlah sekadar bentuk "bantuan kecil anak kepada orang tua" seperti yang sering dinormalisasi oleh masyarakat setempat. Ini adalah kerja fisik berat. Anak-anak ini harus duduk berjam-jam di tanah yang lembap dan kotor tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Bahaya laten seperti infeksi kulit akibat terkena air limbah kerang, cedera fisik akibat pisau pengupas, hingga potensi gangguan tulang belakang mengintai kesehatan mereka setiap hari.
Penghasilan yang mereka dapatkan sebagai anak pengupas kerang pun jauh dari kata layak. Untuk setiap kilogram kerang yang berhasil dikupas, mereka hanya diupahi beberapa ribu rupiah. Uang receh itu kemudian dimasukkan ke dalam dompet orang tua untuk sekadar memastikan dapur tetap mengepul hari itu. Tuntutan bertahan hidup yang begitu mendesak memaksa anak-anak ini kehilangan hak paling dasarnya: pendidikan dan masa kecil. Banyak dari mereka yang terpaksa bolos sekolah, tertinggal pelajaran, hingga akhirnya memilih putus sekolah sama sekali karena energi dan waktu mereka sudah habis terkuras di tempat pengupasan kerang.
Anatomi Hukum: Tumpulnya Pasal 76I UU Perlindungan Anak
Jika kita membedah permasalahan ini dari kacamata yuridis, Indonesia sebenarnya tidak pernah kekurangan aturan untuk melindungi generasi mudanya. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas dan eksplisit menyatakan:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Aturan ini tidak main-main. Untuk menjamin agar norma tersebut ditaati, Pasal 88 dalam undang-undang yang sama melengkapi larangan tersebut dengan sanksi pidana yang terbilang berat. Pelanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pertanyaan mendasar yang patut kita ajukan adalah: Mengapa pasal seterang dan setegas ini seolah lumpuh di Muara Angke?
Jawabannya terletak pada jurang pemisah yang lebar antara law in books (hukum yang tertulis) dan law in action (praktik hukum di lapangan). Di sektor informal pemukiman nelayan, penegakan hukum sering kali kandas oleh tembok budaya dan kemiskinan struktural. Keterlibatan anak dianggap sebagai hal wajar karena dalih kepatuhan anak pada keluarga. Aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah kerap gamang untuk bertindak, sebab memenjarakan orang tua yang serba kekurangan tentu bukan solusi yang bijak, malah berpotensi memunculkan masalah sosial baru bagi si anak.
Namun, membiarkan kondisi ini terus berlangsung atas nama "pemakluman kemiskinan" adalah kekeliruan fatal. Kemiskinan tidak boleh dijadikan alasan sah untuk membenarkan tindakan pembiaran eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Menembus Kebuntuan: Solusi Multidimensi
Menyelesaikan persoalan buruh anak di Muara Angke tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan kriminologi atau ancaman sanksi pidana belaka. Pemerintah tidak bisa hanya bertindak sebagai pengawas yang datang membawa borgol, melainkan harus hadir sebagai pelindung yang membawa solusi konkret.
Pertama, perlu ada intervensi jaminan sosial yang tepat sasaran bagi keluarga nelayan dan buruh pengupas kerang di Muara Angke. Jika tingkat pendapatan orang tua dapat dipastikan berada di atas garis kecukupan minimal, dorongan untuk melibatkan anak dalam pekerjaan fisik otomatis akan berkurang.
Kedua, jaminan akses pendidikan yang fleksibel dan inklusif. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus menyediakan program pendampingan belajar khusus atau sekolah terbuka yang ramah terhadap kondisi anak-anak pesisir, sehingga anak-anak yang terlanjur bekerja tetap mendapatkan hak pendidikannya secara layak tanpa terancam putus sekolah.
Ketiga, pengawasan aktif dan terpadu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Dinas Sosial untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat pesisir mengenai batas tipis antara mengajari anak mandiri dengan melakukan eksploitasi ekonomi.
Anak-anak pesisir Muara Angke adalah bagian tak terpisahkan dari masa depan bangsa ini. Membiarkan mereka terus-menerus menukar masa depannya dengan kiloan kerang hijau sama saja dengan membiarkan cita-cita perlindungan anak dalam hukum kita runtuh begitu saja. Penegakan hukum yang berkeadilan harus segera dihadirkan bukan dalam bentuk penghukuman yang kaku, melainkan perlindungan nyata yang mampu mengembalikan anak-anak ini ke tempat yang seharusnya: sekolah dan dunia bermain mereka.
