Kumparan Logo
Konten Media Partner

Diduga Kecanduan Judol, Eks Pimpinan Bank di Sleman Diduga Korupsi Rp6,74 M

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan pimpinan bank pelat merah di Sleman ditetapkan tersangka kasus korupsi. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pimpinan bank pelat merah di Sleman ditetapkan tersangka kasus korupsi. Foto: Kejati DIY

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank milik negara di wilayah Sleman berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka telah ditahan per hari ini, Kamis (5/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan tersangka memiliki tugas mengelola kredit, dana, dan jasa perbankan. Namun, kewenangan tersebut justru digunakan untuk mengambil uang milik bank melalui transaksi penarikan yang tidak sah.

Modus yang digunakan yakni memalsukan tanda tangan nasabah pada dokumen penarikan uang. Selain itu, tersangka juga membuat cap palsu untuk mendukung transaksi tersebut sehingga penarikan uang seolah-olah dilakukan berdasarkan dokumen yang sah.

"Tersangka mengambil dana dan uang milik bank di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dan membuat cap palsu," ujar Langgeng kepada awak media di Kejati DIY, Kamis (5/11).

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2021 hingga Mei 2026. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp6.740.100.000.

Mantan pimpinan bank pelat merah di Sleman ditetapkan tersangka kasus korupsi. Foto: Kejati DIY

Langgeng menyebut, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi online (judol). Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan penggunaan uang tersebut.

"Untuk uangnya berdasarkan penyidikan, sementara ini pengakuan dari tersangka, uang hasil tindak pidana ini digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga judol," kata Langgeng.

Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari pegawai internal bank dan nasabah. Penyidik juga telah memeriksa satu orang ahli serta menyita sekitar 130 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, HSU disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, HSU ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak hari ini.