Kumparan Logo
Konten Media Partner

Eko Suwanto Desak Wacana Gaji PNS Lewat KDMP Disetop, Sebut Bahayakan Data ASN

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendesak pemerintah menghentikan wacana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (DMP).

Ia menilai perubahan skema tersebut tidak mendesak dan berpotensi mengancam keamanan data pribadi aparatur negara.

Eko mengingatkan bahwa perpindahan sistem pembayaran gaji juga melibatkan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga informasi rekening. Menurutnya, perubahan tersebut berisiko membuka celah penyalahgunaan data dan kecurangan.

“Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara. Pemindahan data masif berupa NIP hingga NIK berpotensi menimbulkan celah keamanan dan membuka ruang terjadinya kecurangan (fraud),” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, terdapat 12.077 aparatur di lingkungan Pemda DIY, terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK. Alokasi belanja pegawai dalam APBD DIY mencapai sekitar Rp1,679 triliun. Selama ini, pembayaran gaji dilakukan melalui perbankan dan disebut telah berjalan tepat waktu.

Eko menilai pengelolaan gaji aparatur seharusnya tetap ditangani lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa

Ia meminta Menteri Koperasi memprioritaskan pemberdayaan ekonomi masyarakat dibandingkan mengurus mekanisme penggajian aparatur.

“Menteri Koperasi diminta kembali fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai cita-cita Bung Hatta. Bukan urus gaji PNS,” ujarnya.

“Di Indonesia kan ada pegawai pusat, pegawai provinsi dan pegawai kabupaten/kota. PNS kan dibayar sesuai tingkatannya, sesuai status kepegawaiannya. Bab PNS dan Gaji ini sudah ada Mendagri, BKN, MenPAN dan Menkeu. Jadi Menkop tidak perlu mencari kesibukan tambahan yang bukan tupoksinya,” tambah Eko.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan pada Rabu (14/10).

Namun, Kementerian Koperasi sebelumnya menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai penerapan skema tersebut.

Eko meminta pemerintah menyempurnakan sistem penggajian yang sudah berjalan, termasuk memastikan pembayaran tepat waktu dan memperkuat pengawasan internal.