Akses Modal Untuk UMKM Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pangestu Firdaus Marlindo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnis namun terkendala modal, pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan strategis melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini merupakan bentuk usaha negara untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha yang produktif dan layak (feasible), namun belum memenuhi persyaratan perbankan pada umumnya atau belum bankable.
Mengapa Harus Mengajukan KUR?
Alasan utama memilih KUR adalah bebannya yang sangat ringan karena adanya subsidi bunga dari pemerintah. Melalui kebijakan terbaru di tahun 2026, pemerintah melakukan simplifikasi dengan menetapkan suku bunga flat sebesar 6% efektif per tahun bagi nasabah di sektor produktif. Bahkan, untuk skema KUR Super Mikro, suku bunga dipatok lebih rendah lagi, yakni hanya 3% efektif per tahun.
Kelebihan KUR yang Memanjakan Pelaku Usaha
Tanpa Agunan Tambahan: Untuk skema KUR Super Mikro (plafon hingga Rp10 juta) dan KUR Mikro (hingga Rp100 juta), Anda tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB. Agunan pokoknya cukup berupa usaha atau objek yang sedang dibiayai.
Akses Tanpa Batas Frekuensi: Mulai tahun 2026, pemerintah menghapuskan batasan berapa kali seorang pelaku usaha di sektor produktif dapat mengakses KUR. Selama usaha dinilai terus berkembang dan membutuhkan modal stabil, Anda dapat mengajukan pinjaman kembali setelah lunas.
Proses Cepat dan Efisien: Lembaga penyalur seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan lainnya kini berkomitmen memberikan pelayanan cepat, di mana proses pengajuan dapat rampung mulai dari satu hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Manfaat Nyata bagi Perkembangan Bisnis
KUR dirancang bukan sekadar untuk bertahan hidup, melainkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tambahan modal kerja atau investasi, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kapasitas produksinya. Dampak sosialnya pun sangat besar; setiap satu debitur KUR diproyeksikan mampu menyerap rata-rata empat orang tenaga kerja.
Apa Saja Syarat Pengajuannya?
Agar proses pengajuan Anda berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi kriteria dan menyiapkan dokumen berikut:
Kriteria Usaha: Memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan. Khusus KUR Super Mikro, usaha yang berjalan kurang dari 6 bulan tetap bisa mengajukan syarat mengikuti pendampingan atau pelatihan kewirausahaan.
Identitas Diri: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan e-KTP.
Legalitas Usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) resmi.
Kepemilikan NPWP (Ketentuan Baru 2026): Jika pinjaman Anda di atas Rp50 juta, Anda wajib memiliki NPWP. Pinjaman KUR Mikro sampai dengan Rp50 juta dan KUR Super Mikro tidak diwajibkan melampirkan NPWP.
Riwayat Kredit: Calon debitur tidak sedang menerima kredit komersial lain, kecuali kredit konsumsi rumah tangga, kredit skala ultra mikro, atau pinjaman melalui platform digital (fintech).
