Indikasi Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Harus Dihukum Secara Maksimal
Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur kepolisian. Perkara ini telah memasuki wilayah yang jauh lebih serius karena menyangkut keamanan kepala negara, perlindungan informasi strategis, dan integritas institusi negara. Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Fakta ini harus menjadi peringatan bahwa instrumen negara, terutama perangkat intelijen dan teknologi penyadapan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar hukum.
Indikasi Makar Listyo Sigit Prabowo dan Ancaman Keamanan Nasional
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut tindakan tersebut mengarah pada perbuatan makar memperlihatkan betapa seriusnya pemerintah memandang perkara ini. Penyadapan terhadap Presiden berpotensi membuka akses terhadap komunikasi strategis, agenda pemerintahan, informasi pertahanan, hingga kebijakan diplomasi negara. Dalam perspektif keamanan nasional, kebocoran informasi semacam ini dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan, mengganggu stabilitas pemerintahan, bahkan membahayakan kepentingan dan kedaulatan Indonesia. Namun, apakah terdapat agenda makar harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan, bukan hanya melalui asumsi.
Hal yang tidak kalah penting adalah membongkar siapa sesungguhnya aktor intelektual di balik dugaan operasi tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang menyediakan fasilitas, siapa yang mengakses hasil penyadapan, dan siapa yang mungkin memperoleh keuntungan dari informasi tersebut. Apabila terdapat jaringan kekuasaan, kelompok kepentingan, maupun kroni yang terbukti terlibat, semuanya harus diproses tanpa pengecualian. Negara tidak boleh membiarkan pelaksana menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab sementara perancang utama justru tidak tersentuh hukum.
Saya memandang bahwa persoalan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat negara. Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum yang tunduk pada prosedur dan pengawasan, bukan alat untuk mengawasi siapa pun berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dugaan pemasukan nomor telepon ke dalam sistem tanpa verifikasi serta penghapusan file log sebagaimana diungkap penyidik menunjukkan pentingnya audit menyeluruh, pengamanan bukti digital, dan pengawasan independen terhadap seluruh mekanisme penyadapan.
Saya mengecam keras dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dan menuntut agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, apabila penyidikan membuktikan adanya kejahatan yang memenuhi unsur pidana mati berdasarkan undang-undang, saya mendorong agar hukuman maksimal tersebut benar-benar diterapkan melalui proses peradilan. Tidak boleh ada kompromi, perlindungan jabatan, ataupun kekebalan hukum bagi siapa pun. Namun, penegakan hukum juga harus memastikan bahwa setiap tuduhan dibuktikan secara sah dan setiap hukuman memiliki dasar hukum yang jelas. Kejahatan terhadap negara, apabila terbukti, tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa.
Indonesia tidak boleh membiarkan institusi negara menjadi alat kepentingan tersembunyi. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum terungkap. Presiden, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi keamanan harus memastikan bahwa tidak ada aktor di belakang layar yang dapat berlindung di balik jabatan, pangkat, maupun jaringan kekuasaan. Keamanan Presiden adalah bagian dari keamanan negara. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanah dan membahayakan kedaulatan bangsa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara harus tegas, hukum harus tegak, dan tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun.

