Mengembalikan Pilkada Oleh DPRD Bentuk Kemunduran Demokrasi

Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wacana mengembalikan Pilkada kepada DPRD merupakan langkah mundur yang mencederai semangat reformasi.
Semangat Pilkada langsung sejatinya koheren dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, upaya mengganti sistem pilkada langsung berpotensi membuka pintu evaluasi terhadap sistem pemilihan presiden secara langsung menjadi tidak langsung.
Secara konstitusional, Pilkada langsung memiliki dasar yang kuat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan frasa “dipilih secara demokratis” harus dimaknai sesuai Asas "Luber Jurdil" sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Diperkuat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 110/PUU-XXIII/2025. Mengubah Pilkada menjadi dipilih DPRD sebagai bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.
Kritik terhadap Pilkada langsung sering kali didasarkan pada efisiensi, rendahnya disiplin kepala daerah, hingga maraknya korupsi. Namun, solusi atas permasalahan tersebut bukanlah mengubah sistem pemilihan, melainkan membenahi fungsi Partai Politik dan pengawasan DPRD yang belum optimal. Bicara soal efisiensi menjadi tidak konsisten mengingat kementerian, Wamen, dan badan bertambah kian banyak.
Faktanya 2014 Pilkada tidak langsung pernah ditolak dan justru berisiko tinggi terhadap praktik lobi di ruang tertutup. Sebaliknya, Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat aktif dan koreksi terhadap dominasi elit. Contoh Fenomena kemenangan "Kotak Kosong" melawan Calon Tunggal di beberapa daerah pada Pilkada 2024 membuktikan bahwa, suara rakyat tidak dapat dikendalikan dan memiliki kedaulatan penuh yang tidak mungkin terjadi dalam sistem pemilihan oleh DPRD.
DPR sebagai pembentuk undang-undang sejatinya memiliki tools yang lengkap untuk melakukan pembenahan tanpa mengubah sistem pilkada langsung, antara lain dengan mengatur pendanaan kampanye yang transparan dan akuntabel, memperkuat lembaga pengawasan, serta menghapus praktik mahar politik. Upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD merupakan langkah yang tidak selaras dengan semangat reformasi dan keinginan publik.
Fokus utama saat ini harus diarahkan pada pembenahan sistem hukum dan penegakan hukum guna memperkuat konsolidasi demokrasi tanpa mengambil alih hak rakyat untuk memilih secara langsung. Sehingga kualitas dan integritas pemimpin daerah yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pelayanan rakyat.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kita ingin mempertahankan status quo masa lalu atau justru membangun masa depan dengan mengonsolidasikan demokrasi sesuai dengan rancang bangun konstitusi.
