Babak Akhir Sengketa Ijazah: Mengapa MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran?

Peneliti di Pusat Riset Hukum BRIN
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Penny Naluria Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup tirai atas sengketa yang sempat memantik atensi publik terkait validitas syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Meski putusan akhirnya menolak permohonan pemohon, isi pertimbangan hukum yang tertuang dalam dokumen setebal puluhan halaman itu menyimpan catatan kritis yang cukup tajam bagi dunia pendidikan dan integritas pejabat publik di Indonesia.
Ada dua poin utama yang menjadi sorotan dalam putusan tersebut. Pertama, MK secara tegas menyoroti ketidakjelasan bukti-bukti pendidikan luar negeri yang diajukan. Kedua, alasan prosedural terkait legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menggugat hasil pemilihan presiden.
Sebelum masuk ke pokok perkara, MK lebih dulu melakukan pembedahan terhadap legalitas pemohon. Secara hukum, hanya pihak yang memiliki kaitan langsung dengan objek sengketa (dalam hal ini peserta Pemilu 2024) yang memiliki hak mengajukan keberatan. Karena para pemohon bukanlah kontestan yang dirugikan secara langsung oleh hasil pemilu, MK berkesimpulan bahwa mereka tidak memiliki legal standing.
"Permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar Hakim Konstitusi dalam sidang putusan. Keputusan ini merupakan prosedur standar MK dalam memfilter gugatan yang masuk, guna memastikan bahwa setiap sengketa konstitusional memiliki pijakan hukum yang kokoh.
Meski gugatan diputus tidak dapat diterima, MK tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang mengemuka di ruang sidang. Selama persidangan, dokumen pendidikan yang dilampirkan oleh pihak terkait menjadi bahan perdebatan sengit.
Mahkamah secara blak-blakan menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi syarat mutlak penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Dokumen yang sempat disodorkan di persidangan (seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades) dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan kelulusan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam uraian pertimbangannya, memberikan penegasan krusial. Ia membedakan antara "hadir dalam proses belajar" dengan "tamat pendidikan". Sebuah certificate of attendance hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti penyelesaian atau kelulusan jenjang pendidikan. "Ini berbeda dengan ijazah atau diploma yang lazimnya menjadi standar mutlak bagi seseorang yang telah menamatkan pendidikan di level tertentu," jelas Arsul.
Poin penting lainnya adalah pembahasan mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. MK mengakui bahwa secara administratif, surat tersebut diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, secara substansial, surat itu hanya menyatakan bahwa seseorang memiliki "pengetahuan yang setara", bukan sebuah bukti bahwa yang bersangkutan telah menempuh dan lulus dari jenjang pendidikan menengah atas sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu.
Mahkamah menekankan pentingnya membedakan diksi hukum antara "memiliki pengetahuan setara" dengan "berpendidikan paling rendah tamat SMA". Bagi MK, syarat formil dalam pencalonan pejabat publik haruslah dibuktikan dengan dokumen yang konkret, yakni ijazah.
Lantas, apakah putusan ini berarti Gibran bebas dari segala tuduhan? MK memberikan batasan tegas. Mahkamah menegaskan bahwa setelah proses pelantikan berlangsung, mekanisme hukum yang berlaku sudah berbeda. MK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi secara retroaktif atas alasan administrasi pencalonan setelah seorang pejabat resmi menjabat.
Mahkamah juga memberikan sinyal bahwa penilaian lebih lanjut terkait pemenuhan syarat administrasi ini seharusnya berada di ranah lembaga lain yang memiliki otoritas sesuai regulasi teknis. Dengan kata lain, MK memilih untuk tidak melampaui batas kewenangannya sebagai pengawal konstitusi, meskipun secara tersirat, Mahkamah menunjukkan kegelisahan mengenai lemahnya validasi dokumen pendidikan yang menjadi polemik.
Putusan ini tentu menjadi catatan penting dalam praktik ketatanegaraan kita. Di satu sisi, MK membentengi diri dengan aspek prosedural yang ketat. Namun, di sisi lain, kritik mengenai perlunya pembuktian dokumen pendidikan yang lebih transparan dan kredibel bagi setiap calon pejabat publik telah tercatat permanen dalam lembaran hukum negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas seorang pemimpin tidak hanya dilihat dari elektabilitas, tetapi juga dari validitas rekam jejak pendidikannya. Kedepan, verifikasi administrasi yang lebih cermat oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU) menjadi harga mati agar tidak ada lagi keraguan publik di tengah jalan yang berujung pada sengketa hukum panjang.
Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan putusan resmi Mahkamah Konstitusi, dokumen persidangan, dan pemberitaan media nasional. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, pembelaan, maupun menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
