Konten dari Pengguna

Ada Harga yang Harus Dibayar untuk Menjadi Perempuan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Peppy Angraini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perempuan menanggung beban ekonomi berlebih dan kerusakan lingkungan/AI Create
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perempuan menanggung beban ekonomi berlebih dan kerusakan lingkungan/AI Create

Menstruasi, Hak, dan Kebijakan Ekonomi

Pengenaan pajak terhadap pembalut menstruasi perempuan menuai perdebatan di Indonesia. Meskipun bukan merupakan kebijakan baru, persoalan ini tampaknya memperoleh perhatian masyarakat di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan hidup masyarakat. Hal tersebut tidak sebanding dengan kenaikan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Bagi perempuan, pembelian pembalut merupakan keharusan, dan bukan pilihan konsumsi atau gaya hidup semata yang dapat dihindari. Menstruasi merupakan proses biologis yang berlangsung secara rutin dan membutuhkan pemenuhan kebutuhan kesehatan, kebersihan, dan sanitasi yang layak.

Persoalan yang muncul bukan hanya mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan semata, melainkan bagaimana negara memandang kebutuhan biologis perempuan tidak setara dalam kebijakan ekonomi. Kebijakan pajak yang diberlakukan sama bagi seluruh warga negara belum tentu menghasilkan dampak yang setara. Dalam hal ini, perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan para perempuan yang hidup dalam keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dasar memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda guna memenuhi kebutuhan menstruasinya.

Dalam perspektif Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual (Sexual and Reproductive Health and Rights atau SRHR), akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman dan terjangkau merupakan bagian dari upaya guna memastikan perempuan dapat menjalani fungsi reproduksinya dengan sehat dan aman. Menyangkut hal ini, CEDAW atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang sudah diratifikasi di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 menegaskan bahwa kesehatan perempuan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menghapus diskriminasi. Lebih lanjut, Dewan HAM PBB dalam Resolusi 56/11 Tahun 2024 tentang Menstrual Hygiene Management, Human Rights and Gender Equality, secara khusus menyerukan penghapusan atau pengurangan pajak atas produk kebersihan menstruasi. Resolusi ini juga menekankan pentingnya akses yang terjangkau, aman, berkualitas, dan ramah lingkungan terhadap produk-produk menstruasi.

Oleh karena itu, persoalan pajak yang dikenakan pada pembalut menstruasi perempuan ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan ekonomi saja, melainkan juga berkaitan dengan komitmen internasional mengenai hak kesehatan reproduksi dan seksual perempuan, serta kesetaraan gender.

Menstruasi Bukan Pilihan Konsumsi

Menstruasi merupakan proses biologis tubuh perempuan yang tidak dapat dipilih untuk ditunda atau dihentikan hanya karena keterbatasan ekonomi. Sejauh ini, pemenuhan kebutuhan menstruasi perempuan menjadi tanggungan individu perempuan sendiri. Setiap perempuan harus menyediakan anggaran guna membeli pembalut, memastikan ketersediaan air bersih, menjaga kebersihan diri, dan mengakses fasilitas sanitasi yang layak. Dalam kondisi ekonomi tertentu, kebutuhan untuk menstruasi menjadi beban tersendiri. Situasi ini dikenal dengan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Kondisi tersebut dialami oleh perempuan yang memiliki keterbatasan akses terhadap produk menstruasi seperti pembalut, fasilitas sanitasi, dan air bersih untuk mengelola menstruasi yang sehat.

Period poverty tidak selalu berarti perempuan sama sekali tidak mampu membeli pembalut, tetapi juga dapat muncul ketika harus mengurangi kebutuhan lain untuk memenuhi kebutuhan menstruasi, menggunakan produk menstruasi lebih lama dari yang dianjurkan, atau memilih alternatif yang tidak sesuai dengan kebutuhan kesehatannya karena keterbatasan ekonomi. Dalam hal ini, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi seperti pembalut patut dipertanyakan. Kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan perpajakan, hendaknya mempertimbangkan ketimpangan dan perbedaan akses yang ada serta melekat pada setiap individu perempuan.

Selain itu, persoalan menstruasi tidak berhenti pada kemampuan perempuan membeli pembalut. Di samping itu, ada persoalan lain yang luput dari pengamatan publik: ke mana perginya produk menstruasi yang telah digunakan?

Dari Tubuh Perempuan Ke Persoalan Ekologis dan Beban Yang Harus Ditanggung Perempuan

Pembalut sekali pakai menjadi pilihan utama bagi banyak perempuan karena dianggap praktis dan mudah diperoleh. Namun, kepraktisan tersebut ternyata menyimpan konsekuensi ekologis. Produk menstruasi sekali pakai umumnya mengandung material sintetis yang tidak mudah terurai secara alami. Sebuah penelitian di Jawa Barat yang diterbitkan dalam Journal of Water, Sanitation and Hygiene for Development pada tahun 2025 menemukan bahwa 97–100 persen responden menggunakan pembalut sekali pakai. Penelitian ini juga menemukan persoalan limbah pembalut, termasuk praktik mencuci pembalut bekas pakai sebelum dibuang yang menghasilkan air limbah tanpa pengolahan.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan menstruasi bukanlah persoalan sederhana; persoalan ini juga mencakup dimensi ekologis yang tidak kalah rumit. Belakangan, penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan semakin berkembang di kalangan perempuan, seperti penggunaan pembalut kain dan menstrual cup. Namun, alternatif ini harus dilihat secara cermat karena tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk membeli produk alternatif ini. Begitu pula, tidak semua perempuan memiliki akses terhadap air bersih, sanitasi, ruang privat, serta kondisi lingkungan yang mendukung seperti yang sudah disebutkan di awal.

Perempuan yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan air bersih menghadapi persoalan yang berbeda dengan perempuan yang tinggal di wilayah dengan sumber air bersih dan sanitasi yang memadai. Begitu pula dengan perempuan berpenghasilan rendah yang harus mempertimbangkan setiap sen yang dikeluarkan. Persoalan limbah menstruasi ini bukan semata-mata persoalan individu perempuan, melainkan merupakan bagian dari persoalan produksi dan pengelolaan lingkungan.

Keadilan Menstruasi Juga Merupakan Keadilan Ekologis

Dalam perspektif Ekologi Politik Feminis, persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari relasi gender, ekonomi, dan kekuasaan. Akses terhadap sumber daya alam, kemampuan menentukan pilihan, serta dampak kerusakan lingkungan tidak terbagi secara merata. Perspektif Ekologi Politik Feminis ini membantu memahami bahwa pengalaman perempuan dalam menghadapi persoalan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh persoalan biologis, melainkan juga oleh struktur sosial dan ekonomi.

Keadilan menstruasi tidak cukup hanya dipahami sebagai persoalan harga pembalut yang terjangkau. Negara perlu melihat kebijakan perpajakan, kesehatan reproduksi, dan perlindungan lingkungan sebagai sebuah kesatuan serta persoalan yang saling berkaitan. Perempuan dalam hal ini tidak seharusnya dipaksa untuk memilih antara memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga daya beli, atau antara menggunakan produk terjangkau dan produk yang bertanggung jawab secara lingkungan. Keduanya merupakan hak yang seharusnya dapat dipenuhi secara bersamaan.

Krisis ekologi tidak hanya berbicara menyoal hutan yang hilang, air yang tercemar, atau sampah yang menumpuk saja, melainkan juga bagaimana sistem ekonomi dan kebijakan pemerintah mendistribusikan beban kepada kelompok masyarakat yang berbeda. Menstruasi memang merupakan pengalaman biologis jenis kelamin tertentu, namun beban ekonomi dan ekologi yang mengikutinya merupakan persoalan sosial dan politik. Oleh karenanya, membicarakan keadilan menstruasi berarti membicarakan keadilan lingkungan.