Konten dari Pengguna

Cegah Barang Larangan Masuk, Lapas Batu Optimalkan Penggunaan Body Scanner

Lapas Batu Nusakambangan

Lapas Batu Nusakambangan

Lapas High Risk I Batu Nusakamabangan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lapas Batu Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cegah Barang Larangan Masuk, Lapas Batu Optimalkan Penggunaan Body Scanner Di Pintu Masuk Nusakambangan, Foto : Humas lapas Batu
zoom-in-whitePerbesar
Cegah Barang Larangan Masuk, Lapas Batu Optimalkan Penggunaan Body Scanner Di Pintu Masuk Nusakambangan, Foto : Humas lapas Batu

NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas I Batu Nusakambangan kedatangan tim teknisi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyakatan untuk melakukan permeliharaan dan perbaikan terhadap mesin Body Scanner, Sabtu (11/11).

Penggunaan mesin Body Scanner sudah menjadi Standar Operational Prosedur (SOP) saat akses keluar masuk pulau Nusakambangan. Lapas Batu selaku Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan Nusakambangan memastikan penggunaan mesin dalam mencegah masuknya barang yang dilarang menuju pulau Nusakambangan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan. berdasarkan peraturan tersebut Lapas Batu selalu menggunakan Body Scanner dalam setiap penggeledahan barang yang akan masuk ke dalam Lapas.

Kepala Seksi Keamanan Lapas Batu, Eka Wahyu Apriadi yang mendampingi kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini upaya meningkatkan fungsi pengawasan dan pencegahan masuknya barang larangan. Sehingga diharapkan dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas-Lapas yang ada di pulau Nusakambangan.

“Penggunaan mesin Body Scanner sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtib, di Satgas WIjayapura juga tetap melaksanakan penggeledahan badan dan kendaraan di pintu pengamanan utama untuk pengoptimalan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Pulau Nusakambangan," Jelas Eka

Dasar Hukum Terkait Barang Terlarang: Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara melarang masuk barang: Senjata Api, Benda / Senjata Tajam, Obat-Obatan Dan Narkoba, Alat Komunikasi Dan Elektronik, Perkakas Dan Alat Masak, Makanan Kemasan Kaleng Beling Dan Kaca, Bahan Makanan Mentah, dan Jaket serta Topi.

Lapas Batu memastikan akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya deteksi dini terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, agar situasi Lapas Narkotika Nusakambangan tetap kondusif

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#LapasBatuSAKTI