Harga Kakao Dunia Berubah, Berapa Banyak Nilainya yang Dinikmati Petani?

ASN Kemenkeu
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Poppy Marjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia mengekspor kakao senilai sekitar US$2,65 miliar pada 2024, tetapi berapa bagian dari nilai itu yang benar-benar sampai ke kebun petani?
Harga kakao di pasar internasional bisa bergerak tajam, namun perjalanan nilainya hingga ke tangan pekebun tidak sesederhana itu. Di antara harga global, rantai perdagangan, industri pengolahan, bea keluar, dan pajak, ada satu pertanyaan penting: siapa yang sebenarnya menikmati nilai terbesar dari kakao Indonesia?
Pertanyaan itu terasa dekat karena kakao bukan sekadar bahan baku cokelat. Bagi jutaan keluarga pekebun, komoditas ini adalah sumber penghasilan, sehingga wajar bila mereka berharap perubahan harga dunia ikut terasa di kebun.
Harapan itu tidak selalu berjalan lurus. Harga kakao di pasar global dipengaruhi pasokan, permintaan, dan produksi di negara-negara penghasil, dan pergerakannya dapat membuka peluang bagi Indonesia saat harga menguat. Namun, harga yang terbentuk di pasar dunia tidak otomatis sama dengan uang yang diterima petani. Biji kakao harus melewati panen, pengumpulan, penjualan kepada pedagang, hingga pengolahan atau ekspor, dan kualitas biji, biaya distribusi, kebutuhan modal, serta posisi tawar setiap pelaku ikut menentukan pembagian nilainya.
Untuk memahami pembagian itu, kita perlu melihat lebih dulu siapa yang berada di balik produksinya.
Kakao Indonesia Bertumpu pada Perkebunan Rakyat
Peran petani dalam industri kakao terlihat dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (https://ditjenbun.pertanian.go.id/nilai-ekspor-kakao-tembus-us-265-miliar-hilirisasi-jadi-kunci/). Produksi kakao Indonesia pada 2024 tercatat sekitar 617 ribu ton dengan luas areal 1,37 juta hektare. Ketua Umum Dewan Kakao Indonesia Soetanto Abdoellah menyebut sekitar 99 persen kebun kakao nasional dikelola (https://bali.antaranews.com/berita/393765/bpdp-kemenkeu-fokus-peremajaaan-5000-hektare-perkebunan-kakao) oleh rakyat.
Kakao juga punya tempat penting dalam perdagangan. Pada tahun yang sama, ekspor kakao (https://www.industry.co.id/read/148018/ekspor-kakao-ri-melejit-tembus-us-265-miliar-mentan-amran-bongkar-pemicunya) Indonesia mencapai 348 ribu ton dengan nilai sekitar US$2,65 miliar, sehingga komoditas ini bukan hanya hasil perkebunan, tetapi juga sumber penerimaan ekonomi nasional. Pergerakan harga dunia pun terasa sampai ke dalam negeri. Plt Direktur Jenderal Perkebunan Abdul Roni Angkat menyebut lonjakan harga kakao domestik pada 2025 mengikuti kenaikan harga biji kakao fermentasi di pasar internasional.
Meski begitu, nilai ekspor yang besar tidak bisa langsung dibaca sebagai pendapatan petani. Nilai tersebut mencakup transaksi pada tahapan tertentu, sedangkan pendapatan pekebun dipengaruhi harga jual di tingkat kebun, jumlah panen, kualitas biji, dan ongkos produksi yang mereka tanggung. Kenaikan harga dunia memang bisa menjadi peluang, tetapi manfaatnya bagi petani bergantung pada cara pasar domestik bekerja dan seberapa kuat posisi mereka saat menjual hasil panen.
Posisi tawar itu terbentuk sepanjang perjalanan biji kakao, dari kebun hingga ke pasar dunia.
Dari Kebun hingga Pasar Dunia, Nilai Kakao Terbagi
Perjalanan kakao tidak berhenti ketika buah dipetik dari pohon. Buah dibuka untuk mengambil bijinya, lalu biji dapat melalui fermentasi, pengeringan, penyortiran, dan pengangkutan sebelum dijual ke pelaku usaha berikutnya.
Setiap tahap punya biaya dan risikonya sendiri. Petani merawat tanaman, menghadapi cuaca, menjaga produktivitas, dan menunggu masa panen. Pedagang menanggung biaya pengumpulan dan pengiriman, sementara industri pengolahan membiayai mesin, tenaga kerja, energi, dan pengembangan produk.
Di titik inilah kualitas dan nilai tambah berperan. Biji kakao yang diproses dengan baik berpeluang memperoleh harga lebih menarik, dan pengolahan lanjutan dapat menghasilkan cocoa liquor, cocoa butter, bubuk kakao, hingga cokelat siap konsumsi.
Karena itu, pemerintah mendorong hilirisasi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya mengekspor bahan mentah dan perlu memperkuat pengolahan agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri. Jika industri domestik berkembang, nilai ekonomi berpotensi tercipta melalui produksi, penyerapan tenaga kerja, dan keterlibatan pemasok lokal.
Meski demikian, hilirisasi tidak otomatis membuat petani memperoleh bagian lebih besar. Manfaatnya perlu ditopang produktivitas kebun, akses informasi harga, standar kualitas yang jelas, hubungan dagang yang sehat, dan kemampuan pekebun memenuhi kebutuhan industri.
Industri pengolahan juga membutuhkan pasokan bahan baku yang cukup. Di sinilah kebijakan ekspor ikut berperan, salah satunya lewat bea keluar.
Ketika Ekspor Kakao Bertemu dengan Bea Keluar
Bea keluar adalah kebijakan perdagangan yang ikut membentuk keputusan pelaku usaha. Berbeda dari pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai, bea keluar merupakan pungutan negara atas barang yang diekspor dan diatur dalam ketentuan kepabeanan.
Biji kakao termasuk barang ekspor yang dapat dikenai bea keluar. Ketentuan dasarnya tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 (https://www.jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-38-tahun-2024/overview), yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025 (https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-68-tahun-2025/summary). Tarifnya ditentukan berdasarkan kelompok harga acuan, dan perubahan terbaru menurunkan tarif itu. Menurut Bisnis (https://ekonomi.bisnis.com/read/20251016/9/1920812/purbaya-bakal-pungut-dana-perkebunan-untuk-biji-kakao-tarif-bea-keluar-turun), berdasarkan lampiran PMK 68/2025, struktur tarif bea keluar biji kakao kini berada pada 0, 2,5, 5, dan 7,5 persen, menyesuaikan harga referensi internasional. Karena mengikuti kelompok harga dan aturan yang berlaku, tarif ini dapat berbeda dari waktu ke waktu.
Kebijakan ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Bea keluar dapat menjadi instrumen untuk mengelola ekspor dan mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri, sehingga keputusan eksportir dan pembeli bisa ikut berubah. Namun, bea keluar tidak dibebankan langsung kepada petani pada setiap penjualan hasil panen. Kewajiban itu berkaitan dengan kegiatan ekspor, dan dampaknya terhadap harga di tingkat petani baru muncul melalui mekanisme pasar, yang tidak selalu sama pada setiap daerah atau periode.
Karena itu, besaran tarif saja tidak cukup untuk menjelaskan apakah petani diuntungkan atau dirugikan. Perlu dilihat pula harga internasional, biaya pengolahan, kapasitas industri domestik, permintaan eksportir, dan seberapa besar perubahan harga diteruskan kepada pekebun.
Jika bea keluar bekerja di pintu ekspor, kewajiban yang paling dekat dengan kebun justru berasal dari pajak penghasilan.
Di Tingkat Kebun, Pajak yang Paling Dekat Adalah PPh
Penghasilan dari penjualan biji kakao, baik bagi petani, pengepul, maupun pengusaha pengolahan, termasuk penghasilan yang dikenai pajak sesuai ketentuan. Gambarannya terlihat di Aceh Tenggara. Pada 19 November 2024, KP2KP Kutacane mengunjungi para pengepul dan pengusaha perkebunan, khususnya kakao, untuk memberikan edukasi perpajakan.
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyebut harga kakao kering pada tahun sebelumnya sekitar Rp35.000 per kilogram, dan harga yang relatif tinggi serta stabil membuat omzet banyak pelaku usaha melonjak (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1807413/harga-kakao-tinggi-petugas-pajak-kunjungi-para-pengepul-dan-pengusaha) hingga jauh di atas Rp4,8 miliar. Dalam kunjungan itu, petugas menjelaskan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dan fasilitas omzet orang pribadi di bawah Rp500 juta yang tidak dikenai pajak. Petugas juga menyampaikan kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha beromzet di atas Rp4,8 miliar, serta tarif PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Ketentuan tersebut kini lebih pasti. Menurut DJP, sebagaimana dikutip (https://ikpi.or.id/djp-umumkan-tarif-pajak-umkm-05-berlaku-selamanya-untuk-wp-op-dan-pt-perorangan/) IKPI, PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu bagi orang pribadi dan PT perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tetap tidak dikenai pajak.
Sebagai gambaran, pada harga Rp35.000 per kilogram, omzet Rp500 juta setara penjualan sekitar 14 ton biji kakao kering dalam setahun, dan pada harga yang lebih tinggi jumlahnya lebih kecil. Artinya, kewajiban pajak bergantung pada omzet dan bentuk usaha, bukan semata-mata pada status sebagai petani atau pedagang.
Di lapangan, pembeli yang berstatus pemotong dapat memotong PPh final 0,5 persen saat transaksi. Wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta setahun perlu menyerahkan surat pernyataan agar tidak dipotong. Fasilitas bebas PPh final juga tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan.
Dengan demikian, pajak tidak serta-merta menggerus pendapatan petani yang omzetnya di bawah ambang. Namun, ketika harga kakao naik dan omzet tumbuh, kewajiban itu ikut bergerak, sehingga memahami batas omzet, pencatatan, dan cara pembayaran menjadi bagian dari mengelola usaha kakao.
Pajak dari para pelaku usaha inilah, bersama pungutan atas ekspor, yang akhirnya menjadi penerimaan negara dari kakao.
Ke Mana Penerimaan Negara dari Kakao Kembali?
Kontribusi kakao bagi negara datang dari beberapa jalur. PPh dan PPN berkaitan dengan penghasilan dan transaksi di sepanjang rantai usaha, sedangkan bea keluar dan pungutan ekspor berkaitan dengan ekspor barang tertentu. Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang disampaikan (https://bali.antaranews.com/berita/393765/bpdp-kemenkeu-fokus-peremajaaan-5000-hektare-perkebunan-kakao) dalam diskusi bersama media di Bali, sektor kakao menyumbang Rp3,7 triliun dari pajak dan Rp240 miliar dari bea keluar pada 2024. Penerimaan pajak dengan demikian jauh lebih besar daripada bea keluar. Pada Januari sampai September 2025, realisasi bea keluar kakao tercatat Rp150,7 miliar.
Sejak 22 Oktober 2025, ekspor biji kakao juga dikenai pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pungutan itu mencakup biji kakao setelah (https://ekonomi.bisnis.com/read/20251016/9/1920812/purbaya-bakal-pungut-dana-perkebunan-untuk-biji-kakao-tarif-bea-keluar-turun) PMK Nomor 69 Tahun 2025 terbit, dan pada akhir November 2025 realisasinya baru Rp48,8 juta karena kebijakan ini baru berjalan beberapa pekan.
Dari sini pertanyaan bagi petani muncul dengan sendirinya: ke mana dana semacam ini kembali? BPDP menargetkan peremajaan 5.000 hektare perkebunan kakao pada 2026, dengan realisasi yang menyesuaikan ketersediaan bibit. Penerimaan negara dari kakao baru terasa bagi pekebun jika benar-benar kembali ke kebun dalam bentuk bibit, peremajaan, dan pendampingan.
Ukuran keberhasilannya pun perlu dilihat dengan hati-hati. Jika kebijakan ekspor dirancang untuk mendorong pengolahan di dalam negeri, hasilnya tidak cukup diukur dari bertambahnya aktivitas industri. Perlu dilihat apakah petani mendapatkan pasar yang lebih stabil, apakah mutu hasil panen dihargai secara layak, dan apakah kegiatan pengolahan membuka peluang ekonomi di wilayah penghasil kakao.
Di sisi lain, pajak dan pungutan ekspor bukan satu-satunya faktor yang menentukan kesejahteraan pekebun. Produktivitas kebun, biaya pupuk dan perawatan, akses pembiayaan, infrastruktur, dan tata niaga juga memengaruhi pendapatan yang akhirnya diterima.
Nilai Kakao yang Besar Perlu Sampai ke Kebun
Harga kakao dunia yang menguat dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia, tetapi peluang itu tidak cukup jika hanya terlihat pada nilai ekspor atau kinerja industri. Perubahan harga perlu dibaca bersama kondisi petani yang menghasilkan bahan bakunya.
Data produksi dan ekspor menunjukkan pentingnya kakao bagi perekonomian. Aturan bea keluar, pungutan ekspor, dan pajak memperlihatkan bahwa perdagangan komoditas ini juga berkaitan dengan pilihan kebijakan negara: bagaimana ekspor dikelola, bahan baku tersedia bagi industri, dan nilai tambah dapat tumbuh di dalam negeri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya seberapa tinggi harga kakao di pasar dunia, melainkan seberapa jauh perubahan itu diteruskan kepada petani. Kebijakan perdagangan, pajak, dan pungutan ekspor dapat menjadi bagian dari jawabannya, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan oleh hubungan antara petani, pedagang, industri pengolahan, dan pasar.
Kakao Indonesia akan lebih kuat ketika nilai ekonominya tidak berhenti pada angka ekspor, melainkan tercermin pada kebun yang produktif, harga jual yang lebih baik, dan penghidupan pekebun yang lebih terjamin.
Catatan: Data produksi dan ekspor memakai angka 2024 yang dipublikasikan Ditjen Perkebunan pada Februari 2026. Data kontribusi kakao bagi penerimaan negara bersumber dari Kementerian Keuangan yang disampaikan pada November 2025. Informasi PPh final UMKM merujuk pada penjelasan DJP dan KP2KP Kutacane; tarif bea keluar dan ketentuan pajak dapat berubah. Tulisan ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat perpajakan; ketentuan rinci dapat ditanyakan ke kantor pajak atau kantor bea cukai terdekat. Foto ilustrasi disertai keterangan sumber.
Sumber
1. Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian — Nilai Ekspor Kakao Tembus US$ 2,65 Miliar, Hilirisasi Jadi Kunci: https://ditjenbun.pertanian.go.id/nilai-ekspor-kakao-tembus-us-265-miliar-hilirisasi-jadi-kunci/
2. JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 68 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 38 Tahun 2024: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-68-tahun-2025/summary
3. DDTCNews — Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1807413/harga-kakao-tinggi-petugas-pajak-kunjungi-para-pengepul-dan-pengusaha
