Konten dari Pengguna

Sejauh Mana Peran Kaum Terpelajar Dilibatkan dalam Kebijakan Publik?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pormadi Simbolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Peran Kaum Terdidik (Foto: chatGPT/Pormadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Peran Kaum Terdidik (Foto: chatGPT/Pormadi)

Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya capaian program pemerintah, melainkan juga kualitas hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan. Di tengah ambisi pembangunan berskala besar, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kaum terdidik, akademisi, dan pakar diberi ruang untuk memengaruhi arah kebijakan publik?

Dalam demokrasi, pemerintah memang memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Namun, mandat elektoral tidak berarti seluruh keputusan otomatis benar atau kebal terhadap kritik. Kekuasaan membutuhkan pengetahuan untuk memahami persoalan masyarakat, sedangkan pengetahuan membutuhkan ruang kebebasan agar dapat mengoreksi kekuasaan. Ketika hubungan keduanya melemah, kebijakan berisiko lebih banyak digerakkan oleh keyakinan politik daripada pertimbangan ilmiah.

Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada 2025 memperlihatkan pentingnya peran kaum terpelajar dalam mengawasi kebijakan negara (Kompas.id, 17/03/2025). Sejumlah pakar hukum tata negara, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil mempersoalkan proses pembahasan yang dinilai terburu-buru dan kurang melibatkan publik secara bermakna. Mereka juga mengingatkan potensi perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dan implikasinya terhadap profesionalisme militer serta agenda reformasi sektor keamanan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti termasuk yang menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan kembalinya praktik dwifungsi militer. Sementara itu, sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses legislasi lebih transparan dan partisipatif.

Pemerintah dan DPR tentu memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mendengarkan argumentasi yang disampaikan secara terbuka. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan ketiadaan suara kritis, melainkan bagaimana kritik dan pengetahuan yang tersedia dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Pakar ekonomi dan peringatan tentang prioritas

Contoh lain terlihat dalam perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan alokasi anggaran pendidikan. Pada September 2025, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) meminta pemerintah merencanakan program prioritas secara matang, bertahap, dan transparan. LPEM mengingatkan bahwa program berskala besar, termasuk MBG dan Koperasi Merah Putih, perlu melalui tahapan perencanaan, uji coba, evaluasi, dan penetapan kelompok sasaran yang jelas (feb.ui.ac, 8/9/2025).

LPEM juga mengkritik pengurangan transfer ke daerah karena berpotensi mengganggu pelayanan publik, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Pesan pokoknya jelas: keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau luasnya cakupan, tetapi juga dari ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, dan dampak nyata bagi masyarakat.

Perdebatan anggaran pendidikan memperlihatkan persoalan serupa. Ketika anggaran pendidikan 2026 ditetapkan sebesar Rp 757,8 triliun, sekitar Rp 335 triliun dialokasikan untuk MBG. Pemerhati pendidikan Darmaningtyas mengingatkan bahwa besarnya alokasi tersebut berpotensi mengurangi perhatian terhadap kebutuhan mendasar pendidikan, seperti kesejahteraan guru, beasiswa, dan pembiayaan operasional sekolah.

Kritik itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa MBG merupakan kebijakan yang keliru. Pemenuhan gizi anak juga penting bagi proses belajar. Akan tetapi, pertanyaan mengenai keseimbangan prioritas, efektivitas anggaran, dan pemerataan layanan pendidikan layak dijawab dengan data, bukan sekadar pembelaan terhadap program unggulan.

Bukan berarti selalu menyetujui

Pada Oktober 2025, survei ahli ekonomi independen LPEM FEB UI memberikan gambaran lain tentang pentingnya evaluasi berbasis pengetahuan. Dari 64 responden, 30 orang atau 47 persen menilai kondisi ekonomi saat itu memburuk dibandingkan kuartal sebelumnya, sedangkan 24 orang menilai kondisinya tidak berubah (lpem.org, 20/10/2025). Survei tersebut mengecualikan ahli yang bekerja di lembaga pemerintah untuk mengurangi potensi bias yang berkaitan dengan posisi kebijakan resmi.

Temuan ini merupakan persepsi kelompok ahli, bukan ukuran tunggal keadaan ekonomi nasional. Namun, hasilnya menunjukkan adanya penilaian yang patut diperhatikan dan diperiksa melalui indikator ekonomi lainnya. Pemerintah tidak harus menerima setiap kesimpulan pakar. Yang diperlukan ialah keterbukaan untuk menguji argumen, menjelaskan perbedaan penilaian, dan memperbaiki kebijakan apabila bukti menunjukkan adanya kekurangan.

Di sinilah relevansi pemikiran Jürgen Habermas mengenai ruang publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan pertukaran argumen yang memungkinkan keputusan diuji melalui alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif Hannah Arendt, perbedaan pandangan juga merupakan bagian dari pluralitas kehidupan politik. Kritik tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai permusuhan, sebagaimana gelar akademik tidak otomatis membuat seseorang benar.

Mengembalikan martabat kaum terdidik

Masalahnya, kaum terdidik tidak selalu hadir sebagai kekuatan intelektual yang independen. Sebagian dapat terjebak dalam kepentingan jabatan, kedekatan politik, atau keinginan memperoleh pengakuan dari kekuasaan. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada pada pemerintah. Akademisi dan pakar juga harus menjaga integritas, membuka metodologi, mengakui keterbatasan penelitian, dan bersedia mengoreksi pendapatnya sendiri.

Pemerintah, pada saat yang sama, perlu membangun mekanisme konsultasi publik yang bermakna. Kajian akademik atas kebijakan strategis semestinya dapat diakses masyarakat. Rekomendasi pakar perlu ditanggapi secara terbuka, termasuk alasan ketika pemerintah memilih untuk tidak mengikutinya. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian juga harus dilindungi agar dapat menjalankan fungsi kritis tanpa tekanan politik.

Bangsa ini tidak kekurangan orang terdidik. Tantangannya adalah memastikan pengetahuan mereka tidak berhenti sebagai laporan, seminar, atau rekomendasi yang tersimpan di rak birokrasi. Pengetahuan harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan koreksi kebijakan.

Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan tersebut. Pemerintahan yang percaya diri tidak perlu takut pada pertanyaan sulit. Justru kesediaan mendengar kritik, memeriksa bukti, dan mengubah keputusan ketika diperlukan merupakan tanda bahwa kekuasaan bekerja untuk kepentingan publik.

Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya memiliki pemimpin dengan mandat besar, melainkan negara yang bersedia belajar dari pengetahuan dan pengalaman warganya. Sebab, ketika negara berhenti mendengar kaum terpelajar, yang hilang bukan sekadar suara para akademisi, melainkan kesempatan untuk mengambil keputusan yang lebih rasional, adil, dan berpihak kepada masyarakat.