Konten dari Pengguna

Buat Sertipikat Tanah Gratis dari PTSL 2022 di Kantor Pertanahan Kota Medan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari putra arya nanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) di kota medan
zoom-in-whitePerbesar
program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) di kota medan

Untuk mendapatkan peta bidang tanah yang kita miliki dianggap SAH dan terjamin keamananya, wajiblah memiliki sertipikat kepemilikan tanah, baik itu hak milik, hak guna bangunan dan lainnya, namun masyarakat masih banyak tidak mau membuat sertipikat tanah lantaran sudah memiliki surat tanah dari notaris atapun SK Camat, tidak hanya itu, masyarakat berangapan kalau membuat sertipikat tanah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, proses pengurusan yang lama dan sangat sullit. namun dibalik itu semua Sertipikat tanah juga memiliki manfaat, adapun manfaat sertipikat tanah, yaitu :

  1. Dapat mengetahui berapa ukuran pasti bidang tanah milik kita

  2. pengukuran tanah lebih akurat

  3. dapat menghindari praktik mafia tanah atau penyerobotan tanah

  4. keamananan yang terjamin oleh hukum

  5. dokumen legal

  6. Harga nilai jual tanah pemilik sertipikat tanah bisa meningkat

Buat masyarakat yang ingin men-sertipikatkan tanah sangatlah mudah, terlebih lagi pemerintah melalui kementerian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional membuat program yang bernama PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) 2022 yang dimana membantu masyarakat disuatu wilayah tertentu untuk dapat membuat sertipikat tanah secara GRATIS di kantor pertanahan kota medan ataupun langsung ke kelurahan. pengurusan berkas pada program PTSL 2022 tidak dipungut biaya karena GRATIS, bukan hanya itu saja, ada pemotongan pajak pada BPHTB sebesar 75% sehingga memudahkan masyarakat yang terkendala masalah biaya.

Adapun syarat berkas untuk membuat sertifikat tanah GRATIS dari program PTSL 2022 di Kantor Pertanahan Kota Medan

  1. Mengisi & menandatangani formulir isian

  2. Fotokopi KTP pemohon (Rangkap 2)

  3. Fotokopi Kartu keluarga (Rangkap 2)

  4. Asli SPPT PBB Tahun Berjalan (Rangkap 2)

  5. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yg ditandatangani oleh pemilik dan 2 orang saksi dan diketahui lurah setempat apabila bukti kepemilikan tidak lengkap atau tidak ada sama sekali (serta fotokopi Rangkap 2 termasuk Fotokopi KTP Saksi Dan Blanko Tersedia)

  6. Asli Surat Tanah bukti perolehan hak / atas tanah, misalnya jual beli, ganti rugi hibah penyerahan hak atas pembagian harta bersama/ harta warisan dan lainnya (beserta fotokopi rangkap 2)

  7. Jika Diperoleh melalui warisan, harus melampirkan surat pernyataan ahli waris yang disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat almarhum terakhir berdomisili (fotokopi rangkap 2)

  8. Jika Tanah warisan telah dibagi harus melampirkan Asli surat pernyataan pembagian / penyerahan harta warisan yang di tandatangani oleh ahli waris disaksikan 2 org saksi dan diketahui oleh lurah dan camat lokasi/objek letak tanah atau pembagian / penyerahan yang dibuatdihadapan notaris (beserta fotokopi rangkap 2)

  9. Melunasi BPHTB atau menandatangani surat pernyataan BPHTB terhutang (blanko tersedia)

  10. Memasang Patok/Tanda BatasTanah Secara Permanen

itulah syarat berkas untuk membuat sertipikat tanah melalui program PTSL 2022

embed from external kumparan

Adapun daftar wilayah yang mendapatkan program PTSL 2022

  • Kec. Medan Sunggal (Kel. Tanjung RejoKel. SunggalKel. Sei Sikambing BKel. Lalang)

  • Kec. Medan Denai (Kel. TegalSari Mandala IIKel. Tegalsari Mandala IIIKel. BinjaiKel. Medan TenggaraKel. Denai)

  • Kec. Medan Tembung (Kel. Tembung Kel. Sidorejo Kel. Sidorejo Hilir Kel. Bandar Selamat Kel. Bantan Kel. Bantan Timur Kel. Indra kasih)

pembuatan sertifikat tanah juga dipermudah, karena proses pembuatannya tidak perlu ke kantor pertanahan kota medan tapi juga bisa langsung ke kantor lurah setempat