Konten dari Pengguna

Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Zaynatunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto: OpenAI, ChatGPT (2026). Ilustrasi Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial. Gambar dibuat menggunakan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: OpenAI, ChatGPT (2026). Ilustrasi Ushul Fikih dalam Menyikapi Perkembangan Teknologi dan Media Sosial. Gambar dibuat menggunakan AI.

Pengertian Ushul Fikih

Ushul fikih adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan metode istinbath untuk menggali serta menetapkan hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat umum (ijmali). Ilmu ini membantu para ulama mengkaji persoalan-persoalan baru yang muncul dalam kehidupan masyarakat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan media sosial.

Metode Penetapan Hukum

Dalam menghadapi persoalan tersebut, para ulama dapat menggunakan berbagai metode istinbat hukum, seperti qiyas, maslahah mursalah, dan sadd adz-dzari'ah. Qiyas digunakan untuk mengkaji persoalan baru berdasarkan kesamaan alasan hukum ('illah) dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum. Maslahah mursalah mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dengan memenuhi persyaratan syariat, sedangkan sadd adz-dzari'ah digunakan untuk mencegah sarana atau jalan yang berpotensi mengantarkan pada kerusakan atau perbuatan yang dilarang.

Prinsip Tabayyun

Islam mengajarkan prinsip tabayyun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Prinsip ini sejalan dengan Surah Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan orang beriman untuk meneliti berita agar tidak merugikan orang lain akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Penerapan Qiyas dalam Transaksi Daring

Dalam transaksi daring, prinsip kejujuran dan larangan penipuan tetap harus diperhatikan. Qiyas dapat digunakan untuk mengkaji bentuk penipuan digital dengan membandingkannya dengan praktik penipuan konvensional yang telah memiliki ketentuan hukum, apabila alasan hukumnya ('illah) sama. Dengan demikian, perbedaan media transaksi tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga kejujuran dan menghindari tindakan yang merugikan pihak lain.

Fatwa MUI

Salah satu rujukan utama dalam membahas etika bermedia sosial adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini memuat pedoman mengenai penggunaan media sosial sesuai dengan prinsip Islam, termasuk kewajiban melakukan verifikasi informasi serta menghindari penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, dan konten yang merugikan orang lain. Pedoman tersebut menjadi rujukan dalam membangun perilaku digital yang bertanggung jawab.

SUMBER REFERENSI

Al-Qur'anul Karim

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Surah Al-Hujurat [49]: 6. Kaidah & Definisi Ushul Fikih

Al-Ghazali, Abu Hamid. (1997). Al-Mustashfa min 'Ilmil Ushul. Beirut: Muassasatur Risalah.

Khallaf, Abdul Wahhab. (2003). Ilmu Ushulil Fiqh. Kairo: Darul Hadits.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia. (2022, 27 Februari). Inilah Panduan Bermedia Sosial Sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Situs Resmi MUI: https://mui.or.id/baca/berita/inilah-panduan-bermedia-sosial-sesuai-fatwa-mui-nomor-24-tahun-2017