Konten dari Pengguna

Smart Contract dalam Akad Mudharabah: Solusi Transparansi Keuangan Digital

Qoniah Saidah

Qoniah Saidah

Mahasiswa universitas Pamulang

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Qoniah Saidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

photo by me - Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumen Sastra HB Jassin - Cikini
zoom-in-whitePerbesar
photo by me - Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumen Sastra HB Jassin - Cikini

Digitalisasi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi keuangan. Membuka rekening, melakukan pembayaran, mengajukan pembiayaan, hingga memantau transaksi kini dapat dilakukan melalui perangkat digital. Perubahan ini juga menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri keuangan syariah untuk menghadirkan layanan yang tidak hanya cepat dan praktis, tetapi juga transparan dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika melihat perkembangan industri perbankan syariah Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Maret 2026, aset industri perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun, tumbuh 10,49 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp716,40 triliun, sedangkan dana pihak ketiga tumbuh 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan syariah semakin besar. Namun, pertumbuhan tidak cukup hanya diukur dari jumlah aset dan pembiayaan. Industri juga perlu memastikan bahwa perkembangan tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.

Salah satu teknologi yang menarik untuk dikaji dalam konteks tersebut adalah smart contract berbasis blockchain.

Ketika Akad Mudharabah Masuk ke Era Digital

Dalam ekonomi syariah, mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola menjalankan kegiatan usaha. Keuntungan kemudian dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sejak awal.

Berbeda dengan pinjaman berbunga, keuntungan dalam mudharabah tidak ditentukan dalam bentuk imbal hasil tetap. Besarnya keuntungan bergantung pada hasil usaha dan dibagikan sesuai kesepakatan.

Karena itu, transparansi menjadi sangat penting.

Pemilik modal perlu mengetahui bagaimana dana digunakan dan bagaimana hasil usaha diperoleh. Di sisi lain, pengelola usaha juga membutuhkan sistem yang dapat mencatat transaksi secara jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai perhitungan keuntungan.

Prinsip tersebut sejalan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah yang mengatur antara lain mengenai pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan mengenai kerugian dalam akad mudharabah.

Persoalannya, bagaimana jika seluruh proses pencatatan dan sebagian pelaksanaan akad tersebut dapat dibantu oleh teknologi?

Di sinilah smart contract menjadi menarik.

Smart Contract Bukan Sekadar Kontrak Digital

Istilah smart contract mungkin terdengar rumit. Sederhananya, smart contract adalah program komputer yang dirancang untuk menjalankan aturan tertentu secara otomatis ketika kondisi yang telah ditentukan terpenuhi.

Teknologi ini umumnya dikaitkan dengan blockchain, yaitu sistem pencatatan digital yang memungkinkan transaksi dicatat dalam jaringan secara terdistribusi.

Bayangkan seorang pemilik modal dan pengelola usaha menyepakati akad mudharabah dengan nisbah keuntungan tertentu. Seluruh ketentuan mengenai modal, jangka waktu, mekanisme pelaporan, dan pembagian keuntungan dapat diterjemahkan ke dalam sistem digital.

Ketika periode usaha berakhir dan data keuangan yang dibutuhkan telah diverifikasi, sistem dapat membantu menghitung pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Misalnya, keuntungan usaha yang telah diverifikasi sebesar Rp10 juta dan kedua pihak sepakat menggunakan nisbah 60:40. Sistem dapat menghitung bagian masing-masing secara otomatis sesuai ketentuan akad.

Di sinilah letak menariknya smart contract. Proses yang sebelumnya membutuhkan pemeriksaan dan perhitungan manual dapat dibantu dengan sistem yang bekerja berdasarkan aturan yang telah ditentukan sejak awal.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diluruskan: smart contract bukan berarti akad syariah dapat begitu saja digantikan oleh kode komputer.

Akad tetap harus memenuhi ketentuan syariah dan hukum yang berlaku. Smart contract hanyalah alat untuk membantu menjalankan ketentuan tersebut.

Transparansi Menjadi Nilai Utama

Salah satu persoalan dalam pengelolaan dana adalah kepercayaan.

Ketika seseorang menyerahkan modal kepada pihak lain, selalu terdapat pertanyaan: ke mana dana tersebut digunakan? Berapa pendapatan yang diperoleh? Berapa biaya yang dikeluarkan? Dan berapa keuntungan yang sebenarnya harus dibagikan?

Dalam sistem konvensional, informasi tersebut biasanya dicatat melalui dokumen, laporan keuangan, atau sistem administrasi yang dikelola oleh lembaga tertentu.

Blockchain menawarkan pendekatan berbeda melalui pencatatan transaksi secara digital dan terdistribusi. Data yang telah tercatat pada blockchain pada prinsipnya sulit diubah secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme jaringan.

Jika teknologi tersebut diterapkan dengan desain yang tepat, riwayat transaksi dalam akad mudharabah dapat menjadi lebih mudah ditelusuri.

Pemilik modal tidak hanya menerima angka keuntungan pada akhir periode, tetapi berpotensi memperoleh jejak transaksi yang menunjukkan bagaimana dana dikelola.

Transparansi seperti ini dapat menjadi nilai tambah bagi keuangan syariah karena kepercayaan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian penting dari hubungan muamalah.

OJK sendiri telah menempatkan akselerasi digitalisasi perbankan syariah sebagai salah satu dari lima pilar dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.

Dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah, OJK juga melihat blockchain dan smart contract sebagai teknologi yang berpotensi mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Artinya, pembahasan mengenai teknologi ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, tetapi memiliki relevansi dengan arah perkembangan industri keuangan syariah.

Mengurangi Perantara, Bukan Menghilangkan Semuanya

Smart contract memang dapat mengurangi kebutuhan terhadap perantara dalam beberapa proses administratif. Perhitungan, pencatatan, dan pelaksanaan aturan tertentu dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan kode yang telah dibuat.

Tetapi bukan berarti seluruh perantara dapat dihilangkan.

Dalam transaksi keuangan syariah tetap dibutuhkan pengawasan, verifikasi, perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap kepatuhan syariah.

Misalnya, smart contract dapat menjalankan perintah berdasarkan data keuntungan usaha. Namun, siapa yang memastikan bahwa data keuntungan tersebut benar?

Blockchain dapat menjaga data setelah masuk ke dalam sistem, tetapi tidak otomatis menjamin bahwa data yang dimasukkan sejak awal adalah data yang benar.

Inilah yang sering disebut sebagai persoalan oracledalam teknologi blockchain, yaitu bagaimana data dari dunia nyata dapat dipercaya ketika dimasukkan ke dalam sistem digital.

Karena itu, teknologi tidak dapat berdiri sendiri.

Diperlukan kerja sama antara ahli teknologi, ahli keuangan, akuntan, ahli hukum, dan ahli syariah untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga benar secara hukum dan sesuai dengan prinsip syariah.

Bukan Sekadar Canggih, tetapi Harus Maslahat

Perkembangan teknologi sering kali membuat masyarakat terkesan pada sesuatu yang serba otomatis. Padahal, dalam ekonomi syariah, kecanggihan teknologi bukanlah tujuan akhir.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah teknologi tersebut memberikan kemaslahatan?

Konsep ini dapat dikaitkan dengan maqashid syariah, khususnya hifzh al-mal atau menjaga harta.

Jika smart contract mampu membantu mencegah manipulasi transaksi, memperjelas pembagian hasil, meningkatkan keterlacakan dana, serta mengurangi kesalahan administrasi, maka teknologi tersebut berpotensi mendukung upaya menjaga harta.

Sebaliknya, apabila teknologi justru membuat masyarakat kesulitan memahami akad, meningkatkan risiko kehilangan dana, mengabaikan perlindungan data, atau menimbulkan ketidakjelasan hukum, maka penerapannya perlu dipertimbangkan kembali.

Dengan kata lain, prinsipnya bukan “semakin canggih teknologi, semakin syariah”, tetapi teknologi harus digunakan untuk mendukung tujuan syariah.

Apakah Indonesia Sudah Siap?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah smart contract sudah siap digunakan secara luas dalam akad mudharabah di Indonesia?

Jawabannya belum sesederhana itu.

Penelitian Muhammad Hassan Fauzi Nugroho dan Sony Warsono dari Universitas Gadjah Mada yang diterbitkan dalam ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal pada 2025 secara khusus membahas konsep pemanfaatan smart contract berbasis blockchain dalam akad mudharabah.

Penelitian tersebut menemukan potensi peningkatan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan syariah melalui pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, penelitian itu juga mencatat bahwa implementasi blockchain dalam sistem keuangan syariah Indonesia masih terbatas sehingga kajiannya masih bersifat konseptual, bukan berdasarkan implementasi luas di lapangan.

Temuan tersebut justru penting.

Artinya, smart contract sebaiknya tidak dipromosikan sebagai teknologi yang sudah menyelesaikan semua persoalan keuangan syariah. Smart contract lebih tepat dipandang sebagai peluang inovasi yang masih membutuhkan pengujian, regulasi, dan pengembangan lebih lanjut.

Model Hybrid Lebih Realistis

Menurut saya, pendekatan yang paling realistis untuk Indonesia bukanlah menghilangkan seluruh lembaga keuangan, melainkan membangun sistem hybrid.

Dalam sistem tersebut, teknologi blockchain dan smart contract digunakan untuk membantu pencatatan transaksi, verifikasi tertentu, dan otomatisasi proses. Sementara itu, lembaga keuangan tetap menjalankan fungsi yang membutuhkan legalitas, pengawasan risiko, perlindungan konsumen, dan kepatuhan regulasi.

Pengawas syariah juga tetap memiliki peran penting.

Dengan model tersebut, teknologi tidak ditempatkan sebagai pengganti manusia, tetapi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pekerjaan manusia.

Hal ini juga sejalan dengan arah pengembangan perbankan syariah OJK yang tidak hanya menekankan digitalisasi, tetapi juga penguatan karakteristik syariah serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Masa Depan Akad Mudharabah

Jika dikembangkan dengan hati-hati, smart contract dapat membuka peluang baru bagi akad mudharabah.

Bayangkan suatu saat pelaku usaha kecil dapat memperoleh modal melalui platform digital dengan akad mudharabah yang ketentuannya tercatat secara transparan. Investor dapat memantau perkembangan dana melalui sistem, sementara pembagian hasil dihitung berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.

Tidak perlu terlalu banyak proses administratif yang berulang. Tidak perlu pula kedua pihak saling bergantung hanya pada laporan manual.

Namun, sistem tersebut harus dibangun dengan satu prinsip utama: kepercayaan tidak boleh digantikan oleh teknologi, tetapi teknologi harus digunakan untuk memperkuat kepercayaan.

Ini penting karena inti akad mudharabah bukan sekadar transaksi keuangan. Di dalamnya terdapat amanah, kerja sama, pembagian risiko, dan keadilan antara pemilik modal dengan pengelola usaha.

Teknologi dapat membantu memastikan angka tercatat dengan baik. Tetapi teknologi tidak dapat menggantikan nilai kejujuran.

Pada akhirnya, masa depan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat industri mengadopsi blockchain atau artificial intelligence. Masa depan tersebut juga ditentukan oleh kemampuan kita menggabungkan inovasi dengan nilai.

Smart contract dapat menjadi salah satu jalan menuju transaksi mudharabah yang lebih transparan, efisien, dan mudah ditelusuri. Tetapi keberhasilannya bergantung pada bagaimana teknologi tersebut dirancang, diawasi, dan ditempatkan dalam kerangka syariah.

Sebab dalam ekonomi syariah, teknologi boleh berubah, sistem boleh berkembang, dan transaksi boleh semakin digital. Namun satu hal yang tidak boleh hilang adalah amanah, keadilan, dan kemaslahatan.