Manusia Silver, Kemiskinan yang Dicat Perak

mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Rachel Najwa Az-Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SAMARINDA hari ini punya pemandangan baru di persimpangan jalannya: tubuh-tubuh berlumur cat perak yang berdiri mematung di bawah terik, lalu bergerak menghampiri kaca mobil ketika lampu berubah merah. Mereka disebut manusia silver. Bagi sebagian pengendara, kehadiran mereka adalah gangguan. Bagi sebagian lainnya, pemandangan yang mengundang iba. Namun bagi negara, mereka seharusnya dibaca sebagai satu hal: alarm kemiskinan yang berdiri tepat di depan mata.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi menggugat: ketika seseorang rela mengecat seluruh tubuhnya dengan bahan yang berbahaya bagi kulit demi beberapa lembar uang ribuan, apakah persoalannya benar-benar soal ketertiban umum, atau soal negara yang belum hadir?
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Kemunculan pengemis model baru ini sebagian besar dipicu oleh dorongan ekonomi akibat kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pangan, sandang, dan papan. Cat perak hanyalah kemasan. Isinya tetap sama dengan gelandangan dan pengemis yang telah ada sejak puluhan tahun: orang-orang yang tersisih dari pasar kerja formal.
Respons yang selama ini dominan adalah penertiban. Kawasan Simpang Muara mendadak riuh pada Kamis (12/2/2026). Aksi kejar-kejaran terjadi saat petugas Satpol PP Kota Samarinda menyergap kawanan manusia silver yang kerap mangkal di area Jalan Antasari, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan RE Martadinata. Hasilnya? Satu orang manusia silver berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya kabur. Kepala Satpol PP sendiri mengakui bahwa kawasan Simpang Muara bukan kali pertama menjadi sasaran patroli dan monitoring jajarannya. Namun, para manusia silver kerap menghindari petugas dengan melarikan diri. Pola ini berulang: razia, kejar-kejaran, pembinaan singkat, lalu mereka kembali ke lampu merah yang sama.
Bahkan dalam operasi gabungan pada Juli 2026, petugas mengamankan seorang manusia silver serta sejumlah anak jalanan dan gelandangan-pengemis, termasuk yang masih berusia di bawah umur. Fakta terakhir itulah yang paling mengkhawatirkan. Manusia silver bukan lagi semata persoalan orang dewasa yang memilih jalan pintas, melainkan telah menjadi pintu masuk eksploitasi anak. Kasus di Riau pertengahan 2026 menjadi cermin yang menyakitkan: pasangan suami istri tega mempekerjakan tiga anak menjadi manusia silver hingga pengemis, dengan target Rp250.000 per orang setiap hari. Anak-anak itu mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan oleh orang tuanya. Tidak ada jaminan pola serupa tidak terjadi di Kalimantan Timur.
Perlindungan hukum sebenarnya telah tersedia. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan pada Pasal 14 menegaskan bahwa setiap orang dilarang memberi uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan di muka umum. Bagi anak, Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengancam pelaku eksploitasi ekonomi anak dengan pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada arah penerapannya. Perda Nomor 7 Tahun 2017 sejatinya memuat tiga lapis pendekatan, yakni pembinaan pencegahan, pembinaan lanjutan, dan rehabilitasi sosial. Sayangnya, terdapat beberapa poin pada pasal tertentu yang tidak atau belum terlaksana, misalnya belum adanya aturan lanjutan yang mengatur kegiatan pemberdayaan. Selama ini hanya dilakukan sukarela oleh pihak panti sosial terpadu atau tokoh masyarakat. Kajian akademik pun menemukan kendala berupa keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antarinstansi, dan stigma masyarakat yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan. Di sinilah letak ironinya. Perda yang dirancang untuk membina justru lebih sering hadir dalam wujud razia. Pasal larangan memberi uang lebih dikenal publik dibandingkan pasal tentang pemberdayaan. Negara tampil sebagai penertib, tetapi absen sebagai pengayom.
Karena itu, manusia silver tidak dapat dilihat semata sebagai pelanggar ketertiban. Ada faktor kemiskinan struktural, lemahnya jaring pengaman sosial, dan ketiadaan program pemberdayaan berkelanjutan yang ikut menentukan mengapa mereka terus kembali ke jalan. Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, menggeser cara pandang penanganan dari penertiban menjadi rehabilitasi. Setiap manusia silver yang terjaring wajib didata, dinilai kebutuhannya, dan disalurkan ke program pelatihan kerja atau bantuan usaha, bukan sekadar dibina beberapa jam lalu dilepas.
Kedua, menegakkan UU Perlindungan Anak secara tegas terhadap siapa pun yang melibatkan anak sebagai manusia silver, termasuk orang tua kandung. Pembinaan boleh diberikan kepada orang dewasa yang mengemis untuk dirinya sendiri, tetapi tidak ada toleransi bagi eksploitasi anak.
Ketiga, menyusun aturan pelaksana Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur secara konkret kegiatan pemberdayaan, disertai anggaran khusus dan koordinasi lintas instansi antara Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Tenaga Kerja. Ketertiban kota tidak diukur dari sepinya lampu merah dari pengemis, tetapi dari sejauh mana warganya tidak perlu lagi mengemis untuk hidup.
Kalimantan Timur memang berhak atas kota yang tertib dan nyaman. Namun kenyamanan yang dibangun dengan mengusir orang miskin dari pandangan hanyalah kenyamanan semu. Mereka tidak hilang, hanya berpindah ke persimpangan berikutnya. Sebab, menangani manusia silver bukan hanya soal membersihkan jalan. Ia adalah ujian apakah konstitusi yang menjanjikan pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak terlantar benar-benar hidup, atau sekadar kalimat indah yang tertinggal di atas kertas.
Jika tidak, cat perak itu akan terus luntur oleh keringat dan hujan, tetapi kemiskinan di bawahnya tetap utuh.
