Konten dari Pengguna

Hak Asasi Setengah Jalan: Perempuan dan Kuasa Atas Tubuhnya Sendiri

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rachel Haliza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Kaboompics via Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Kaboompics via Pexels

Sudah sejak lama, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap tubuh perempuan ditentukan oleh banyak pihak. Entah dari masyarakat, agama, adat, hingga negara. Hal-hal biologis yang terjadi pada tubuh perempuan seperti menstruasi, kesuburan, kehamilan, hingga menyusui menjadi tempat tarik-menarik kuasa antara individu dengan sistem sosial yang lebih luas. Tubuh perempuan sering diperlakukan sebagai sebuah urusan bersama. Masyarakat, politik, dan moralitas merasa berhak ikut campur, sementara pemilik tubuhnya sendiri jarang dilibatkan.

Sejak 2001, pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia mulai mengeluarkan peraturan daerah (perda) untuk menegakkan apa yang mereka sebut sebagai “pakaian Islami” bagi perempuan dan anak perempuan. Pada Juni 2014, Menteri Pendidikan saat itu bahkan mengeluarkan peraturan ambigu yang menyiratkan seluruh siswi Muslim dari kelas 1 hingga kelas 12 harus memakai jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah negeri. Kemudian pada Juli 2022, hampir 150.000 sekolah di 24 provinsi berpenduduk mayoritas Muslim menerapkan aturan wajib jilbab. Bahkan di beberapa daerah konservatif seperti Aceh dan Sumatera, siswi non-muslim pun ikut dipaksa mematuhi peraturan wajib jilbab ini. Komnas Perempuan juga mencatat setidaknya 73 peraturan daerah terkait busana masih berlaku hingga Agustus 2023, dengan sanksi mulai dari peringatan lisan dikeluarkan dari sekolah/pekerjaan, hingga hukuman penjara minimal tiga bulan.

Praktik lain yang terjadi pada perempuan adalah praktik P2GP (Pemotongan/Pelukaan Genital Perempuan) yang sudah terjadi sejak dahulu. Praktik ini umumnya dilakukan pada anak perempuan sejak usia dini dan dibenarkan dengan alasan tradisi, kepatutan sosial, atau kewajiban agama meski secara ilmiah tidak memiliki manfaat medis apa pun. Meskipun praktik ini telah dilarang secara eksplisit oleh Pemerintah lewat PP No. 28 Tahun 2024 yang menyatakan upaya kesehatan reproduksi anak harus mencakup langkah penghapusan P2GP, riset Pusat Kajian Gender dan Seksualitas UI menemukan bahwa praktik ini masih berlangsung bahkan di wilayah Jabodetabek dengan alasan ajaran agama maupun tradisi keluarga.

Kesuburan perempuan juga tidak lepas dari pengaruh sosial dan budaya, dan sering diposisikan sebagai modal sosial. Ketika seseorang melahirkan banyak anak, ia dinilai berhasil menjalankan kodratnya sebagai perempuan. Sedangkan, ketika seseorang tidak melahirkan atau memilih untuk tidak memiliki anak, ia dianggap menyimpang dari norma. Padahal seharusnya hal-hal seperti ini merupakan pilihan yang ada di tangan perempuan itu sendiri, dan bukan dari orang lain.

Selain lewat norma sosial, tubuh perempuan juga diatur oleh hukum dengan menjadikan aborsi sebagai sebuah tindak pidana. Pasal 75 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan melarang siapa pun melakukan aborsi, dengan pengecualian sempit hanya untuk kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Akan tetapi, riset yang dilakukan oleh Jurnal perempuan bersama 20 aktivis pendamping korban kekerasan menunjukkan bahwa pengecualian ini nyaris tak pernah bena-benar bisa diakses oleh korban yang seharusnya paling berhak atas hal ini.

Dalam riset tersebut, para aktivis mendokumentasikan bagaimana anak-anak korban perkosaan yang masih duduk di bangku SMP terpaksa melanjutkan kehamilan karena layanan kesehatan menolak bertindak, sementara petugas berdalih menunggu proses hukum atau meragukan keabsahan syarat administratif. Ironisnya, meskipun aturan mengenai aborsi ini sudah ada, yang menghambat justru petugas yang menolak layanan dengan alasan moral atau agama pribadi.

Perempuan sendiri sudah lama melawan aturan-aturan ini. Pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2026, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menegaskan bahwa tubuh dan hidup perempuan bukan milik negara melalui deklarasi mereka yang bertajuk “Perempuan Bersatu Melawan Penghancuran atas Tubuh.” API menolak segala bentuk kontrol negara atas seksualitas dan hak reproduksi, sekaligus mendesak penghentian kriminalisasi terhadap perempuan dan ragam gender dan seksualitas lewat deklarasi ini.

Kritik API juga menyentuh isu lain. Mereka menyoroti bagaimana kekerasan negara terhadap perempuan punya jejak sejarang panjang mulai dari peristiwa 1965, tragedi Mei 1998, hingga kasus Marsinah dan Ita Martadinata. Aliansi ini bahkan memperluas kritiknya ke ranah yang jarang dianggap sebagai “isu perempuan”, meliputi kebijakan ekonomi pro-perang, proyek strategis nasional yang merampas ruang hidup, hingga pengurungan institusional terhadap perempuan disabilitas psikososial yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan hak atas tubuh dan kehidupan.

Kasus-kasus ini sebenarnya saling berkaitan. Aturan busana, sunat perempuan, layanan kesehatan, dan larangan aborsi sama-sama menunjukkan upaya mengontrol tubuh perempuan. Mereka adalah pola berulang dari kekuasaan yang enggan melepaskan genggamannya atas perempuan. Hal tersebut menjadikan kehadiran gerakan seperti API penting karena hal ini merupakan penegasan bahwa perempuan tidak akan diam menerima tubuhnya diatur oleh pihak lain.

Selama negara, tradisi, tafsir agama, atau bahkan keluarga masih merasa berhak ikut menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan perempuan terhadap tubuhnya, selama itu pula pengakuan hak atas perempuan baru berjalan setengah jalan. Hak asasi yang sesungguhnya tidak berhenti pada jaminan hidup dan keselamatan. Perempuan juga berhak memutuskan sendiri apa yang terjadi pada tubuhnya dengan informasi yang cukup tanpa paksaan.

Dari seragam sekolah sampai layanan aborsi, tubuh perempuan diatur oleh banyak pihak, kecuali oleh dirinya sendiri. Negara tidak perlu membuat undang-undang baru untuk memulai perubahan. Mereka hanya perlu menjalankan aturan-aturan yang telah ada dengan pengawasan yang lebih tegas. Setiap regulasi yang lahir sesudahnya juga perlu dirumuskan bersama perempuan sebagai pihak yang berhak, bukan atas nama mereka yang memaksa perlu terlibat. Selama perempuan masih harus meminta izin untuk mengatur tubuhnya sendiri, maka hak asasi perempuan belum sepenuhnya diakui.