KKN Kelompok 13 UMSURA Gandeng BPN Edukasi Pencegahan Sengketa Tanah

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Raffa Ardhana Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 13 Universitas Muhammadiyah Surabaya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo mengadakan sosialisasi hukum tentang pencegahan sengketa tanah di Kelurahan Patokan. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga yang ingin memperoleh pemahaman lebih mengenai persoalan pertanahan yang sering terjadi di lingkungan sekitar.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari BPN Kabupaten Probolinggo menjelaskan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib sebagai langkah awal untuk menghindari sengketa. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai proses pendaftaran tanah, pentingnya memiliki sertipikat, serta perlunya memastikan batas-batas tanah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung dalam suasana diskusi yang santai. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan yang selama ini mereka hadapi, seperti proses pengurusan sertipikat, balik nama, hingga penyelesaian persoalan tanah warisan. Setiap pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber sehingga peserta memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian persoalan tanah tidak hanya dilakukan ketika sengketa sudah terjadi, tetapi juga harus diawali dengan langkah-langkah pencegahan. Kelengkapan dokumen, kejelasan batas tanah, serta komunikasi yang baik dengan pemilik lahan di sekitar menjadi hal penting untuk meminimalkan potensi konflik.
Kolaborasi antara KKN Kelompok 13 UMSURA dan BPN Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kehadiran BPN di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar mengenai hak atas tanah serta prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
