Konten dari Pengguna

RI 36 Siapa? Ini Penjelasan dan Tugas Kementeriannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi RI 36 Siapa? Sumber: Pexels/S.vonHoerst
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RI 36 Siapa? Sumber: Pexels/S.vonHoerst

Pelat nomor mobil dinas dengan kode “RI” merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat tinggi negara di Indonesia. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah RI 36 siapa?

Mobil dinas pelat “RI” merupakan fasilitas resmi untuk Presiden hingga jajaran kabinetnya. Angka yang tertera menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut dimiliki kementerian tertentu.

Penjelasan RI 36 Siapa dan Tugas Kementeriannya

Ilustrasi RI 36 Siapa? Sumber: Pexels/TorstenDettlaff

Menurut buku Mengenal Teori-teori Politik Dari Sistem Politik sampai Korupsi karya Toni Andrianus Pito, S.IP., Efriza, S.IP., dan Kemal Fasyah, S.IP. (2022:112), mobil dinas termasuk dalam hak protokoler untuk pejabat lembaga di Indonesia.

Lantas, RI 36 siapa? Sesuai dengan namanya, kendaraan dinas berfungsi untuk menunjang tugas dan kewajiban para wakil rakyat. Jadi, mobil ini kemungkinan besar adalah digunakan oleh jajaran petinggi negara.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, setidaknya terdapat 42 mobil dinas dengan pelat khusus tanpa menggunakan huruf seri.

RI 36 diketahui merupakan fasilitas untuk perjalanan dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika pada kabinet sebelumnya. Namun, kemungkinan bahwa kendaraan ini digunakan oleh kementerian lain sekarang.

Adapun tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya serta perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, pengelolaan aplikasi informatika serta informasi dan komunikasi publik.

  2. Melaksanakan kebijakan yang berkaitan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyediaan layanan pos dan informatika, pengelolaan aplikasi informatika serta informasi dan komunikasi publik.

  3. Membimbing secara teknis dan melakukan supervisi dalam pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, pengelolaan aplikasi informatika serta informasi dan komunikasi publik.

  4. Melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia terkait komunikasi dan informatika.

  5. Menyediakan dukungan substantif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Membina serta memberikan dukungan administrasi kepada unit-unit di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  7. Mengelola aset atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  8. Mengawasi pelaksanaan tugas di dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jadi, RI 36 siapa? Sebelumnya, kendaraan tersebut adalah mobil dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, identitas penggunanya untuk saat ini belum bisa dipastikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Koperasi membantah atas kepemilikannya. (ALF)

Baca juga: RI 36 Menteri Apa? Ini Jawaban dan Tugasnya