CISDI Dorong Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pengendalian Konsumsi, Kas Negara, dan Keadilan Ekonomi

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari M RAGIL SAFA KURNIADI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perdebatan mengenai kenaikan cukai rokok kembali menjadi perhatian publik. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan cukai hasil tembakau melalui kenaikan tarif dan penyederhanaan struktur tarif. Dorongan ini membuka kembali diskusi mengenai efektivitas kebijakan fiskal dalam mengendalikan konsumsi rokok, menjaga penerimaan negara, dan mengurangi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh produk tembakau.
Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 28 Oktober 2026, usulan reformasi cukai tersebut dikaitkan dengan potensi penurunan konsumsi rokok dan dampak ekonomi yang lebih luas. Salah satu skenario yang dibahas dalam riset CISDI mencakup kenaikan tarif rata-rata sebesar 50% serta penyederhanaan lapisan tarif dari delapan menjadi empat. Angka dampak yang dihasilkan merupakan proyeksi berdasarkan skenario penelitian, bukan hasil kebijakan yang telah diterapkan.
Isu ini penting karena cukai rokok tidak hanya berhubungan dengan harga jual suatu produk. Di dalamnya terdapat kepentingan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau, dan kehidupan para pekerja yang menggantungkan pendapatan pada sektor tersebut. Oleh karena itu, menurut saya, usulan CISDI perlu dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi apakah kebijakan cukai yang selama ini diterapkan telah mencapai tujuannya secara optimal.
Kenaikan Cukai sebagai Instrumen Pengendalian Konsumsi
Salah satu tujuan utama cukai rokok adalah mengendalikan konsumsi produk tembakau yang memiliki risiko terhadap kesehatan. Secara ekonomi, kenaikan cukai dapat meningkatkan harga jual sehingga konsumen memiliki pertimbangan tambahan sebelum membeli rokok. Kebijakan ini terutama relevan bagi kelompok masyarakat yang sensitif terhadap perubahan harga, termasuk konsumen berusia muda dan kelompok berpendapatan rendah.
Namun, kenaikan harga tidak selalu menghasilkan penurunan konsumsi dalam proporsi yang sama. Respons konsumen dipengaruhi oleh kebiasaan, tingkat pendapatan, ketersediaan produk alternatif, dan seberapa besar perubahan harga dibandingkan kemampuan membeli. Apabila pendapatan meningkat lebih cepat daripada harga rokok, produk tersebut masih dapat terjangkau meskipun harganya mengalami kenaikan.
Riset CISDI mengenai keterjangkauan rokok di Indonesia menyoroti persoalan tersebut. Dengan demikian, evaluasi kebijakan cukai sebaiknya tidak hanya melihat besarnya tarif, tetapi juga mengukur perubahan keterjangkauan harga dan perilaku konsumsi masyarakat.
Menurut saya, pemerintah perlu menjadikan pengurangan konsumsi sebagai salah satu indikator utama keberhasilan kebijakan. Kenaikan tarif akan lebih bermakna apabila diikuti perubahan nyata dalam keterjangkauan rokok, bukan sekadar peningkatan nominal harga yang kemudian terimbangi oleh pertumbuhan pendapatan masyarakat.
Kas Negara: Antara Penerimaan dan Tujuan Kebijakan
Dari perspektif perpajakan, cukai hasil tembakau merupakan salah satu instrumen penerimaan negara. Penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Akan tetapi, fungsi penerimaan tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan kebijakan cukai.
Terdapat dilema yang perlu diperhatikan. Jika konsumsi rokok menurun akibat kebijakan yang efektif, volume penjualan produk legal berpotensi ikut berubah. Di sisi lain, kenaikan tarif dapat meningkatkan penerimaan per unit produk yang dikenai cukai. Hasil akhirnya bergantung pada besaran kenaikan, respons konsumen dan produsen, tingkat kepatuhan, serta peredaran produk ilegal.
Karena itu, tidak tepat apabila kenaikan tarif selalu dianggap pasti meningkatkan penerimaan negara, sebagaimana tidak tepat pula menganggap bahwa penurunan konsumsi otomatis akan menurunkan penerimaan secara keseluruhan. Dampak fiskal harus dihitung berdasarkan berbagai skenario dan dievaluasi menggunakan data aktual setelah kebijakan diterapkan.
Menurut saya, pemerintah perlu menempatkan penerimaan negara dan perlindungan kesehatan sebagai dua tujuan yang harus dikelola secara seimbang. Kebijakan cukai seharusnya dirancang berdasarkan bukti, dengan indikator yang jelas untuk menilai perubahan konsumsi, penerimaan, dan dampak sosial-ekonominya.
Penyederhanaan Tarif dan Tantangan Rokok Ilegal
Selain mendorong kenaikan tarif, reformasi struktur cukai juga menjadi bagian penting dari perdebatan. Sistem tarif yang memiliki banyak lapisan dapat menciptakan perbedaan harga antargolongan rokok. Dalam situasi tertentu, konsumen yang menghadapi kenaikan harga dapat beralih ke produk yang lebih murah. Perilaku ini dikenal sebagai downtrading.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga satu jenis rokok belum tentu membuat konsumen berhenti merokok. Sebagian konsumen mungkin hanya mengganti pilihan produknya. Oleh sebab itu, penyederhanaan lapisan tarif dapat dipertimbangkan untuk mengurangi kesenjangan harga antargolongan dan memperkuat konsistensi kebijakan.
Meski demikian, penyederhanaan tarif perlu dilakukan secara hati-hati. Pemerintah harus mempertimbangkan perbedaan karakteristik produsen, dampak terhadap usaha kecil, perubahan harga jual, dan potensi pergeseran permintaan. Kebijakan yang terlalu cepat atau tidak dirancang dengan baik dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan.
Persoalan lainnya adalah peredaran rokok ilegal. Ketika terdapat kesenjangan harga yang besar antara rokok legal dan ilegal, konsumen dapat terdorong mencari produk yang lebih murah. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi melemahkan tujuan pengendalian konsumsi, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Menurut saya, kenaikan cukai harus berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan. Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi tarif tidak hanya mengubah harga rokok legal, tetapi juga disertai kemampuan untuk mengendalikan pasar ilegal.
Keadilan Ekonomi bagi Pekerja dan Masyarakat
Pembahasan mengenai kenaikan cukai rokok tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap kelompok yang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau. Petani tembakau, pekerja pabrik, pedagang, dan usaha pendukung lainnya berpotensi menghadapi perubahan permintaan apabila kebijakan pengendalian konsumsi diperketat.
Kondisi tersebut tidak berarti bahwa kebijakan kenaikan cukai harus dihindari. Sebaliknya, hal ini menunjukkan pentingnya merancang kebijakan yang memperhitungkan proses transisi ekonomi. Tujuan kesehatan masyarakat perlu tetap diperhatikan, sementara kelompok yang terdampak harus memperoleh kesempatan untuk beradaptasi.
Menurut saya, pemerintah dapat mengantisipasi risiko tersebut melalui program peningkatan keterampilan, dukungan bagi usaha yang terdampak, pengembangan alternatif mata pencaharian, dan dialog dengan para pemangku kepentingan. Pendekatan ini diperlukan agar beban penyesuaian kebijakan tidak hanya ditanggung oleh pekerja dan kelompok berpendapatan rendah.
Keadilan ekonomi juga berkaitan dengan transparansi penggunaan penerimaan negara. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana kebijakan cukai mendukung kepentingan publik dan bagaimana dampaknya dievaluasi. Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak hanya dinilai dari jumlah penerimaan yang diperoleh, tetapi juga dari manfaat dan distribusi dampaknya bagi masyarakat.
Menilai Usulan CISDI secara Kritis
Dorongan CISDI untuk menaikkan tarif dan menyederhanakan struktur cukai memberikan bahan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan pengendalian tembakau. Namun, setiap usulan kebijakan tetap perlu ditelaah berdasarkan asumsi penelitian, metode perhitungan, kondisi pasar, serta kemampuan pemerintah dalam melaksanakannya.
Proyeksi dampak ekonomi dapat membantu pembuat kebijakan membandingkan berbagai pilihan. Akan tetapi, proyeksi bukanlah jaminan bahwa hasil yang sama akan terjadi dalam praktik. Perubahan perilaku konsumen, respons industri, tingkat kepatuhan, dan efektivitas pengawasan dapat memengaruhi hasil akhir.
Karena itu, menurut saya, pemerintah sebaiknya tidak hanya memperdebatkan apakah tarif perlu dinaikkan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dirancang, diterapkan, dan dievaluasi. Data mengenai keterjangkauan rokok, konsumsi, penerimaan cukai, peredaran ilegal, dan kondisi tenaga kerja perlu digunakan secara berkala untuk mengukur keberhasilannya.
Cukai yang Efektif Harus Memberikan Manfaat Nyata
Dorongan CISDI untuk memperkuat kebijakan cukai rokok menunjukkan bahwa persoalan tembakau memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Kenaikan tarif dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi, tetapi efektivitasnya bergantung pada keterjangkauan harga, struktur tarif, kepatuhan pasar, dan konsistensi pengawasan.
Menurut saya, pemerintah perlu mempertimbangkan reformasi cukai yang berbasis bukti dan dilakukan secara terukur. Kenaikan tarif harus disertai penyederhanaan struktur yang tepat, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan bagi kelompok ekonomi yang terdampak, serta transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan cukai tidak cukup diukur dari seberapa mahal harga rokok atau seberapa besar penerimaan yang diperoleh negara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu menekan konsumsi secara efektif, mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, menjaga kepatuhan, dan membagi dampak ekonominya secara adil.
Cukai rokok seharusnya bukan sekadar instrumen untuk menambah kas negara, melainkan bagian dari kebijakan publik yang mengutamakan kesehatan, akuntabilitas fiskal, dan keadilan ekonomi.
