Konten dari Pengguna

Independensi MK di Tengah Politik: Seleksi Hakim Berafiliasi Partai dan Integritas Peradilan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmat aditia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pixabay

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki artian sebagai lembaga peradilan tinggi negara. Mereka memiliki tugas menjaga konstitusi yaitu UUD 1945, memeriksa undang-undang, menyelesaikan masalah antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menangani perselisihan pem itu dalam Mahkamah Konstitusi Indonesia, independensi adalah hal terpenting yang harus dimiliki oleh para hakim. Independensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah bukti bahwa MK sebagai pemegang kuasa kehakiman harus bebas dari intervensi, tekanan politik, juga pengaruh eksekutif/legislatif dalam memeriksa serta memutus perkara. Afiliasi pada partai politik ini mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan publik pada hakim. Seseorang yang terafiliasi dapat dilihat hubungannya dengan suatu partai politik, yaitu apabila dia sedang menjadi anggota, pernah menjadi bagian dari partai, atau memiliki keterikatan atau dukungan yang jelas dari partai tertentu.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat 1 UU No.48 tahun 2009 dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Hal ini merupakan penegasan kembali bahwa hakim harus memutus perkara secara bebas dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun agar tercipta peradilan yang adil dan objektif. Pada pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ini sejalan dengan pengertian independensi yaitu bebas dari tekanan politik dan pengaruh eksekutif/legislatif dalam memutus perkara.

Di Pasal 24 C ayat 3 UUD 1945 juga memberikan penjelasnnya mengenai hak yang diberi kepada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung untuk mencalonkan 3 orang dengan syarat integritas, kemandirian, dan keahlian konstitusi. DPR memang boleh mengganti calon hakim sebelum resmi dikirim ke presiden. Tapi jika rapatnya sudah di sahkan secara resmi dan tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk membatalkan keputusannya, maka DPR harus hati-hati dan mengikuti aturan yang ada. Jadi, proses pengangkatan hakim tetap berjalan dengan benar.

Sebuah kasus yang diangkat kali ini yaitu kasus penggantian Inosentius Samsul dengan Adies Kadir menimbulkan kritik karena langkah tersebut dinilai mendadak, tidak transparan, dan berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, DPR sebenarnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi yang akan menggantikan arif Hidayat. Tapi, DPR tiba-tiba menyetujui pengangkatan calon hakim MK yang semula Inosentius menjadi adies kadir.

Meski sebelumnya Inosentius telah lolos fit and proper test, ia tetap diigantikan. Adies yang sebelumnya Adalah seorang Wakil Ketua DPR dari partai Golkar, yang kemudian menjadi hakim Mahkamah Konstitusi yang mengawasi undang-undang, sehingga afiliasi politiknya ini dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan terhadap independensi MK. Langkah ini juga dapat menimbulkan risiko penurunan kredibilitas MK sebelum putusan kontroversial seperti sengketa pilpres dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap prinsip checks and balances. Dari perspektif ketatanegaraan, Meski pengangkatan hakim sudah sesuai aturan hukum, jika hakim punya keterikatan politik, hal ini bisa membuat keputusan MK dipengaruhi oleh kepentingan politik saat menangani kasus-kasus penting atau sensitif.

Korea Selatan, yang memiliki sistem pemerintahan presidensial mirip dengan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (Heonbeob Jaepanso) mereka juga diusulkan oleh 3 lembaga yaitu presiden, parlemen, dan mahkamah agung, serupa dengan Indonesia. Namun, perbedaanya terletak pada pengawsan Masyarakat/public dan standar etika politik yang lebih ketat. Apabila calon hakim memiliki kedekatan atau afiliasi dengan partai politik tertentu, tekanan dari Masyarakat dan proses pemeriksaan di parlemen dapat berlangsug sangat sangat serius hingga bisa saja terjadinya pembatalan dari pencalonan hakim tersebut. meski sama-sama bergantung pada Lembaga pengusul, korea Selatan dinilai lebih transparansi dan kejelasan tanggung jawabyag lebih kuat untuk menjaga independensi hakim dari kepentingan politik pengusulnya.

Di Jerman ada pendekatan dimana hakim Mahkamah Konstitusi Federal dipilih oleh Bundestag dan Bundesrat dengan syarat mendapat dua pertiga suara. Aturan ini mendorong tercapainya kesepakatan antarpartai, sehingga hakim yang terpilih biasanya diterima oleh banyak pihak dan tidak hanya mewakili satu partai. Indonesia bisa meniru cara ini saat DPR menyetujui calon hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga afiliasi partai calon tidak otomatis menentukan terpilihnya tanpa dukungan yang luas.

Untuk menjaga independensi hakim Mahkamah Konstitusi, diperlukan perbaikan dalam cara kerja dari seleksi itu sendiri dan proses pengangkatannya. Ketergantungan pada Lembaga pengusul seperti Presiden, MA, DPR dapat membuka ruang untuk masuknya kepentingan politik dalam proses pemilihan hakim. Jadi diperlukanlah cara kerja yang lebih transparan dan objektif, salah satunya melaluipembentukan panitia seleksi (pansel) independent yang melibatkan para akademisi, praktisi hukum dan tokoh Masyarakat agar memastikan bahwa calon hakim memiliki integritas yang jelas dan memadai di bidang kehakiman. Saran lainnya juga dapat berupa cara kerja voting terbuka agar publik dapat tau sikap dan pertimbangan yang dilakukan oleh para parlemen.