Standar Kesetaraan Pendidikan Luar Negeri bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden Belum Memadai

Mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Andalas
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Rahmat aditia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dalam proses pencalonan. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan pasal tersebut telah memberikan beberapa contoh sekolah yang dianggap sederajat, tetapi belum secara khusus mengatur kriteria penilaian kesetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri. Padahal, setiap negara memiliki sistem pendidikan dan standar kelulusan yang berbeda.
Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi sebagai dokumen persyaratan pencalonan. Namun, legalisasi dokumen perlu dibedakan dari pengakuan terhadap kualifikasi pendidikan. Legalisasi memastikan keabsahan dokumen, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa lembaga penerbitnya diakui atau jenjang pendidikan yang ditempuh setara dengan SMA di Indonesia. Artinya, kelengkapan administratif belum tentu menjawab kesetaraan pendidikan secara substantif.
Dapat kita lihat melalui kasus penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026, terungkap bahwa Gibran mengajukan penyetaraan pendidikan dengan melampirkan riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Kementerian Pendidikan kemudian menerbitkan surat keterangan yang menyatakan pendidikannya setara dengan jenjang SMK pada peminatan akuntansi dan keuangan. Namun, dokumen UTS Insearch yang digunakan berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, bukan ijazah atau diploma kelulusan. Pihak kementerian menjelaskan bahwa penilaian mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan dan capaian pembelajaran, sedangkan para pemohon mempertanyakan kecukupan dokumen tersebut untuk membuktikan penyelesaian pendidikan menengah. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan akibat norma yang belum mengatur secara terperinci standar pembuktian dan penilaian kesetaraan pendidikan luar negeri. Ketidakjelasan aturan dapat membuka ruang perbedaan penafsiran dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan calon.
Jepang dan Singapura menunjukkan bahwa sistem pendidikan antarnegara memiliki struktur dan kualifikasi yang berbeda. Jepang, melalui Pasal 95 Regulations for Enforcement of the School Education Act, mengakui penyelesaian pendidikan selama sembilan tahun di luar negeri sebagai salah satu dasar untuk dianggap memiliki kemampuan setara dengan lulusan SMP dalam rangka melanjutkan pendidikan ke SMA. Sementara itu, Singapura mengenal kualifikasi Singapore-Cambridge General Certificate of Education Ordinary Level (GCE O-Level) pada akhir pendidikan menengah dan Advanced Level (GCE A-Level) setelah pendidikan prauniversitas.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kualifikasi pendidikan luar negeri tidak dapat disamakan begitu saja dengan jenjang pendidikan Indonesia. Ada yang memiliki kesesuaian dengan jenjang tertentu, tetapi ada pula yang memiliki struktur dan capaian berbeda. Karena itu, setiap kualifikasi perlu dinilai berdasarkan karakteristik sistem pendidikan negara asal, bukan hanya berdasarkan nama jenjang atau lama pendidikan.
Pembentuk undang-undang seharusnya telah mengantisipasi perbedaan tersebut sejak awal perumusan UU Pemilu. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memuat asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan. Kedua asas ini menghendaki norma yang jelas, tidak mudah disalahartikan, dan dapat diterapkan secara efektif. Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang tidak cukup hanya mencantumkan persyaratan pendidikan secara umum, tetapi juga harus menetapkan pedoman penilaian bagi kualifikasi pendidikan luar negeri. Pasal 6 ayat (1), khususnya asas keadilan serta ketertiban dan kepastian hukum, juga menghendaki agar setiap calon dinilai berdasarkan standar yang sama dan konsisten. Standar tersebut semestinya sudah dirumuskan sejak pembentukan undang-undang, bukan baru dipersoalkan ketika proses pencalonan berlangsung.
Revisi UU Pemilu perlu diarahkan pada penyempurnaan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l dengan mengatur kriteria kesetaraan pendidikan luar negeri. Kriteria tersebut mencakup tingkat kualifikasi, pengakuan lembaga pendidikan di negara asal, capaian pembelajaran, dan keabsahan dokumen kelulusan. Selain itu, perlu ditegaskan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah yang menilai kesetaraan pendidikan dan KPU yang memverifikasi dokumen pencalonan. Pengaturan ini bertujuan memastikan setiap calon dinilai berdasarkan standar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
