Mimpi Kuliah yang Terkubur Tagihan UKT: Potret Muram Pendidikan Kita

Saya seorang mahasiswi aktif Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Jakarta.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Raj Hulwatunnisaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berhasil lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit setelah melalui berbagai bentuk perjuangan tentunya menjadi sebuah kebanggaan dalam diri seseorang. Namun, kebahagiaan tersebut seketika padam ketika lembar tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) keluar. Tidak sedikit calon mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT tinggi sehingga mengharuskan mereka membayar lebih dari lima juta rupiah per semester. Padahal, gaji orang tuanya hanya sebatas UMR, di atas kertas memang terlihat memiliki penghasilan. Namun, sistem algoritma kampus gagal membaca realitas pahit bahwa gaji tersebut tidak sepenuhnya untuk membayar UKT, tetapi juga menghidupi keluarga dan membiayai anak yang juga masih bersekolah.
Opsi banding UKT awalnya menjadi secercah harapan agar mendapatkan keringanan, sayangnya tidak sedikit yang mendapatkan penolakan dari banding UKT tersebut. Pada titik nadir ini, mereka hanya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama brutal, mundur dan mengubur mimpinya menjadi sarjana atau menggadaikan masa depannya pada jerat Pinjaman Online (Pinjol)—yang ironisnya, belakangan ini justru difasilitasi secara resmi oleh beberapa institusi pendidikan dengan dalih “solusi pendanaan mahasiswa”.
Fenomena ini bukan sekadar riak kecil penolakan mahasiswa yang enggan membayar, melainkan alarm bahaya dari sebuah sistem pendidikan yang sedang sakit. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sejatinya lahir sebagai rahim bagi para intelektual muda, perlahan kehilangan ruhnya. Kampus negeri kini tak ubahnya tembok tinggi eksklusif yang perlahan mengubur mimpi anak-anak kelas menengah ke bawah akibat arus komersialisasi pendidikan yang makin tak terbendung.
Kasus tersebut bukanlah karangan semata, melainkan problematika yang selalu berulang layaknya kaset kusut setiap awal semester. Linimasa media sosial dipenuhi keluhan mahasiswa dan jeritan orang tua akan mahalnya biaya pendidikan tinggi. Teriakan mahasiswa yang menolak kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah hal tabu di berbagai PTN. Fenomena ini berakar dari kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Status "otonomi" ini pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, kampus dijanjikan kebebasan akademik dan pengelolaan aset. Namun di sisi lain, ini adalah strategi pelepasan tanggung jawab negara (privatisasi terselubung) secara perlahan dalam mensubsidi pendidikan tinggi.
Mahasiswa berteriak di depan gedung rektorat menuntut keadilan, sementara pihak birokrasi kampus kerap berlindung di balik dalih "penyesuaian biaya operasional" dan "kebutuhan peningkatan mutu". Alih-alih memacu kreativitas birokrasi kampus untuk mencari pendanaan alternatif, beberapa institusi memilih jalan pintas yang paling pragmatis sekaligus nir-empati. Jalan pintas tersebut adalah dengan menjadikan mahasiswa sebagai "sapi perah" utama untuk menutupi lubang biaya operasional dan pembangunan infrastruktur kampus. Mahasiswa tidak lagi diperlakukan sebagai anak didik yang sedang ditempa, melainkan direduksi menjadi sekadar konsumen jasa pendidikan.
Dampak dari komersialisasi ini bukan sekadar angka statistik putus kuliah, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan dan psikologis. Ruang-ruang kelas kini diisi oleh mahasiswa yang dihantui kecemasan finansial. Fokus mereka terbelah antara mengerjakan tugas akhir atau mencari pekerjaan paruh waktu (part-time) yang menyita energi fisik dan mental demi membayar tagihan semester depan. Bukankah sangat ironis ketika kampus yang seharusnya mengajarkan literasi finansial justru menawarkan program cicilan pihak ketiga atau platform Pinjol untuk mahasiswanya sendiri? Realitas ini secara sistematis membunuh nalar kritis dan ruang eksplorasi mahasiswa. Bagaimana mahasiswa dituntut untuk aktif di organisasi, berprestasi di kompetisi nasional, atau melahirkan riset inovatif, jika beban di kepala mereka adalah tenggat waktu pembayaran UKT bulan depan?
Menghadapi potret muram ini, pemerintahan melalui kementerian tidak seharusnya menutup mata dan baru turun tangan ketika isu tersebut tersebar luas di media sosial. Evaluasi total terhadap status PTN-BH harus segara dilakukan.Negara wajib mengembalikan porsi subsidinya secara rasional, sebab pendidikan tinggi adalah investasi masa depan bangsa, bukan komoditas bisnis. Selain itu, transparansi kampus dalam mekanisme penetapan dan penggunaan dana dari masyarakat (UKT dan IPI) harus diawasi dengan ketat. Kampus negeri harus kembali pada khitahnya sebagai institusi sosial yang memanusiakan manusia.
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi eskalator mobilitas sosial yang ampuh untuk memutus rantai kemiskinan. Namun, jika tagihan UKT terus dibiarkan mencekik dan pintu kampus negeri makin tertutup bagi si miskin, kita bukan hanya membiarkan mimpi ratusan ribu anak bangsa terkubur. Kita sedang menggali kuburan bagi masa depan dan kemajuan bangsa ini sendiri.
