Konten dari Pengguna

Kritik Publik atau Cyberbullying: Etika Komunikasi Massa dalam Cancel Culture

RAJA ILHAMI PRANATA

RAJA ILHAMI PRANATA

Mahasiswa S1 Psikologi Universitas Brawijaya

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari RAJA ILHAMI PRANATA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by GDJ on Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Photo by GDJ on Pixabay

Hanya butuh waktu hitungan jam bagi linimasa media sosial untuk meruntuhkan karier seorang figur publik atau reputasi sebuah brand. Hanya dengan satu tangkapan layar, sebuah potongan video berdurasi setengah menit, atau cuitan lama yang digali ulang sudah cukup untuk memicu respons amarah dari publik. Tanpa hakim dan ruang pembelaan resmi, tagar meluas, kolom komentar dipenuhi oleh ribuan hujatan, dan vonis pembatalan (cancellation) jatuh dengan cepat.

Fenomena cancel culture kini telah menjelma menjadi pengadilan digital tempat publik mengambil alih peran hakim, jaksa, sekaligus algojo.

Di satu sisi, gerakan ini lahir sebagai wujud people power dan kontrol sosial akar rumput untuk menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang memegang pengaruh. Namun di sisi lain, batas antara penegakan keadilan dan persekusi massal kian kabur. Ketika dorongan emosi kolektif mengalahkan verifikasi fakta, cancel culture dengan cepat tergelincir menjadi cyberbullying yang destruktif.

Suara Akar Rumput dan Demokrasi Informasi

Dalam studi komunikasi massa, cancel culture beroperasi sebagai bentuk demokratisasi informasi dan pengawasan moral. Selama puluhan tahun, kontrol terhadap pihak berkuasa bertumpu pada media arus utama yang bertindak sebagai gatekeeper. Media sosial kemudian meruntuhkan monopoli tersebut. Melalui mekanisme yang dijelaskan dalam teori agenda setting (McCombs & Shaw), agenda publik kini tidak lagi hanya ditentukan oleh redaksi media, melainkan oleh dorongan kolektif warganet yang bergerak serentak.

Isu-isu krusial seperti pelecehan seksual, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang dulu rawan dibungkam kini sulit diabaikan begitu menjadi percakapan nasional. Dalam kerangka ruang publik (public sphere) Jürgen Habermas, fenomena ini memperluas partisipasi masyarakat. Seperti yang kita kenal, ungkapan "no viral, no justice" lahir dari kenyataan bahwa jalur hukum formal kerap terasa lamban atau tumpul. Keberadaan Cancel culture memberi daya tawar bagi kelompok marjinal untuk mendesak figur atau institusi bermasalah agar bertanggung jawab atas tindakannya. Selama berbasis fakta dan berfokus pada perbuatan yang melanggar norma dan etika, praktik ini sah sebagai sarana kontrol sosial di masyarakat demokratis.

Tiga Pegangan Etika Komunikasi Massa

Menghadapi masalah ini, prinsip-prinsip etika dalam berkomunikasi massal sangat penting dan harus dijaga kembali, baik oleh orang pribadi, media, maupun platform digital:

1. Disiplin dalam memverifikasi informasi dan keadilan (fairness)

Seperti yang ditekankan oleh Kovach dan Rosenstiel dalam jurnalisme, memverifikasi informasi merupakan bagian penting dari komunikasi yang bertanggung jawab. Kecepatan mengunggah ulang tidak boleh mengorbankan akurasi. Warganet harus memeriksa sumbernya, tanggal, dan konteks lengkap sebelum ikut membagikan penyebutan, karena potongan berita bisa dengan mudah diubah-ubah.

2. Sanksi moral harus sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan

Kesalahan berbicara tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana berat. Kritik yang menyangkut perilaku biasanya lebih adil dibandingkan serangan yang merusak martabat manusia secara permanen. Akuntabilitas yang baik harus selalu memberi ruang bagi penjelasan, permintaan maaf, dan proses pemulihan.

3. Literasi Media dan Tanggung Jawab Platform

Publik harus lebih waspada dalam mengenali bias konfirmasi dan memahami bagaimana algoritma bekerja untuk memperkuat perasaan marah. Di saat yang sama, platform digital memiliki tanggung jawab moral untuk tidak membesar-besarkan konten yang penuh emosi dan lebih keras dalam membatasi tindakan doxxing serta perundungan siber.

Mengembangkan Budaya Pemaafan dan Rehabilitasi Digital

Celah terbesar dari maraknya budaya cancel saat ini adalah hilangnya fokus pada proses rehabilitasi.

Pengadilan digital sering kali tidak memberi kesempatan bagi seseorang untuk bertaubat, memperbaiki diri, atau menjelaskan secara jujur dan objektif. Padahal, inti dari keadilan sosial bukanlah untuk menghancurkan orang yang bersalah, melainkan untuk memperbaiki keadaan sosial yang rusak sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk menyadari kesalahannya. Ketika sanksi sosial berubah menjadi hukuman seumur hidup tanpa batas, masyarakat digital sebenarnya sedang meneruskan budaya benci yang tak pernah berakhir.

Oleh karena itu, sekarang waktunya gerakan moral di internet berubah dari hanya mencari kesalahan menjadi bentuk gerakan yang membangun kesadaran bersama, di mana sanksi moral diiringi dengan pendidikan agar hal serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Dampak Psikologis Korban dan Tanggung Jawab Kolektif Digital

Di balik kegirangan dan tekanan moral dari warganet, ada hal gelap yang sering diabaikan, yaitu dampak psikologis yang sangat berat pada seseorang yang sering kali jadi korban salah tuduh. Tekanan keras dari perundungan siber, kecemasan yang terus-menerus, hingga rasa aman sosial yang hilang membuat korban dan keluarganya mengalami luka trauma yang dalam.

Dari sudut pandang psikologi sosial, kelompok online sering kali kehilangan rasa empati karena jarak antara layar memberi kesan bahwa orang yang dihakimi bukanlah manusia sebenarnya yang memiliki batasan-batasan mental.

Oleh karena itu, membangun kesadaran digital membutuhkan kita untuk menyadari bahwa bebasnya berpendapat di media sosial harus selalu diiringi dengan rasa empati terhadap manusia. Pengawasan moral yang baik tidak boleh menyebabkan kerusakan mental seseorang dengan cara melakukan penegakan hukum secara besar-besaran yang mengabaikan kebenaran yang sebenarnya

Cancel culture pada dasarnya adalah refleksi dari pergeseran kekuasaan komunikasi di era digital. Ia tidak otomatis jahat, sebagaimana ia tidak otomatis adil; yang membedakannya adalah etika yang menyertainya.

Menuntut akuntabilitas berfokus pada perbuatan, bersandar pada bukti, memiliki tujuan korektif yang jelas, dan menyisakan ruang perbaikan. Sebaliknya, merundung berfokus pada penghancuran pribadi, bersandar pada emosi, dan baru berhenti ketika targetnya hancur.

Jika kita membiarkan cancel culture terus berjalan tanpa koridor etika komunikasi massa, kita sesungguhnya tidak sedang memperjuangkan keadilan sosial. Kita hanya sedang merayakan aksi cyberbullying bertopeng moralitas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan cancel culture bukanlah seberapa banyak karier orang yang berhasil diruntuhkan, melainkan seberapa besar perilaku salah dapat diperbaiki tanpa harus melahirkan korban-korban perundungan baru.