Korupsi Stadium Akhir
Tulisan dari Raja Ravanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seakan menjadi penyakit yang disengaja akibat kelalaian manusia pada pola makannya atau tidak merawat tubuhnya dengan baik secara jasmani maupun rohani , hal juga kembali terasa dirasakan oleh Indonesia yang seakan memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan yakni korupsi . Korupsi atau yang dapat diartikan sebagai suatu Tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan demi mendapat keuntungan pribadi yang pastinya merugikan orang lain bahkan negara. Bak penyakit kronis yang sulit disembuhkan seringkali penyakit negara ini terus menerus merugikan negara , dilakukan oleh segelintir oknum tikus tikus rakus yang mendapatkan pundi pundi keuntungan dimulai dari jutaan, miliaran, triliun bahkan kuadriliun . Kenyataan pahit ini pun kembali mengguncang ibu pertiwi lewat korupsi gila gilaan yang dilakukan tersangka RS beserta rekannya pada kasus yang melibatkan perusahaan besar pengoperasiaan minyak dan gas bumi milik negara itu . sayang sungguh disayangkan bak berita pahit yang terus menerus dipertotonkan oleh Masyarakat Indonesia tersebut kembali terjadi , kerugian hingga mencapai triliun bahkan kuadriliun tersebut seakan akan menjadi pengandaian Masyarakat Indonesia yang berpikir uang yang dikorupsi tersebut apabila dibagi rata ke seluruh keluarga di Indonesia dapat membuat keluarga nya menjadi Sejahtera bahkan kaya , tidak perlu mempermasalahkan lapangan tenaga kerja ataupun pajak yang didapat . Negara ini menjadi sangat kaya bahkan bisa nomor 1 di dunia apabila uang uang korupsi tersebut dapat dimanfaatkan untuk Pembangunan serta kesejahteraan bersama bukan perseorangan.
Hawa nafsu memang pasti dimiliki oleh setiap manusia yang ada di dunia , jabatan dan kekuasaan bak menjadi jalan utama bagi para manusia yang serakah ini demi mendapat keuntungan pribadi semata, disaat ekonomi yang sedang sulit ini bahkan bak manusia yang tidak memiliki hati tetap melakukan perbuatan tercela tersebut. Bisa dibayangkan bahwa sudah seringkali oknum oknum penguasa ini melakukan tindak laku tercela tersebut dimulai dari kekuasaan terbawah sampai dengan kekuasaan tertinggi , hal ini mungkin juga berkaitan dengan hukum yang “tumpul kebawah“ tak bisa dipungkiri bahwa negeri ini sangat amat butuh Tindakan hukum yang tegas dan berat kepada para koruptor di Indonesia , hal ini lah yang terus menerus diharapkan kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan di negeri ini . Apabila hukum di negara ini belum menjalankan seperti yang diharapkan rakyat Indonesia maka penyakit ini akan terus menggerogoti ekonomi negara ini sampai habis ke akar akarnya .
Berita buruk mengenai korupsi korupsi seringkali menghiasi headline yang ada di berita terkini negeri ini , Sebagian Masyarakat bahkan menganggap berita itu seperti topik yang ada setiap minggunya bak reporter yang memberitakan banjir yang terjadi di suatu wilayah pada musim hujan . Muak seakan menjadi kata yang tepat untuk menyebut korupsi di negara ini , bagaimana para “oknum” pejabat ini yang seharusnya diharapkan dapat menjadi “juragan” dalam Pembangunan negeri kenyataannya adalah sebaliknya , banyak hak masyarakat yang seakan dicuri demi kocek pribadi sangat disayangkan jika hal ini terus terjadi . Seperti pencuri pada umumnya , pencuri uang rakyat ini harus di hukum setegak tegaknya pencuri yang merugikan negara beserta masyarakatnya, mengenali Tindakan Tindakan pencuri tersebut bisa berupa penggelapan dalam kekuasaan maupun suap menyuap yang merupakan anak kasus berbeda di dunia korupsi di Indonesia yang juga sangat laris beritanya di media tanah air .
Kini untuk menemukan cara menyembuhkan penyakut ini ialah obat berkhasiat yang diracik oleh penegak hukum yakni berupa opsi hukuman mati sebagai bentuk efek jera bagi para koruptor untuk tidak seenaknya mencuri uang rakyat demi keuntungan pribadi , namun sejatinya penerapan hukum tersebut belum juga terealisasikan dikarenakan bertentangan dengan hak asasi manusia ( HAM ) namun apakah mencuri dan mengambil hak untuk kesejahteraan rakyat juga bukan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi?
Data terbaru mengenai peringkat Indonesia dalam hal Tindakan korupsi , Indonesia menempati peringkat ke-99 dari 180 negara dilansir dari Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang dilaporkan oleh Transparency Internasional.

