Wajib Halal 2026: Sertifikat Bukan Garis Akhir Industri
Tulisan dari Rame tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tanggal 18 Oktober 2026 semakin dekat. Bagi sebagian pelaku usaha, tanggal tersebut mungkin dipandang sebagai batas akhir untuk memperoleh sertifikat halal. Namun, bagi industri Indonesia, persoalannya sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar memiliki dokumen sertifikasi.
Bayangkan sebuah usaha makanan yang telah memperoleh sertifikat halal. Beberapa bulan kemudian, pemasok bahan bakunya berganti karena harga naik. Produksi tetap berjalan, kemasan tidak berubah, dan logo halal tetap tercantum. Pertanyaannya, apakah kehalalan produk otomatis tetap terjamin?
Contoh sederhana ini memperlihatkan bahwa sertifikat halal tidak dapat dipisahkan dari perubahan yang berlangsung dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Kebijakan wajib halal seharusnya tidak berhenti pada seberapa banyak sertifikat diterbitkan. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah kemampuan pelaku industri menjaga kehalalan produk secara konsisten, mulai dari bahan baku hingga produk sampai kepada konsumen.
Kewajiban yang Semakin Luas
Pemberlakuan wajib halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Cakupannya tidak hanya menyangkut makanan dan minuman. Penahapan kewajiban juga menjangkau kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi tertentu, serta barang gunaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, semakin banyak sektor industri harus memahami hubungan antara bahan, proses produksi, dan pemenuhan persyaratan halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 9 Oktober 2026 menegaskan bahwa implementasi wajib halal tetap berjalan mulai 18 Oktober. Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi sejumlah kondisi, antara lain untuk usaha mikro dan kecil serta produk impor.
Pendekatan yang proporsional memang diperlukan. Kesiapan sebuah perusahaan besar dengan sistem pengadaan yang mapan tentu berbeda dengan usaha kecil yang membeli bahan dari sejumlah pemasok dan memiliki keterbatasan tenaga administrasi.
Meski demikian, perbedaan kapasitas usaha tidak boleh menghilangkan tujuan utama kebijakan, yakni memberikan kepastian kehalalan produk dan perlindungan kepada konsumen.
Sertifikat dan Sistem adalah Dua Hal Berbeda
Sertifikat halal merupakan bukti bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan kehalalan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, setelah sertifikat diterbitkan, proses produksi tidak berhenti.
Bahan baru digunakan, pemasok berubah, peralatan diperbaiki, pekerja berganti, dan produk dikembangkan mengikuti kebutuhan pasar.
Di sinilah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi penting.
SJPH tidak cukup dipahami sebagai kumpulan prosedur yang disiapkan menjelang pemeriksaan. Sistem tersebut harus menjadi bagian dari cara perusahaan mengambil keputusan operasional sehari-hari.
Misalnya, ketika bagian pembelian menemukan bahan pengganti yang lebih murah, keputusan tidak semestinya hanya didasarkan pada harga dan ketersediaan. Status serta kesesuaian bahan terhadap persyaratan halal juga harus diperiksa sebelum digunakan.
Begitu pula ketika perusahaan mengubah formulasi, menambah fasilitas produksi, atau menggunakan jasa pihak ketiga. Perubahan yang memengaruhi bahan maupun proses produk halal harus dikendalikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Tanpa mekanisme tersebut, perusahaan berisiko memiliki dokumen yang terlihat lengkap, tetapi pengendalian prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain, sertifikasi merupakan pengakuan atas kesesuaian, sedangkan konsistensi penerapan sistem merupakan pekerjaan yang harus terus berlangsung.
Rantai Pasok Menjadi Ujian Sesungguhnya
Dalam industri modern, tidak semua bahan diproduksi sendiri. Satu produk dapat menggunakan bahan dari berbagai daerah, negara, atau pemasok dengan tingkat ketertelusuran yang berbeda.
Sebuah produk pangan, misalnya, dapat melibatkan bahan utama, perisa, pengemulsi, bahan tambahan, hingga bahan penolong proses. Masing-masing memerlukan pengendalian sesuai karakteristik dan persyaratan yang berlaku.
Tantangannya tidak selalu terletak pada status bahan itu sendiri. Informasi mengenai asal bahan, dokumen pemasok, penggantian bahan, dan kesesuaian proses sering menjadi bagian penting dari pengendalian.
Masalah serupa dapat muncul dalam penyimpanan, penggunaan peralatan bersama, pengemasan, dan distribusi.
Karena itu, ketertelusuran tidak seharusnya baru dibangun ketika perusahaan mengajukan sertifikasi atau menghadapi pemeriksaan.
Perusahaan perlu mengetahui bahan yang digunakan, siapa pemasoknya, dokumen apa yang mendukung, dan bagaimana perubahan dikendalikan.
Sistem pencatatan tidak harus selalu menggunakan perangkat lunak mahal. Bagi usaha kecil, daftar bahan, identitas pemasok, bukti pembelian, dan prosedur sederhana yang dijalankan secara disiplin dapat menjadi titik awal yang realistis.
Sementara itu, perusahaan dengan rantai pasok kompleks membutuhkan pengendalian yang lebih terintegrasi antara bagian pembelian, produksi, gudang, penjaminan mutu, dan penanggung jawab halal.
Halal pada akhirnya bukan hanya urusan petugas yang mengelola sertifikat, melainkan tanggung jawab bersama dalam kegiatan industri.
UMK Membutuhkan Pendampingan yang Berbeda
Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan untuk mempercepat sertifikasi halal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 8 Oktober 2026 mencatat adanya 2.036 auditor halal dan 108.211 Pendamping Proses Produk Halal dalam ekosistem nasional. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) juga menjadi instrumen penting untuk mendukung usaha mikro dan kecil.
Angka tersebut mencerminkan besarnya upaya penguatan layanan. Namun, banyaknya tenaga pendamping belum otomatis menjamin bahwa seluruh pelaku usaha memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.
UMK yang menggunakan bahan sederhana tentu menghadapi persoalan berbeda dengan industri kosmetik kecil yang menggunakan banyak bahan dari berbagai pemasok.
Pendampingan perlu mempertimbangkan jenis produk, tingkat risiko, kerumitan proses, serta kemampuan sumber daya pelaku usaha.
Bantuan juga tidak seharusnya hanya berorientasi pada penyelesaian permohonan sertifikat. Pelaku usaha membutuhkan pemahaman praktis tentang pemilihan bahan, pencatatan pemasok, kebersihan dan pemisahan proses sesuai persyaratan, serta penanganan perubahan setelah sertifikasi.
Tanpa pembinaan lanjutan, sertifikat dapat diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan bagian dari perbaikan tata kelola usaha.
Ekosistem Jasa Industri Harus Memberikan Manfaat Nyata
Pada 13 Oktober 2026, Kementerian Perindustrian kembali menegaskan pentingnya penguatan ekosistem jasa industri dan pendampingan untuk meningkatkan kesiapan menghadapi wajib halal.
Arah kebijakan tersebut patut didukung. Industri memerlukan akses terhadap tenaga kompeten, layanan pemeriksaan, pengujian ketika diperlukan, pelatihan, dan informasi persyaratan yang jelas.
Namun, keberhasilan ekosistem tidak cukup diukur dari banyaknya lembaga atau kegiatan sosialisasi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pelaku usaha dapat mengakses layanan secara mudah, dengan biaya terjangkau, waktu yang terukur, dan mutu pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi antarinstansi juga penting agar pelaku usaha tidak menghadapi informasi yang berbeda atau prosedur yang membingungkan.
Ekosistem halal yang kuat bukan sekadar kumpulan penyedia layanan. Ekosistem tersebut harus mampu membantu industri memperbaiki proses bisnisnya.
Halal Tidak Otomatis Menjamin Daya Saing
Sertifikasi halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan membantu memenuhi persyaratan pasar tertentu. Akan tetapi, sertifikat tidak otomatis membuat produk lebih laku, lebih murah, atau mampu bersaing di pasar ekspor.
Konsumen tetap mempertimbangkan harga, mutu, keamanan, kemasan, ketersediaan, dan reputasi produk.
Demikian pula dalam perdagangan internasional. Pelaku usaha masih perlu memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, termasuk pengakuan sertifikasi, apabila dipersyaratkan.
Karena itu, halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing yang lebih luas.
Pengendalian bahan dan pemasok yang baik dapat sekaligus memperbaiki ketertelusuran, mengurangi risiko kesalahan pengadaan, serta memperkuat konsistensi proses. Manfaat tersebut akan lebih besar apabila dihubungkan dengan manajemen mutu, efisiensi produksi, dan pengembangan pasar.
Jangan Berhenti pada 18 Oktober
Ada tiga pekerjaan penting yang perlu dilanjutkan setelah pemberlakuan wajib halal.
Pertama, pemerintah perlu memastikan kepastian aturan dan pendampingan yang proporsional. Perbedaan kapasitas usaha harus dijawab melalui bantuan teknis yang sesuai, bukan dengan pendekatan seragam.
Kedua, pelaku industri perlu mengintegrasikan persyaratan halal ke dalam pengadaan, produksi, pengendalian perubahan, dan pengawasan internal. Tanggung jawab tersebut tidak boleh hanya dibebankan kepada satu petugas.
Ketiga, evaluasi kebijakan perlu bergerak melampaui jumlah sertifikat. Pemerintah juga perlu memperhatikan keberlanjutan penerapan SJPH, ketertelusuran bahan, akses layanan, serta kemampuan usaha mempertahankan kepatuhan.
Tanggal 18 Oktober 2026 adalah tonggak penting. Namun, pekerjaan terbesar justru berlangsung setelahnya, ketika kegiatan usaha kembali berjalan seperti biasa dan berbagai perubahan harus terus dikendalikan.
Sertifikat halal dapat menjadi tiket masuk menuju kepercayaan pasar. Tetapi kepercayaan itu hanya dapat dipertahankan melalui sistem yang bekerja setiap hari.

