Konten dari Pengguna

Kasus Chromebook: Ujian Nyata Asta Cita dalam Pemulihan Kerugian Negara

Rara Dirajani

Rara Dirajani

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rara Dirajani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sidang kasus dugaan korupsi chromebook. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi chromebook. Foto: kumparan

Pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian keuangan negara secara adil dan sesuai prosedur hukum. Dari sudut itu, perkara pengadaan Chromebook menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam Asta Cita dan RPJMN 2025–2029.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Beban uang pengganti dibagi secara proporsional: 35 persen kepada Nadiem Makarim, 50 persen kepada Google LLC, dan 15 persen kepada prinsipal, distributor, serta penyedia Chromebook.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara tidak cukup berhenti pada pelaku utama. Negara juga perlu menjangkau pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi, termasuk korporasi.

Pengadaan Chromebook sendiri terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya. Namun, proses hukumnya masih berjalan hingga kini. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Justru karena itu, kasus ini layak dilihat bukan hanya sebagai persoalan masa lalu, melainkan sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini dalam menegakkan keadilan.

Titik Temu dengan Asta Cita

Misi ketujuh Asta Cita menekankan penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kasus Chromebook relevan dengan agenda tersebut walaupun peristiwanya terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya namun konteks ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berarti mencegah terjadinya tindak pidana baru. Ia juga mencakup upaya menuntaskan perkara korupsi yang sudah terjadi, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan mengupayakan pemulihan kerugian negara. Karena itu, meskipun peristiwa Chromebook merupakan warisan dari periode sebelumnya, penanganannya tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini.

Target RPJMN 2025–2029 juga menempatkan pemberantasan korupsi sebagai indikator pembangunan. Pemerintah menargetkan Indeks Persepsi Korupsi naik dari 38 pada 2025 menjadi 43,7 pada 2029. Sementara itu, Indeks Pembangunan Hukum ditargetkan mencapai 0,73 pada 2029.

Kredibilitas target-target tersebut sangat bergantung pada bagaimana Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum menyelesaikan perkara besar seperti pengadaan Chromebook secara transparan dan akuntabel.

Pemulihan Aset Tidak Boleh Mengabaikan Keadilan

Salah satu agenda penting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Negara tidak cukup hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku; ia juga harus berupaya mengembalikan aset yang hilang akibat tindak pidana tersebut.

Dalam perkara Chromebook, majelis hakim menerapkan prinsip individualisasi pidana sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2014. Prinsip ini menekankan bahwa pembebanan uang pengganti perlu mempertimbangkan peran, manfaat, dan tingkat kesalahan setiap pihak.

Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena tidak membebani seluruh kerugian hanya kepada satu pihak. Namun, pembagian 50 persen kepada Google menimbulkan pertanyaan yuridis yang serius. Kubu hukum Nadiem Makarim menyatakan Google belum pernah diperiksa dan menilai tidak ada fakta persidangan yang cukup untuk membuktikan Google memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut. Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sinilah pentingnya keseimbangan. Negara harus berani menindak siapa pun yang merugikan keuangan negara, termasuk korporasi. Akan tetapi, keberanian itu tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, dan kepastian hukum. Pemulihan aset yang agresif tetap harus berdiri di atas pembuktian yang kuat.

Pelajaran Bagi Tata Kelola Pengadaan Teknologi Pendidikan

Kasus ini juga menyentuh Misi Keempat Asta Cita, yaitu penguatan sumber daya manusia, sains, dan teknologi. Digitalisasi pendidikan memang menjadi kebutuhan penting, terutama untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pembelajaran.

Namun, digitalisasi tidak boleh hanya diukur dari jumlah perangkat yang dibeli. Pembelian laptop, tablet, atau perangkat digital lainnya harus didasarkan pada kebutuhan riil sekolah, kesiapan guru, ketersediaan internet, serta rencana pemeliharaan jangka panjang.

Pengadaan teknologi pendidikan berskala nasional menuntut transparansi anggaran, persaingan usaha yang sehat, dan pengawasan yang efektif. Tanpa tata kelola yang kuat, program yang seharusnya meningkatkan layanan pendidikan justru dapat membuka celah penyimpangan dan merugikan keuangan publik.

Penutup

Kasus pengadaan Chromebook seharusnya tidak berhenti sebagai sorotan publik atas besarnya kerugian negara. Ia harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia barang dan jasa, serta seluruh birokrasi bahwa setiap rupiah anggaran publik membawa tanggung jawab moral dan konstitusional.

Pemulihan kerugian negara memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Yang lebih fundamental adalah bagaimana negara mencegah kerugian serupa terulang melalui pengawasan pengadaan yang ketat, transparansi anggaran, penguatan integritas pejabat publik, serta penegakan hukum yang berani namun tetap adil.

Bagi pemerintah, kasus ini menjadi pengingat bahwa Asta Cita dan RPJMN 2025–2029 tidak akan bermakna apabila program strategis justru dibayangi praktik koruptif. Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap kebijakan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak uang yang berhasil dikembalikan. Ia juga diukur dari sejauh mana negara mampu membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit terjadi.