Ancaman Senyap di Jantung Kekuasaan

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) dan Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Provinsi DKI Jakarta
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Rasminto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ancaman terhadap keamanan negara tidak selalu datang dalam bentuk agresi militer, pelanggaran wilayah, atau serangan terbuka dari kekuatan asing.
Di era persaingan geopolitik dan kemajuan teknologi intelijen, ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat berlangsung secara senyap melalui penyadapan komunikasi strategis, pencurian informasi rahasia, dan penetrasi terhadap sistem pengambilan keputusan di jantung kekuasaan.
Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran privasi atau penyimpangan prosedur keamanan.
Apabila terbukti, tindakan tersebut merupakan ancaman langsung terhadap kerahasiaan negara, integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan independensi pengambilan keputusan nasional.
Sebab, ketika komunikasi seorang kepala negara dapat diakses secara ilegal, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan informasi, melainkan juga kewibawaan institusi negara dan kemampuan pemerintah menjaga kepentingan strategis bangsa.
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden menempati posisi sentral dalam menentukan arah kebijakan pertahanan, keamanan, diplomasi, ekonomi, dan stabilitas politik nasional.
Setiap komunikasi strategisnya berpotensi memuat pertimbangan sensitif yang berkaitan dengan hubungan internasional, pengelolaan krisis, hingga keputusan yang menentukan masa depan negara.
Kebocoran informasi tersebut dapat menciptakan ketimpangan posisi tawar, membuka peluang manipulasi kebijakan, bahkan menimbulkan risiko terhadap keselamatan nasional apabila dimanfaatkan pihak yang tidak berwenang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, apabila dugaan penyadapan melibatkan unsur aparatur negara yang memiliki akses terhadap perangkat pengawasan, persoalannya tidak lagi terbatas pada ancaman eksternal, tetapi juga mengindikasikan kerentanan pengendalian internal dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kondisi demikian menuntut penegakan hukum yang objektif, pemeriksaan forensik yang kredibel, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan komunikasi dan pengawasan intelijen negara.
Persoalan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa keamanan nasional Indonesia tidak cukup dibangun melalui kekuatan militer, modernisasi persenjataan, dan pengamanan wilayah semata. Dalam tatanan geopolitik yang semakin ditentukan oleh penguasaan informasi, kemampuan melindungi komunikasi strategis merupakan bagian penting dari kedaulatan negara.
Ancaman dari Dalam Institusi Negara
Terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri memperlihatkan persoalan serius dalam sistem keamanan nasional Indonesia.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sudah tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang 2025-2026, dengan sasaran mencakup komunikasi presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga pelaku usaha. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi yang dipersyaratkan serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak.
Perkembangan ini menghadirkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran oleh oknum aparat, yakni kemungkinan adanya kelemahan pengendalian internal yang memungkinkan teknologi pengawasan negara digunakan di luar kepentingan penegakan hukum.
Tentunya, praktik tersebut mencerminkan kerentanan serius dalam tata kelola keamanan yang berpotensi merusak integritas institusi dan kepercayaan publik.
Berdasarkan perspektif keamanan nasional, dugaan penyadapan terhadap presiden memiliki konsekuensi fundamental karena informasi yang diperoleh secara ilegal dapat mencakup pertimbangan kebijakan, komunikasi diplomatik, hingga keputusan penting di bidang pertahanan, politik, dan ekonomi.
Penguasaan informasi semacam itu berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berwenang, membuka ruang penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu, bahkan mengganggu independensi pengambilan keputusan negara.
Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika dugaan penyimpangan melibatkan pejabat tinggi yang memiliki kedudukan dan akses terhadap sistem keamanan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme otorisasi, pengawasan berjenjang, serta akuntabilitas penggunaan perangkat penyadapan di lingkungan kepolisian.
Harapan publik proses penyidikan yang independen, transparan, dan profesional, sehingga publik dapat memperoleh kepastian mengenai sejauh mana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut berlangsung dan bagaimana kelemahan sistem memungkinkan peristiwa itu terjadi.
Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keamanan dan pengawasan internal institusi negara.
Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah memang merupakan keharusan, tetapi langkah tersebut belum memadai tanpa evaluasi terhadap sistem otorisasi penyadapan, pengendalian akses teknologi, perlindungan data strategis, dan mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah perlu memastikan adanya penguatan koordinasi antara Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sesuai kewenangan masing-masing, terutama dalam pengamanan komunikasi pejabat strategis dan pencegahan penyalahgunaan sistem pengawasan.
Pembenahan ini juga harus ditempatkan dalam kerangka reformasi kelembagaan yang memperkuat profesionalisme, integritas, dan supremasi hukum tanpa melemahkan kemampuan aparat menghadapi ancaman nyata.
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menjadi ujian terhadap kemampuan negara mengendalikan instrumen keamanannya sendiri. Sebab, kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi dan besarnya kewenangan aparat, tetapi terutama oleh integritas institusi, dan efektivitas pengawasan.
Sementara, kepastian bahwa setiap instrumen kekuasaan digunakan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan disalahgunakan oleh pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaganya.
Kedaulatan Digital sebagai Kepentingan Strategis
Penguatan kedaulatan digital Indonesia harus dimulai dari pembenahan tata kelola teknologi strategis negara, terutama dalam proses pengadaan (procurement), pemilihan penyedia (vendor), dan pengendalian sistem informasi yang digunakan oleh institusi pemerintahan.
Selama ini, pengadaan teknologi berisiko lebih menekankan aspek administratif, spesifikasi teknis, efisiensi harga, dan kecepatan pelaksanaan dibandingkan penilaian menyeluruh terhadap integritas penyedia serta risiko keamanan jangka panjang.
Padahal, pengadaan perangkat komunikasi, sistem penyadapan, infrastruktur jaringan, maupun perangkat lunak keamanan tidak dapat diperlakukan sebagai transaksi barang dan jasa biasa.
Setiap teknologi memiliki rantai pasok, mekanisme pembaruan, hak akses, dan ketergantungan terhadap pihak pengembang yang dapat menimbulkan kerentanan apabila tidak dikendalikan secara ketat.
Risiko tersebut mencakup kemungkinan akses tersembunyi (backdoor), kebocoran informasi, penyalahgunaan akses pemeliharaan, hingga ketergantungan pada penyedia yang memiliki kendali terhadap komponen penting sistem.
Karena itu, pemilihan vendor teknologi strategis harus menempatkan integritas, rekam jejak keamanan, transparansi kepemilikan, dan kemampuan pengendalian risiko sebagai pertimbangan utama, bukan semata-mata penawaran harga terendah atau kedekatan dengan pengambil keputusan.
Lebih jauh, proses pengadaan teknologi bagi kepentingan keamanan nasional memerlukan standar uji kelayakan yang lebih ketat, baik terhadap perusahaan penyedia, produk yang ditawarkan, maupun pihak-pihak yang memperoleh akses terhadap sistem.
Pemerintah perlu memastikan adanya pemeriksaan rekam jejak vendor, identifikasi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), penilaian potensi konflik kepentingan, audit keamanan independen, serta pengujian kerentanan sebelum teknologi dioperasikan.
Kontrak pengadaan juga harus mengatur secara tegas penguasaan data oleh negara, pengendalian kunci enkripsi, pembatasan akses jarak jauh, kewajiban pelaporan insiden, audit pembaruan perangkat lunak, serta mekanisme penghentian kerja sama tanpa mengganggu keberlangsungan sistem strategis.
Pengawasan tidak boleh berakhir ketika proyek dinyatakan selesai atau perangkat diserahterimakan, tetapi harus berlangsung sepanjang siklus penggunaan teknologi.
Pada konteks ini, penguatan peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Siber Pertahanan dan Keamanan serta lembaga pengguna, maupun aparat pengawasan pengadaan sesuai kewenangannya menjadi penting untuk memastikan kesesuaian standar keamanan, kepatuhan kontrak, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sebab, celah keamanan nasional dapat terbentuk bukan hanya karena kecanggihan pihak yang melakukan penyadapan, tetapi juga akibat lemahnya proses pengadaan, kelalaian pengujian, dan kegagalan negara mengawasi pihak yang diberi akses terhadap teknologi sensitif. Oleh karena itu, pemerintah perlu menempatkan keamanan rantai pasok teknologi (technology supply chain security) sebagai bagian integral dari strategi kedaulatan digital nasional.
Kebijakan pengadaan harus diarahkan untuk membangun ekosistem teknologi yang terpercaya, kompetitif, dan dapat diaudit, sekaligus memperkuat kapasitas industri nasional dalam mengembangkan sistem kriptografi, perangkat komunikasi aman, dan infrastruktur siber strategis. Keberpihakan terhadap industri dalam negeri tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kualitas, kompetensi, dan standar keamanan yang teruji.
Demikian pula penggunaan teknologi asing tidak harus ditolak sepanjang memenuhi persyaratan keamanan nasional, memberikan jaminan perlindungan informasi, dan tidak menimbulkan ketergantungan yang menghilangkan kendali negara.
Prinsip utamanya ialah memastikan seluruh keputusan pengadaan didasarkan pada penilaian risiko yang objektif, persaingan yang sehat, pencegahan konflik kepentingan, serta pengawasan yang independen tanpa mengabaikan kerahasiaan informasi strategis.
Dengan demikian, kedaulatan digital bukan sekadar agenda modernisasi teknologi, melainkan bagian dari reformasi tata kelola negara untuk memastikan bahwa keputusan investasi teknologi benar-benar memperkuat kepentingan nasional.
Negara tidak cukup hanya memiliki teknologi keamanan yang canggih, tetapi harus mengetahui siapa yang menyediakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang dapat mengakses, dan sejauh mana teknologi tersebut dapat dipercaya.
Sebab, kedaulatan digital sesungguhnya dimulai dari integritas keputusan negara dalam memilih dan mengendalikan teknologi yang dipercayakan untuk menjaga keamanan bangsa.
Momentum Membenahi Arsitektur Keamanan Nasional
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum untuk meninjau kembali efektivitas arsitektur keamanan nasional Indonesia secara menyeluruh.
Persoalan mendasarnya bukan semata-mata terletak pada kelemahan perangkat atau penyimpangan perilaku aparat, melainkan juga pada kemampuan sistem keamanan negara dalam mencegah, mengidentifikasi, dan menangani ancaman yang melibatkan unsur internal institusi.
Dalam situasi demikian, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, penambahan perangkat, atau pembentukan struktur kelembagaan baru.
Pemerintah perlu mengevaluasi keterpaduan fungsi intelijen, keamanan siber, kontraintelijen, dan penegakan hukum, termasuk efektivitas sistem peringatan dini serta mekanisme pengendalian risiko antarlembaga.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat celah koordinasi, konflik kewenangan, maupun konsentrasi akses strategis tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Arsitektur keamanan nasional yang tangguh bukan ditentukan oleh banyaknya institusi dan luasnya kewenangan, melainkan oleh kejelasan tanggung jawab, keterpaduan informasi, serta kemampuan negara mengantisipasi ancaman sebelum berkembang menjadi krisis.
Dalam kerangka tersebut, setidaknya terdapat tiga prioritas pembenahan yang perlu dijalankan secara terintegrasi, yakni penguatan kontraintelijen nasional, penataan hubungan koordinatif antarlembaga keamanan, dan pembangunan sistem pengawasan yang kredibel.
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI, serta institusi terkait harus memiliki pola koordinasi operasional yang jelas sesuai mandat hukumnya, terutama dalam penilaian ancaman, penanganan insiden, dan perlindungan kepentingan strategis negara.
Pemerintah juga perlu membangun mekanisme pemeriksaan silang terhadap potensi penyimpangan internal, termasuk prosedur penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi agar proses pemeriksaan tidak terhambat konflik kepentingan atau hubungan hierarkis. Pengawasan lembaga eksternal yang sah perlu diperkuat tanpa membuka informasi rahasia yang dapat membahayakan operasi negara.
Langkah tersebut harus menghasilkan ukuran kinerja yang nyata, seperti kecepatan deteksi ancaman, ketepatan respons kelembagaan, kepatuhan terhadap prosedur, dan efektivitas penyelesaian pelanggaran.
Dengan demikian, reformasi keamanan nasional tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi menghasilkan perubahan terukur dalam kesiapsiagaan, profesionalisme, dan ketahanan institusi.
Lebih jauh, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.
Presiden perlu memastikan bahwa proses penyidikan berjalan independen, objektif, dan bebas dari intervensi, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak seluruh pihak yang diperiksa.
Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penegakan hukum dan langkah korektif pemerintah, sepanjang tidak mengganggu penyidikan maupun membahayakan kerahasiaan negara.
Kepercayaan publik tidak akan pulih hanya melalui pernyataan resmi atau penindakan terhadap individu, melainkan melalui bukti bahwa kelemahan kelembagaan telah diidentifikasi dan diperbaiki secara nyata.
Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki momentum untuk memperkuat tata kelola keamanan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman sekaligus menjamin akuntabilitas setiap penggunaan kekuasaan, demi menjaga kedaulatan negara.
Kita berharap, keamanan nasional yang kokoh tidak cukup dibangun dengan kemampuan menghadapi musuh dari luar, tetapi juga menuntut keberanian membenahi kelemahan dari dalam.
Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu menjaga kepentingan strategisnya, menegakkan hukum tanpa pengecualian, dan memastikan seluruh instrumen keamanan bekerja untuk melindungi bangsa, bukan menjadi sumber ketidakpastian bagi negara dan rakyatnya.
