Konten dari Pengguna

Dialektika 'Urf dan Nas Suci: Tradisi Lokal dalam Metodologi Hukum Islam

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rasya Camilla Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Ilustrasi ini buatan Artificial Intellegenc
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Ilustrasi ini buatan Artificial Intellegenc

Diskursus mengenai hubungan antara wahyu tekstual (nas suci) dan realitas sosio-kultural masyarakat ('urf) merupakan salah satu kajian fundamental dalam metodologi hukum Islam (Usul Fiqh). Sebagai agama yang mengusung misi rahmatan lil 'alamin, Islam berinteraksi secara dinamis dengan beragam kebudayaan manusia. Dalam struktur epistemologi hukum Islam, nas suci yang mencakup Al-Qur'an dan Sunnah berkedudukan sebagai sumber hukum utama (al-mashadir al-ashliyyah).

Sementara itu, 'urf dipahami sebagai kebiasaan, konsensus perilaku, atau pemaknaan bahasa yang diakui dan dijalankan secara konsisten oleh suatu komunitas masyarakat. Interaksi kedua instrumen ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak berdiri di ruang hampa, melainkan senantiasa merespons realitas sosial secara rasional dan proposional.

Dari perspektif penetapan hukum (istinbath), para fuqaha mengklasifikasikan hubungan 'urf dan nas suci ke dalam beberapa kategori normatif. Kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil eksplisit Al-Qur'an dan Hadis dikategorikan sebagai 'urf shahih. Kebiasaan jenis ini diakui secara legal-formal melalui kaidah fiqhiyyah al-'aadat muhakkamah (adat istiadat dapat dijadikan dasar penetapan hukum), seperti dalam penentuan mekanisme transaksi bisnis modern (bay' al-mu'atah) serta formulasi standar kewajaran mahar. Sebaliknya, tradisi yang secara eksplisit melanggar prinsip qat'i dinamakan 'urf fasid dan secara tegas ditolak sebagai dalil hukum, contohnya praktik suap-menyuap (risywah) atau perjudian yang diselubungi ritual adat.

Lebih jauh lagi, sifat dinamis syariat juga mengakomodasi perubahan hukum ijtihadi seiring pergeseran ruang dan waktu (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkinah). Dengan demikian, dialektika ini menegaskan bahwa nas suci berfungsi sebagai filter evaluatif, sedangkan 'urf menyediakan konteks empiris demi terwujudnya kemaslahatan hukum yang kontekstual dan berkeadilan.