Perceraian Mengakhiri Pernikahan, Bukan Tanggung Jawab terhadap Anak

Mahasiswa S1 Prodi Hukum Keluarga Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad adhli rauf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perceraian adalah salah satu opsi yang diizinkan oleh hukum ketika tujuan dari pernikahan tidak dapat dicapai. Beragam alasan seperti konflik yang berkepanjangan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan masalah finansial umumnya menjadi faktor yang membuat pasangan memutuskan untuk mengakhiri pernikahan. Namun, satu hal yang sering terlupakan adalah bahwa perceraian hanya mengakhiri hubungan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapuskan kewajiban sebagai orang tua. Sayangnya, dalam praktik sosial di Indonesia, anak sering kali menjadi pihak yang paling terkena dampak setelah perceraian terjadi.
Banyak anak yang harus tumbuh tanpa mendapatkan penghidupan yang layak, perhatian yang memadai, dan bahkan kasih sayang dari salah satu orang tua mereka. Konflik yang dahulu hanya melibatkan suami dan istri sering kali berlanjut menjadi masalah baru ketika anak dijadikan alat untuk meluapkan kemarahan atau mempertahankan ego masing-masing. Dalam situasi ini, kepentingan terbaik anak sering kali terabaikan.
Fenomena ini masih banyak dijumpai di Indonesia. Keputusan pengadilan yang mewajibkan ayah untuk memberikan dukungan finansial kepada anak tidak selalu terlaksana dengan baik. Banyak mantan suami yang tidak menjalankan keputusan tersebut dengan beragam alasan, mulai dari kondisi ekonomi hingga keengganan untuk tetap menjalin hubungan dengan mantan pasangan. Akibatnya, ibu harus menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah dan pengasuh utama, sedangkan anak kehilangan hak yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Sebenarnya, peraturan di Indonesia telah memberikan penjelasan yang tegas mengenai tanggung jawab orang tua pasca perceraian. Dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dinyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas seluruh biaya pendidikan dan pemeliharaan anak. Jika ayah tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, pengadilan dapat memutuskan bahwa ibu juga harus membantu dalam biaya tersebut sesuai kapasitasnya. Aturan ini menegaskan bahwa perceraian tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak anak atas perawatan dan kehidupan yang layak.
Prinsip yang serupa juga dicantumkan dalam Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk merawat dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya hingga anak-anak tersebut mencapai kedewasaan atau mampu mandiri. Oleh karena itu, tanggung jawab sebagai orang tua tidak berakhir karena adanya perceraian, tetapi tetap ada sebagai konsekuensi dari ikatan darah antara orang tua dan anak.
Perlindungan terhadap anak juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menekankan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta jaminan untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal. Negara yakin bahwa kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka, termasuk saat orang tua mereka bercerai.
Dalam pandangan hukum Islam, tanggung jawab tersebut mempunyai aspek moral dan spiritual. Seorang ayah masih harus memberi nafkah kepada anak sesuai dengan kemampuannya, sementara seorang ibu bertanggung jawab dalam memberikan pengasuhan yang baik jika anak berada di bawah perawatannya. Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa biaya perawatan anak pada dasarnya adalah tanggung jawab ayah. Ini berarti baik hukum negara maupun hukum Islam menempatkan kepentingan anak sebagai hal yang paling utama.
Sayangnya, masalah yang muncul di lapangan tidak lagi berkutat pada ada atau tidaknya peraturan, melainkan pada seberapa baik peraturan tersebut diterapkan. Banyak anak tidak mendapatkan nafkah bukan karena hukum tidak mengatur, tetapi karena kurangnya kesadaran hukum dan tanggung jawab moral sebagian orang tua. Dalam keadaan tertentu, terdapat orang tua yang memilih untuk menghindari kewajiban dengan berpindah tempat tinggal, menyembunyikan penghasilan, atau bahkan memutuskan komunikasi dengan anak mereka sendiri.
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada peraturan yang ada, tetapi juga dipengaruhi oleh penegak hukum, fasilitas pendukung, budaya hukum, dan kesadaran masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak anak setelah perceraian tidak cukup hanya mengandalkan keputusan pengadilan. Kesadaran orang tua untuk memenuhi kewajiban mereka adalah faktor yang jauh lebih signifikan.
Dampak dari pengabaian nafkah bagi anak tidak bisa dilihat hanya dari aspek finansial. Anak yang dibesarkan tanpa kehadiran salah satu orang tua cenderung menghadapi dampak psikologis, kehilangan rasa aman, serta hambatan dalam pendidikan. Dalam jangka waktu yang lebih panjang, situasi ini dapat memengaruhi pembentukan karakter, rasa percaya diri, bahkan prospek kehidupan anak di masa depan. Oleh karena itu, nafkah seharusnya dipahami tidak hanya sebagai pemberian uang, tetapi juga sebagai sebuah tanggung jawab untuk memastikan kualitas hidup anak secara menyeluruh.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa perceraian tidak seharusnya dipenuhi dengan persaingan untuk saling menyalahkan. Setelah keputusan cerai ditetapkan, perhatian utama sebaiknya difokuskan pada masa depan anak. Meskipun orang tua tidak lagi tinggal serumah, mereka tetap diwajibkan bekerja sama dalam memenuhi hak-hak anak. Kematangan setelah perceraian sebenarnya dinilai dari kemampuan orang tua untuk memisahkan masalah pribadi dari tanggung jawab mereka sebagai bapak dan ibu.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memperkuat mekanisme pelaksanaan keputusan mengenai nafkah anak. Selama ini, banyak keputusan pengadilan yang sulit dilaksanakan jika pihak yang diwajibkan tidak memiliki itikad baik. Situasi ini mengakibatkan perlindungan hukum terhadap anak belum sepenuhnya berfungsi dengan efektif. Ke depan, diperlukan sistem yang lebih solid agar hak anak tidak hanya tersisa sebagai keputusan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat memiliki kontribusi krusial dalam menciptakan pemahaman bahwa perceraian bukanlah akhir dari kewajiban sebagai orang tua. Lingkungan seharusnya tidak mempersepsikan nafkah anak hanya sebagai urusan pribadi mantan suami dan istri, tetapi sebagai hak yang harus dipenuhi demi kepentingan anak. Dengan perspektif seperti itu, akan muncul budaya hukum yang lebih fokus pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pada akhirnya, perceraian bisa jadi merupakan pilihan terakhir untuk mengakhiri perselisihan dalam keluarga. Namun, pilihan ini tidak boleh merugikan hak anak yang sama sekali tidak terlibat dalam kegagalan pernikahan orang tuanya. Anak berhak untuk menerima cinta, perhatian, pendidikan, dan dukungan finansial yang memadai agar dapat berkembang menjadi generasi yang berkualitas.
Kini saatnya kita merevisi pandangan bahwa peran sebagai orang tua adalah tanggung jawab yang berlangsung seumur hidup. Pemisahan hubungan perkawinan tidak pernah memutus ikatan darah, tidak membatalkan kewajiban hukum yang ada, dan tidak menghilangkan tanggung jawab moral terhadap anak. Karena sejatinya perceraian bisa mengakhiri status sebagai suami dan istri, hal itu tidak pernah mengakhiri tugas untuk menjadi orang tua yang bertanggung jawab.
