Bangga dengan Status Standalone!

Founder grl-capital.com. Penulis Sistem Fiat Panduan Untuk Pemula, founder channel Belajar Fungsi Uang
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Realino Nurza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada sesuatu yang perlu kita renungkan ketika Indonesia menghadapi penurunan status pasar modal menjadi standalone market. Apakah kita patut berbangga karena Indonesia akan semakin mandiri, mengembangkan pasar modal dengan karakter sendiri, dan mengandalkan sumber pembiayaan domestik? Ataukah status tersebut justru menjadi pengingat bahwa ada persoalan struktural yang membuat pasar modal Indonesia semakin sulit memenuhi standar yang diharapkan oleh lembaga keuangan global? Pertanyaan ini penting karena di tengah kecenderungan kita merayakan kemandirian ekonomi sebagai simbol nasionalisme, kita sering kali lupa membedakan antara kemandirian yang lahir dari kemampuan dan kemandirian yang terpaksa dijalani karena berkurangnya kepercayaan pihak luar.
Status standalone tidak seharusnya diperlakukan sebagai medali kehormatan, tetapi juga tidak perlu langsung dianggap sebagai vonis kehancuran ekonomi. Status tersebut merupakan konsekuensi dari penilaian terhadap karakteristik dan kelayakan pasar modal berdasarkan metodologi penyedia indeks global. Jika yang dimaksud adalah klasifikasi MSCI, penilaian itu berkaitan dengan sejumlah faktor seperti aksesibilitas pasar, keterbukaan informasi, likuiditas, serta kemudahan investor institusional internasional dalam bertransaksi. Ketika sebuah pasar tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dikategorikan sebagai pasar berkembang atau emerging market, persoalannya bukan semata-mata bagaimana Indonesia dipandang oleh dunia, melainkan apakah struktur pasar kita memang memberikan kepastian, transparansi, dan akses yang dibutuhkan oleh pemilik modal.

Di sinilah kita perlu berhati-hati. Tidak sejalan dengan standar global bukan berarti Indonesia harus menelan semua standar tersebut tanpa kritik. Standar internasional bukan hukum alam yang tidak boleh dipertanyakan. Ia merupakan seperangkat aturan, metodologi, dan praktik yang dibangun untuk memenuhi kepentingan tertentu dalam sistem keuangan global. Kita berhak mempertanyakan apakah standar itu adil, apakah metodologinya sesuai dengan karakter ekonomi Indonesia, dan apakah kepentingan investor domestik mendapatkan tempat yang layak. Namun, kemampuan mengkritik standar global berbeda dengan kemampuan memenuhi standar tersebut. Kita tidak bisa menyatakan bahwa kita lebih mandiri hanya karena kita tidak lagi memenuhi persyaratan yang digunakan oleh pihak lain untuk menilai kelayakan pasar kita.
Nasionalisme ekonomi sering kali terjebak dalam romantisme berdikari. Kita membayangkan bahwa ketika modal asing berkurang, modal domestik akan mengambil alih dengan sendirinya. Kita menganggap bahwa ketika investor global menarik diri, investor lokal akan menemukan keberanian untuk mengisi kekosongan. Padahal, modal tidak bergerak berdasarkan kebanggaan nasional. Modal bergerak mengikuti pertimbangan risiko, imbal hasil, likuiditas, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap masa depan. Investor domestik pun memiliki perhitungan yang sama, meskipun mereka mungkin menghadapi kewajiban, keterbatasan, dan insentif yang berbeda.
Karena itu, jika Indonesia benar-benar memasuki fase ketika pasar modal harus lebih mengandalkan sumber pembiayaan domestik, pertanyaan mendasarnya bukan apakah kita sanggup hidup tanpa modal asing, melainkan apakah kita memiliki struktur ekonomi yang mampu menghimpun, mengalokasikan, dan mempertahankan modal domestik secara produktif.
Kita harus memahami bahwa modal domestik bukanlah sumber daya yang muncul begitu saja ketika investor asing pergi. Modal domestik berasal dari tabungan masyarakat, keuntungan perusahaan, dana pensiun, perusahaan asuransi, perbankan, lembaga investasi, serta akumulasi kekayaan keluarga dan pelaku usaha. Seluruh sumber tersebut memiliki fungsi dan keterbatasan masing-masing. Dana pensiun harus membiayai kehidupan peserta pada masa tua. Perusahaan asuransi harus memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis. Bank harus menjaga likuiditas dan kualitas kredit. Rumah tangga harus membiayai kebutuhan sehari-hari dan menghadapi ketidakpastian pendapatan. Mengharapkan seluruh sumber modal tersebut menanggung beban pembiayaan pembangunan tanpa memperbaiki struktur insentif dan pengelolaannya hanya akan memindahkan risiko dari satu kelompok ke kelompok lain.
Di sinilah status standalone dapat menjadi ujian sesungguhnya bagi Indonesia. Jika selama ini kita terlalu bergantung pada persepsi investor global untuk menentukan daya tarik pasar domestik, kita perlu membangun mekanisme yang membuat modal lokal memiliki alasan kuat untuk bertahan dan berkembang. Pasar modal tidak cukup hanya menyediakan saham yang bisa diperdagangkan. Pasar harus memberikan akses terhadap informasi yang dapat dipercaya, perlindungan bagi investor minoritas, tata kelola perusahaan yang memadai, penegakan hukum yang konsisten, serta mekanisme pembentukan harga yang mencerminkan kondisi perusahaan dan risiko yang sesungguhnya.
Tanpa itu semua, ajakan untuk menggunakan modal sendiri hanya menjadi slogan. Kita mungkin memiliki banyak orang dengan tabungan, banyak perusahaan dengan aset, dan banyak lembaga dengan dana kelolaan besar, tetapi belum tentu mampu menghubungkan seluruh sumber daya tersebut dengan kegiatan ekonomi yang produktif. Kekayaan domestik dapat tetap mengendap, dialihkan ke aset yang dianggap lebih aman, atau terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Masalah Indonesia bukan sekadar berapa banyak modal yang dimiliki, melainkan siapa yang menguasainya, bagaimana modal itu dialokasikan, siapa yang memperoleh manfaatnya, dan siapa yang menanggung kerugiannya.
Persoalan tersebut juga mengharuskan kita memikirkan kembali hubungan antara pasar modal dan ekonomi riil. Pasar modal yang sehat semestinya menjadi mekanisme untuk menghubungkan mereka yang memiliki sumber daya dengan mereka yang membutuhkan pembiayaan untuk menciptakan nilai. Ketika mekanisme itu berjalan dengan baik, perusahaan memperoleh modal untuk mengembangkan usaha, pekerja memperoleh kesempatan kerja, masyarakat mendapatkan produk dan layanan yang lebih baik, dan investor memperoleh imbal hasil yang sepadan dengan risiko.
Namun, apabila pasar lebih sibuk memperdagangkan ekspektasi daripada membiayai produktivitas, maka pertumbuhan indeks tidak selalu mencerminkan penguatan ekonomi. Sebaliknya, apabila perusahaan sulit memperoleh pembiayaan yang wajar, kepemilikan saham terkonsentrasi, dan masyarakat tidak memiliki kepercayaan terhadap mekanisme pasar, besarnya jumlah investor domestik pun belum tentu menghasilkan kemandirian ekonomi.
Kita perlu bertanya apakah Indonesia selama ini telah membangun ekosistem investasi yang memungkinkan masyarakat menjadi pemilik produktivitas nasional, atau justru membiarkan sebagian besar masyarakat hanya menjadi konsumen, pekerja, pembayar pajak, dan penabung tanpa akses yang memadai terhadap akumulasi modal. Kemandirian finansial nasional tidak akan tercapai hanya dengan mengganti investor asing dengan investor domestik apabila pola penguasaan aset, distribusi risiko, dan akses terhadap peluang ekonomi tetap tidak berubah.
Di titik ini, status standalone bahkan dapat membuka peluang untuk membangun pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Kita dapat memperkuat investor institusional domestik, memperbaiki hubungan antara dana pensiun dan investasi jangka panjang, memperluas akses pembiayaan bagi perusahaan produktif, serta mengembangkan instrumen yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kepemilikan aset ekonomi. Kita juga dapat menguji kembali apakah struktur regulasi kita sudah mendukung perusahaan kecil dan menengah untuk tumbuh, atau justru terlalu mahal dan rumit sehingga pasar modal hanya menjadi ruang bagi perusahaan besar yang telah memiliki akses terhadap jaringan pembiayaan tertentu.
Tetapi peluang tersebut tidak muncul secara otomatis. Diperlukan reformasi kelembagaan, konsistensi kebijakan, dan keberanian untuk mengevaluasi cara negara mengelola sumber dayanya. Pemerintah tidak bisa meminta masyarakat menjadi investor yang berani mengambil risiko apabila ketidakpastian kebijakan terus meningkat. Negara tidak bisa meminta dana pensiun berinvestasi untuk jangka panjang apabila aturan berubah tanpa kepastian. Perusahaan tidak bisa diminta meningkatkan produktivitas apabila biaya kepatuhan, hambatan birokrasi, dan akses pembiayaan membuat kegiatan produktif menjadi kurang menarik dibandingkan aktivitas mencari rente.
Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan bahwa berkurangnya partisipasi investor global dapat membawa konsekuensi nyata. Apabila perubahan klasifikasi diikuti oleh penyesuaian portofolio sejumlah dana yang menggunakan indeks sebagai acuan, tekanan jual dapat muncul pada saham tertentu. Dampaknya terhadap likuiditas, biaya modal, valuasi perusahaan, dan persepsi risiko perlu diperhitungkan. Besarnya dampak akan bergantung pada kondisi pasar, respons investor domestik, dan keputusan masing-masing pengelola dana. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh modal asing pasti akan keluar, tetapi sama tidak tepatnya jika kita menganggap perubahan status tersebut tidak membawa risiko apa pun.
Oleh sebab itu, kebanggaan nasional seharusnya tidak dibangun dari kemampuan menolak pengakuan pihak luar. Kebanggaan seharusnya tumbuh dari kemampuan memperbaiki keadaan yang sebelumnya membuat kita rentan terhadap keputusan pihak luar. Jika standar global memang tidak sesuai dengan kepentingan nasional, kita harus mampu membangun standar dan mekanisme alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika pasar global menilai aksesibilitas dan transparansi kita belum memadai, kita harus mampu membuktikan bahwa pasar domestik tetap transparan, dapat dipercaya, dan memberikan perlindungan yang layak. Jika kita ingin mengurangi ketergantungan pada modal asing, kita harus membangun sumber pembiayaan domestik yang kuat, bukan sekadar berharap bahwa nasionalisme akan membuat modal bertahan.
Pada akhirnya, berdikari bukan berarti menutup diri dari dunia. Berdikari berarti memiliki kemampuan menentukan pilihan, memahami konsekuensi setiap pilihan, dan menanggung risikonya tanpa kehilangan kapasitas untuk berkembang. Negara yang mandiri tetap dapat menerima modal asing, menggunakan teknologi global, dan berpartisipasi dalam jaringan perdagangan internasional. Perbedaannya terletak pada kemampuan negara tersebut mengelola hubungan itu berdasarkan kepentingan jangka panjangnya sendiri, bukan karena tidak memiliki pilihan lain.
Indonesia seharusnya tidak merayakan status standalone sebagai bukti bahwa kita telah berhasil berdiri di atas kaki sendiri. Status itu belum membuktikan apa pun mengenai keberhasilan kita membangun kemandirian modal. Ia lebih tepat diperlakukan sebagai ujian terhadap kemampuan kita mengelola pasar, institusi, kekayaan domestik, dan kepercayaan publik.
Jika setelah status tersebut berubah kita mampu membangun pasar yang lebih transparan, memperluas kepemilikan aset produktif, memperkuat pembiayaan jangka panjang, dan membuat modal domestik bekerja bagi kesejahteraan masyarakat, barulah kita memiliki alasan untuk bangga. Namun, jika kita hanya menggunakan istilah berdikari untuk membenarkan kelemahan struktural, mengabaikan persoalan tata kelola, dan memindahkan beban pembiayaan kepada masyarakat tanpa memperbaiki sistemnya, maka kebanggaan itu tidak lebih dari mekanisme pertahanan psikologis terhadap kenyataan.
Sebab, ukuran kemandirian bukanlah seberapa jauh kita dapat hidup tanpa pengakuan dunia. Ukurannya adalah seberapa baik kita mampu mengelola sumber daya sendiri, menciptakan nilai, membagi manfaat secara adil, dan menjaga kepercayaan terhadap masa depan. Berdikari bukan ketika dunia berhenti memperhitungkan kita, melainkan ketika kita memiliki kapasitas untuk menentukan arah sendiri tanpa harus mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
Penulis adalah praktisi berpengalaman dalam pengelolaan dana abadi (endowment fund), dana pensiun, dana sosial , asuransi sosial, serta peneliti bidang pembangunan berkelanjutan sejak 2004. Untuk pembelajaran lebih lanjut bisa mengunjungi website grl-capital.com.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membuat keputusan
