Konten dari Pengguna

Uang Teritorial: Masa Depan Kedaulatan Moneter Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Realino Nurza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia perlu mulai memikirkan masa depan sistem moneternya dengan cara yang berbeda dari pendekatan konvensional. Selama ini, pembicaraan tentang kedaulatan moneter hampir selalu berpusat pada kemampuan negara mengendalikan mata uang nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, mengatur suku bunga, dan mengelola cadangan devisa. Pada tingkat global, pembicaraan tersebut berkembang menjadi persaingan antara mata uang utama, dominasi sistem pembayaran internasional, dan kemampuan negara mempertahankan kepentingan ekonominya di tengah perubahan tatanan keuangan dunia. Namun, ada satu dimensi yang belum memperoleh perhatian memadai: bagaimana suatu wilayah mempertahankan nilai ekonomi yang dihasilkan di dalam batas teritorialnya sendiri melalui sistem uang yang memiliki otoritas dan penerbit berbeda dari uang nasional maupun global.

Bagi Indonesia, pertanyaan tersebut sangat penting karena karakter geografisnya sebagai negara kepulauan menciptakan persoalan moneter yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui satu pendekatan nasional yang seragam. Indonesia terdiri atas ribuan pulau dengan struktur produksi, sumber daya, pola perdagangan, kepadatan penduduk, dan hubungan ekonomi yang berbeda-beda. Setiap wilayah memiliki cara tersendiri dalam menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak selalu mempunyai kemampuan yang sebanding untuk mempertahankan nilai tersebut. Sumber daya dapat dihasilkan di satu wilayah, diperdagangkan melalui wilayah lain, dibiayai oleh pusat keuangan yang berbeda, dan akhirnya menjadi akumulasi kekayaan bagi pemilik modal yang tidak selalu berada di tempat sumber daya itu berasal. Dalam keadaan seperti ini, persoalan ekonomi teritorial tidak hanya berkaitan dengan distribusi pendapatan, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki kemampuan moneter untuk menyimpan, mempertahankan, dan mengendalikan nilai ekonomi.

Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/perjalanan-pendidikan-globe-peta-4715441/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/perjalanan-pendidikan-globe-peta-4715441/

Di sinilah gagasan uang teritorial memperoleh relevansinya. Uang teritorial bukan sekadar uang nasional yang digunakan untuk transaksi lokal, bukan pula uang komunitas yang dibuat untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa. Uang teritorial merupakan suatu sistem moneter yang secara mendasar dibedakan dari uang nasional dan uang global melalui otoritas penerbit, mekanisme penerbitan, serta batas teritorial yang menentukan fungsi dan keberlakuannya. Eksklusivitas merupakan prinsip utama sistem ini. Wilayah bukan hanya tempat uang digunakan, melainkan bagian dari struktur yang menentukan mandat moneter, hubungan antara penerbit dan pemegang uang, serta tujuan perlindungan nilai yang hendak dicapai.

Selama ini, uang nasional cenderung diperlakukan sebagai infrastruktur moneter yang berlaku seragam di seluruh wilayah negara. Rupiah menyediakan satuan hitung, alat pembayaran, dan instrumen penyimpan nilai yang digunakan masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Keseragaman tersebut memiliki manfaat besar bagi integrasi ekonomi nasional. Namun, keseragaman alat moneter tidak dengan sendirinya menjamin bahwa setiap wilayah memiliki kemampuan yang sama untuk mempertahankan nilai ekonominya. Wilayah yang menghasilkan sumber daya strategis tetap dapat bergantung pada pembiayaan eksternal, rantai distribusi yang dikendalikan pihak lain, dan pusat-pusat akumulasi modal yang berada jauh dari tempat produksi. Uang nasional memungkinkan nilai berpindah melintasi seluruh wilayah, tetapi tidak secara otomatis memberikan perlindungan teritorial terhadap kemampuan suatu wilayah mempertahankan nilai yang dihasilkannya.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika uang dipahami bukan hanya sebagai alat tukar, melainkan sebagai penyimpan nilai dan klaim atas sumber daya masa depan. Ketika seseorang menyimpan uang, ia sedang mempertahankan kemampuan untuk memperoleh barang, jasa, aset, atau sumber daya pada waktu yang akan datang. Ketika perusahaan mengakumulasi modal, perusahaan sedang membangun kemampuan untuk menguasai kapasitas produksi dan peluang ekonomi berikutnya. Ketika suatu wilayah kehilangan kemampuan mempertahankan surplus ekonominya, wilayah tersebut berisiko terus menghasilkan nilai tanpa memperoleh peningkatan kekuatan ekonomi yang sebanding. Karena itu, pertanyaan tentang uang teritorial pada dasarnya adalah pertanyaan tentang bagaimana hak untuk menyimpan nilai dan mengakses sumber daya masa depan dapat dibangun melalui sistem moneter yang memiliki batas teritorial tersendiri.

Uang teritorial menawarkan pemisahan yang disengaja antara sistem penyimpan nilai teritorial, sistem uang nasional, dan sistem uang global. Ketiganya tidak harus memiliki penerbit, otoritas, maupun mandat yang sama. Uang nasional melayani kepentingan moneter dalam lingkup negara, sementara uang global beroperasi dalam jaringan ekonomi dan keuangan lintas negara. Uang teritorial, sebaliknya, dirancang untuk menjalankan fungsi perlindungan dan penyimpanan nilai dalam batas wilayah tertentu. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan desain instrumen, tetapi menyangkut pembagian kewenangan dalam sistem moneter. Siapa yang menerbitkan uang, siapa yang menetapkan aturan penerbitannya, wilayah mana yang menjadi dasar mandatnya, dan nilai ekonomi apa yang hendak dipertahankan merupakan pertanyaan yang menentukan karakter sistem tersebut.

Oleh sebab itu, pembentukan uang teritorial tidak dapat diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar tanpa kejelasan mengenai otoritas dan penerbitnya. Jika uang teritorial memiliki penerbit yang sama dengan uang nasional, tetapi hanya menggunakan nama berbeda, maka pemisahan moneter yang menjadi dasar gagasan ini belum benar-benar terbentuk. Demikian pula, apabila sebuah instrumen hanya dapat digunakan secara lokal tetapi seluruh kebijakan penerbitan, penjaminan, dan pengendaliannya tetap sepenuhnya mengikuti sistem uang yang sudah ada, instrumen tersebut belum tentu memenuhi prinsip uang teritorial. Eksklusivitas harus tercermin dalam arsitektur kelembagaannya, bukan hanya dalam lokasi penggunaannya.

Akan tetapi, eksklusivitas tidak harus diartikan sebagai permusuhan terhadap uang nasional atau penolakan terhadap perdagangan global. Uang teritorial tidak perlu diposisikan sebagai upaya menggantikan rupiah di seluruh Indonesia ataupun memutus hubungan ekonomi suatu wilayah dengan dunia luar. Justru, konsep ini mengajukan kemungkinan bahwa sebuah negara kepulauan dapat memiliki lebih dari satu sistem moneter yang menjalankan mandat berbeda, selama hubungan di antara sistem-sistem tersebut dirancang dengan jelas. Rupiah tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai uang nasional, sedangkan uang teritorial mempunyai mandat tersendiri untuk melindungi nilai dalam wilayah yang telah ditentukan. Hubungan antara keduanya tidak harus berupa persaingan untuk menjadi satu-satunya uang yang berlaku, melainkan pemisahan fungsi, otoritas, penerbit, dan batas ekonomi.

Dalam konteks Indonesia, pemikiran ini membuka pertanyaan baru tentang bagaimana batas teritorial moneter seharusnya ditentukan. Apakah batas tersebut mengikuti wilayah administratif seperti kabupaten atau provinsi, kawasan ekonomi yang memiliki struktur produksi tertentu, wilayah kepulauan yang saling terhubung, atau suatu teritori ekonomi yang dibentuk berdasarkan sumber daya dan kepentingan bersama? Jawabannya tidak harus seragam. Batas geografis, batas administratif, dan batas ekonomi tidak selalu berimpit. Sebuah kawasan perikanan dapat memiliki hubungan produksi yang melintasi beberapa pulau, sedangkan sebuah wilayah administratif dapat mencakup sejumlah ekonomi lokal dengan karakter yang sangat berbeda. Penentuan teritori moneter karena itu harus berangkat dari tujuan perlindungan nilai, karakter sumber daya, serta kemampuan membangun tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang lebih mendasar adalah bahwa uang teritorial dapat mengubah cara kita memahami hubungan antara sumber daya dan kekuasaan moneter. Dalam sistem konvensional, perhatian sering diberikan pada jumlah uang yang beredar, tingkat inflasi, suku bunga, dan pertumbuhan kredit. Dalam perspektif teritorial, perhatian perlu diperluas kepada hubungan antara penerbit uang, batas wilayah, dan kemampuan mempertahankan nilai ekonomi. Uang bukan hanya persoalan berapa banyak yang tersedia, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan menerbitkannya, berdasarkan mandat apa, dan bagaimana struktur tersebut memengaruhi kemampuan suatu wilayah menyimpan nilai. Dengan demikian, diversitas moneter bukan sekadar keberadaan banyak jenis instrumen keuangan, melainkan kemungkinan membentuk struktur moneter yang memiliki fungsi dan otoritas berbeda.

Tentu saja, gagasan ini menghadapi tantangan kelembagaan yang serius. Perbedaan penerbit tidak otomatis menghasilkan perlindungan nilai. Penerbit yang tidak memiliki tata kelola, dasar ekonomi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat justru dapat menciptakan risiko baru. Batas teritorial juga harus memiliki konsekuensi yang jelas terhadap hak pemegang uang, mekanisme penerbitan, penebusan, dan hubungan dengan instrumen lain. Tanpa kejelasan tersebut, eksklusivitas hanya menjadi slogan. Selain itu, penerapan uang teritorial di Indonesia harus memperhitungkan kerangka hukum yang berlaku mengenai mata uang, alat pembayaran, penerbitan instrumen keuangan, dan kewenangan lembaga terkait. Karena itu, pengembangan konsep ini membutuhkan pemikiran moneter, kelembagaan, ekonomi, dan hukum yang berjalan secara bersamaan.

Namun, tantangan tersebut bukan alasan untuk menutup kemungkinan pengembangan sistem moneter alternatif. Sebaliknya, tantangan itu menunjukkan bahwa uang teritorial harus dirancang sebagai sebuah arsitektur moneter yang utuh, bukan sekadar produk keuangan baru. Indonesia memiliki alasan strategis untuk mengeksplorasi pendekatan ini karena ketahanan ekonomi nasional pada akhirnya dibangun melalui ketahanan berbagai wilayah yang menyusunnya. Negara kepulauan tidak cukup hanya mengandalkan keseragaman kebijakan moneter untuk menghadapi ketimpangan geografis dan perbedaan struktur ekonomi. Diperlukan pula pemikiran mengenai bagaimana perlindungan nilai dapat dirancang sesuai dengan karakter teritorial tanpa menghilangkan manfaat integrasi nasional.

Masa depan uang teritorial Indonesia pada akhirnya bergantung pada keberanian mengajukan pertanyaan yang selama ini jarang dibicarakan: mengapa seluruh mekanisme penyimpanan nilai harus selalu mengikuti arsitektur moneter yang sama, padahal kepentingan ekonomi setiap teritori tidak selalu identik? Jika uang merupakan mekanisme untuk mempertahankan klaim atas sumber daya masa depan, maka siapa yang mengendalikan penerbitan dan aturan penyimpanannya merupakan persoalan kekuasaan ekonomi. Pemisahan otoritas dan penerbit membuka kemungkinan untuk membangun mekanisme perlindungan nilai yang tidak sepenuhnya bergantung pada mandat moneter nasional maupun dinamika sistem global.

Bagi Indonesia, gagasan ini bukan terutama tentang menciptakan mata uang baru sebanyak jumlah pulau yang dimiliki. Esensinya adalah mengembangkan cara berpikir bahwa teritori dapat menjadi dasar bagi pembentukan mandat moneter yang eksklusif. Sebuah wilayah tidak hanya dipandang sebagai tempat produksi, pasar, atau bagian dari administrasi negara, tetapi juga sebagai ruang ekonomi yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan nilai melalui mekanisme penyimpanan yang dirancang secara khusus. Dalam kerangka tersebut, kedaulatan moneter tidak lagi dibicarakan hanya dalam hubungan antara negara dan dunia, tetapi juga dalam hubungan antara teritori, penerbit uang, dan sumber daya ekonomi yang ingin dipertahankan.

Indonesia sebagai negara kepulauan perlu mulai melihat diversitas moneter sebagai kemungkinan strategis untuk masa depan. Bukan karena rupiah tidak diperlukan, dan bukan pula karena sistem global harus ditinggalkan, melainkan karena satu sistem uang tidak harus diasumsikan mampu memenuhi setiap tujuan perlindungan nilai. Uang nasional, uang global, dan uang teritorial dapat dibedakan berdasarkan otoritas, penerbit, serta batas mandatnya. Di situlah gagasan uang teritorial menemukan arti pentingnya: membangun mekanisme moneter yang eksklusif untuk melindungi dan menyimpan nilai dalam batas wilayah tertentu, sehingga masa depan ekonomi suatu teritori tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menghasilkan kekayaan, tetapi juga oleh kemampuannya mempertahankan nilai melalui sistem moneter yang dirancang untuk kepentingannya sendiri.

Penulis adalah praktisi berpengalaman dalam pengelolaan dana abadi (endowment fund), dana pensiun, dana sosial , asuransi sosial, serta peneliti bidang pembangunan berkelanjutan sejak 2004. Untuk pembelajaran lebih lanjut bisa mengunjungi website grl-capital.com.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membuat keputusan