GloBE : Memberi Harapan pada Perpajakan

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Arief Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika Anda perusahaan dengan jaringan grup multinasional (PMN) atau sekedar ingin tahu seperti apa harapan baru di era perpajakan masa kini, silahkan lanjut membaca atau setidaknya pilihlah satu artikel lain di situs ini jika Anda belum menemukan harapan setelah menyelesaikan seluruh babak di tulisan ini.
Hadirnya regulasi PER-6/PJ/2026 memberikan langkah menuju harapan yang diinginkan namun tidak disadari oleh orang kebanyakan. Pengaturan mengenai tata kelola pemajakan baru ini justru menjadi pertanda bahwa usaha menciptakan transparansi perpajakan telah diupayakan terus menerus oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai perlakukan Pajak Minimum Global sebagai bentuk penerapan GloBE di Indonesia
Mari kita mulai bagaimana memaknai harapan atas hadirnya regulasi terkait GloBE ini.
Babak Satu: Membangun Harapan
Menurut Vroom (1964), harapan adalah salah satu dari tiga elemen yang mendorong motivasi seseorang atau kelompok untuk melakukan sesuatu, selain elemen instrumentalitas dan valensi. Harapan menitikberatkan pada rasa percaya yang tinggi bahwa keterlibatan aktif seseorang atau masyarakat akan menciptakan hasil atau perubahan.
Jika seorang warga memiliki harapan akan kemajuan negaranya, maka setidaknya ia telah yakin melakukan keterlibatan aktif atau justru telah mendorong perubahan itu sendiri. Bayangkan jika semua warga memiliki harapan yang sama dan melakukan berbagai upaya yang relevan dengan mimpi tersebut.
Usaha untuk mendorong perubahan dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk dan dimensi. Eratnya di masa saat ini, harapan masyarakat akan perubahan seringkali kita temukan dalam cuitan, utasan, ataupun unggahan. Namun, banyak tindakan yang justru tidak terlihat di linimasa gawai. Banyak pula pihak yang mengamini harapan Indonesia maju dengan cara yang terlihat berbeda.
Perspektif harapan menurut Bloch (1995) justru terdorong dari hakikat keberadaan manusia yang menginginkan perubahan dunia dan masa depan yang belum terwujud. Harapan bukanlah sebatas emosi pasif. Perspektif ini dapat menguatkan argumentasi bahwa manusia sejatinya senantiasa menginginkan perubahan. Harapan manusia juga kerap mengenai masa depan.
Saya percaya Anda memiliki keyakinan dan harapan yang sama tentang masa depan Indonesia yang indah, bumi pertiwi tempat mengabdikan diri. Jika iya, tanamkan dalam hati bahwa usaha hari ini adalah demi masa depan itu, maka harapan akan senantiasa bertumbuh. Jika tidak, setidaknya coba lanjutkan ke babak berikutnya.
Babak Dua: Masa Depan Perpajakan
Saat ini, dunia mengalami gejolak ekonomi yang sangat besar. Para ahli dan pengamat telah mengestimasikan perubahan yang terjadi di masa sekarang berdasarkan kondisi konkret di masa lampau. Kita tidak bisa mengabaikan pertanda yang sudah ada dan sepatutnya melakukan upaya yang sejalan dengan harapan yang indah.
Dalam aspek perpajakan, salah satu upaya untuk memastikan keadilan dan keterbukaan adalah dengan senantiasa mengevaluasi basis pemajakan yang tepat serta memperluasnya sesuai perubahan. Hal ini sangat relevan karena harapan manusia yang terus bertumbuh menciptakan peluang-peluang ekonomis yang beragam pula. Basis pemajakan saat ini pun beradaptasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi sangat cepat, termasuk dalam konteks global.
Beruntungnya, Indonesia telah berperan sebagai mitra utama OECD sejak tahun 2007. Menjelang dua dekade kerjasama ini, Indonesia mulai memainkan peran krusial di panggung global. Indonesia bersiap-siap untuk diaksesi penuh sebagai anggota dengan menerapkan aturan anti penggerusan basis pemajakan global atau GloBE. Aturan ini akan menentukan arus dunia perpajakan di Indonesia dan akan memberikan dampak strategis bagi negara-negara mitra OECD.
Melalui PER-6/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur berbagai instrumen pemajakan GloBE mulai dari kriteria penetapan Wajib Pajak, SPT Tahunan GloBE, GIR, Notifikasi hingga Pajak Tambahan (IIR, UTPR dan QDMTT). Secara administrasi, grup PMN diberikan beban sekaligus memberikan kontribusi tambahan atas aktivitasnya di Indonesia maupun di negara-negara mitra. DJP harus menyiapkan infrastruktur yang memadai. Penting untuk menjamin penerapan pilar dua OECD ini agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Sejak lama, tatanan perpajakan Indonesia belum optimal di kancah global dengan berbagai praktik penghindaran pajak yang sangat merugikan. Di sisi lain, setiap negara memainkan persaingan melalui insentif perpajakan domestiknya masing-masing. Sekarang, dunia mulai berubah menuju keterbukaan yang meluas dan inklusif melalui era digitalisasi. Persaingan berubah menjadi aliansi kuat untuk membangun dunia yang lebih sehat. Penggerusan basis pemajakan sepatutnya direvitalisasi melalu kerjasama yang kuat, sesuai tujuan OECD itu sendiri.
Dalam jangka panjang, penerapan GloBE akan mewujudkan transformasi fiskal yang semakin tangguh baik secara domestik maupun secara internasional. Seluruh negara pada akhirnya akan terdampak dan kita telah memulainya. Saya percaya bahwa Anda pun menginginkan Indonesia berpengaruh di pandangan dunia. Babak berikutnya adalah tantangan buat Anda untuk mengenal sedikit lebih dekat tentang GloBE.
Babak Tiga: GloBE dan Sosok Penentu
Dalam kerjasama antar negara OECD, GloBE merupakan upaya untuk menjawab tantangan digitalisasi dan menanggulangi fenomena kompetisi antar negara dalam kebijakan insentif perpajakan domestik. Aktivitas ini memicu gelombang pergeseran basis pemajakan grup PMN ke negara suaka pajak yang akhirnya berdampak pada menurunnya potensi fiskal di negara masing-masing dan menimbulkan kerancuan aktivitas ekonomi yang sebenarnya.
Di sepakati sejak 2020, GloBE mulai diimplementasikan pada sejumlah negara di Uni Eropa dan Asia. Indonesia pun mengikuti langkah ini melalui PMK 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026 menandai upaya konkret menjawab tantangan global yang semakin besar dampaknya bagi perekonomian domestik. Implementasi ini ditujukan kepada grup PMN dengan skala pendapatan dan struktur korporasi tertentu dan mulai berlaku sejak 2025.
Grup PMN yang diwajibkan patuh pada ketentuan GloBE (Wajib Pajak GloBE) merupakan grup yang memiliki penghasilan konsolidasi tahunan dengan nilai serendah-rendahnya 750 juta Euro dalam kurun waktu sekurang-kurangnya dua dari empat tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak berjalan. Penghasilan tersebut tertuang dalam laporan konsolidasi tahunan grup yang mencakup entitas induk dan entitas konstituen baik berupa anak perusahaan maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beraktivitas pada lebih dari satu negara yurisdiksi perpajakan.
Pada setiap yurisdiksi, GloBE akan mengenakan tarif pajak minimum global sesuai laba yang diperoleh dari penghasilan masing-masing entitas. Tarif minimum ini sebesar 15%. Terdapat tiga lapisan pengenaan pajak tambahan yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Rule Rate (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). Pembayaran pajak tambahan wajib dilakukan
Di Indonesia, lapisan pertama dimulai dari pengenaan QDMTT terhadap entitas konstituen apabila tarif efektif grup PMN-nya kurang dari 15%. Apabila entitas induknya yang beroperasi di Indonesia dan entitas konstituen dikenakan tarif efektif kurang dari 15% di negara lain, maka IIR yang akan diterapkan. Lalu apabila IIR tidak diterapkan, misalkan di yurisdiksi entitas induk belum menjalankan ketentuan GloBE, maka UTPR akan diberlakukan sepanjang tarif efektif kurang dari 15% di yurisdiksi entitas konstituen. Sederhananya, Wajib Pajak GloBE pasti dikenakan QDMTT atau IIR, jika keduanya tidak dapat diterapkan maka UTPR akan menjadi jaring pengaman terakhir di dalam ketentuan GloBE.
Wajib Pajak GloBE wajib melaporkan SPT Tahunan dan mengisi bagian induk yang terdiri dari tiga kategori berdasarkan pembayaran pajak tambahan. Dimulai dari SPT Tahunan PPh DMTT yang bersifat mandatory, lalu mengisi SPT Tahunan PPh GloBE jika merupakan entitas induk atau SPT Tahunan PPh UTPR jika bukan merupakan entitas induk. Selain itu, terdapat lampiran yang terdiri dari lampiran I, lampiran II, dan lampiran III.
Selanjutnya, Wajib Pajak GloBE juga memiliki kewajiban menyampaikan GloBE Information Return (GIR) dan Notifikasi. GIR dilaporkan dalam format XML dan berisikan informasi komprehensif mengenai grup PMN dan penghitungan GloBE. Sedangkan notifikasi merupakan pernyataan yang berisi identitas grup PMN.
Jika diperhatikan, GloBE justru memberikan beban baru yang signifikan bagi grup PMN. Anda pun mungkin kesulitan menangkap dimana harapan yang bisa mencerahkan masa depan Indonesia. Namun, sesungguhnya sosok Wajib Pajak GloBE itulah penentu harapan baru perpajakan Indonesia. Pada babak terakhir, saya mengajak Anda untuk dapat menyimpulkan dan melihat lebih jernih titik terang dari GloBE.
Babak Empat: Garis Akhir
Tidak salah jika Wajib Pajak GloBE dan Anda berpikir bahwa regulasi baru ini belum mampu mencerminkan kemudahan. Perubahan besar memiliki ciri yang serupa yaitu proses adaptasi dan dinamisasi. Kesulitan yang dirasakan diawal tentu sangat dipahami oleh DJP ketika menyiapkan kebijakan yang transformatif ini. Namun, tantangan ini sesungguhnya memiliki implikasi dan peluang yang lebih rasional di era digitalisasi dan transparansi.
Tidak ada lagi kompetisi tanpa kepastian, praktik yang selama ini diterapkan untuk mengalihkan basis pemajakan telah berakhir. GloBE menawarkan kompetisi yang lebih adil dan berbasis pada kepatuhan. Dinamika global yang sebelumnya mengarah pada keunggulan satu negara, kini mulai mengarah pada kolaborasi antar negara dan potensi yang lebih terarah. Implementasi GloBE adalah kunci penentu tujuan investasi Anda.
Lagi, di sisi pemerintah dan DJP sebagai otoritas pajak hal ini tidak lebih mudah. Tantangan infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mendorong iklim investasi yang realistis dan optimis harus segera dituntaskan. Tidak hanya grup PMN, Wajib Pajak secara umum juga mencita-citakan kemudahan yang dijanjikan dalam reformasi perpajakan. Implementasi GloBE adalah parameter untuk mengevaluasi daya tarik Indonesia di panggung global.
GloBE bukan belenggu birokrasi, ia memperkuat potensi dan reputasi korporasi. GloBE bukan jalur cepat investasi, ia menuntun arus perubahan di masa krisis. GloBE bukan hanya era baru perpajakan Indonesia, ia adalah estafet harapan bertumpu pada sosok penentu hingga garis akhir.
Saya percaya Anda adalah sosok penentu itu. Pada akhirnya, pajak adalah instrumen pembentuk kemandirian bangsa dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
