Menggunakan Paylater di Mata Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Javier Refvan Dani Soedinta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bogor — Saat ini, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kegiatan jual beli dan sistem pembayarannya. Salah satu layanan yang kini semakin populer dan banyak digunakan adalah paylater. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk melakukan pembelian barang atau kebutuhan lainnya dengan pembayaran yang ditunda hingga waktu yang telah disepakati. Kemudahan inilah yang membuat paylater menjadi pilihan banyak masyarakat, terutama untuk transaksi melalui platform digital atau toko daring.
Secara sederhana, paylater adalah layanan pembayaran yang memungkinkan konsumen memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu dan melunasinya di waktu yang telah ditentukan, baik secara sekaligus maupun melalui cicilan. Setiap penyedia layanan memiliki mekanisme yang berbeda-beda. Ada yang mengenakan biaya administrasi, biaya layanan, denda keterlambatan, dan keuntungan tertentu bagi penyelenggaranya. Oleh karena itu, pengguna wajib memahami dengan jelas akad dan seluruh biaya yang berlaku sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
Bagi masyarakat muslim, penggunaan paylater perlu dilihat dari perspektif hukum ekonomi syariah. Dalam Islam, setiap transaksi harus memperhatikan prinsip keadilan, kejelasan akad, serta menghindari hal-hal yang dilarang agama seperti riba, penipuan, dan ketidakjelasan (gharar). Jika layanan paylater menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, ketentuan harga dan pembayaran dijelaskan secara transparan sejak awal, serta bebas dari unsur riba dan gharar, maka transaksi tersebut dapat dibenarkan dalam fikih muamalah.
Secara prinsip, utang dan pembayaran yang ditunda dalam hukum ekonomi syariah diperbolehkan, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah. Islam mengajarkan agar setiap transaksi dilakukan secara jujur, jelas, dan saling memberikan manfaat. Dalam transaksi paylater, pengguna memperoleh barang terlebih dahulu sementara pembayaran dilakukan di kemudian hari. Oleh karena itu, jenis akad dan mekanisme yang diterapkan menjadi hal yang paling penting untuk menentukan kebolehan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Salah satu permasalahan utama yang harus diperhatikan adalah adanya tambahan biaya yang sering disebut masyarakat sebagai bunga. Dalam hukum syariah, bunga sudah jelas haram karena termasuk unsur riba, yang dilarang tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Oleh karena itu, pengguna perlu teliti membedakan apakah biaya yang dikenakan merupakan biaya administrasi yang wajar atau justru merupakan bunga yang berarti riba.
Selain masalah riba, pengguna juga harus waspada terhadap unsur gharar, yaitu ketidakjelasan dalam transaksi. Sebelum menggunakan layanan ini, konsumen harus mengetahui dengan pasti jumlah tagihan, jangka waktu pembayaran, biaya layanan, dan ketentuan lainnya. Kejelasan informasi inilah yang diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Pengguna juga perlu menyadari bahwa kemudahan yang ditawarkan harus diimbangi dengan sikap bijak. Kemudahan mendapatkan barang dan membayarnya di kemudian hari dapat membuat seseorang terlena dan melakukan pembelian di luar kemampuan keuangannya. Jika tidak direncanakan dengan baik, beban pembayaran beserta biaya tambahannya dapat membengkak dan menimbulkan masalah keuangan yang serius. Dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan dan kemudahan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kemaslahatan dan kemampuan seseorang dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, hukum ekonomi syariah menekankan pentingnya kejelasan akad, keadilan, dan menjauhkan transaksi dari unsur yang dilarang. Seorang muslim yang ingin menggunakan layanan paylater tidak seharusnya hanya melihat besarnya limit atau kemudahan transaksi, tetapi juga wajib memeriksa akad dan ketentuan yang berlaku. Jika di dalamnya terdapat unsur riba, ketidakjelasan, atau ketentuan lain yang bertentangan dengan syariah, maka layanan tersebut harus dihindari. Sebaliknya, apabila mekanismenya menggunakan akad yang sah dan memenuhi ketentuan syariah, penggunaannya dapat dipertimbangkan dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
