Akhirnya Tanpa Batas Waktu PPh Final 0,5% untuk UMKM Orang Pribadi

Penyuluh Pajak
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rey Dede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hai, para pejuang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Kabar baik yang ditunggu-tunggu akhirnya resmi keluar. Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 telah merealisasikan janjinya: tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM orang pribadi kini bisa digunakan selamanya tanpa batas waktu!

Tidak ada lagi batasan waktu 7 tahun yang dulu sempat membuat pusing para pedagang dan pelaku usaha yang sudah memiliki NPWP sejak lama.
Keuntungan PP 20 Tahun 2026 bagi UMKM Orang Pribadi
Bagi kamu yang menjalankan bisnis menggunakan NPWP pribadi, tanpa badan usaha seperti CV atau PT, regulasi baru ini benar-benar menjadi angin segar.
Selama total omzet setahun dari seluruh cabang, outlet, atau PT Perseorangan yang kamu miliki tidak melebihi Rp4,8 miliar, kamu tetap aman menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Dengan aturan baru ini, kamu tidak perlu khawatir tiba-tiba dipindahkan ke tarif PPh Pasal 17 yang menggunakan skema progresif berlapis (mulai dari 5% hingga 35%). Skema progresif tersebut memang dikhususkan untuk skala usaha yang lebih besar, bukan untuk UMKM kecil.
Sudah Terlanjur Pindah ke NPPN? Ini Solusinya
Bagaimana jika kamu sudah terlanjur mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) karena khawatir masa berlaku 7 tahun yang lalu akan habis?
Tenang, kamu tidak perlu panik. Kamu masih bisa kembali ke jalur tarif 0,5%. Langkah yang perlu kamu lakukan cukup mudah:
Hitung ulang kewajiban pajak kamu sesuai dengan tarif PPh Final 0,5%;
bayar nominal pajak yang semestinya;
laporkan SPT Tahunan Pembetulan.
Aturan Batasan Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak
Ada beberapa poin penting terkait batasan omzet tidak kena pajak yang perlu kamu perhatikan dalam aturan terbaru ini:
Untuk Orang Pribadi: Fasilitas batasan omzet Rp500 juta setahun bebas pajak tetap berlaku. Kamu baru membayar pajak 0,5% atas peredaran bruto yang sudah melewati angka Rp500 juta.
Untuk PT Perseorangan: Fasilitas bebas pajak Rp500 juta ini tidak berlaku.
Untuk Pasangan Suami-Istri: Jika suami dan istri sama-sama aktif menjalankan UMKM dan memiliki NPWP masing-masing (baik dalam kondisi pisah harta, menjalankan usaha terpisah, atau hidup berpisah), maka batasan Rp500 juta bebas pajak ini berlaku secara terpisah untuk masing-masing pihak.
Catatan Penting:
Ada satu kondisi yang membuat kamu tidak bisa kembali menikmati tarif 0,5%. Yaitu, jika kamu sudah pernah mengajukan pemberitahuan resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax bahwa kamu memilih menggunakan tarif umum Pasal 17. Jika sudah terlanjur, kamu wajib menggunakan tarif progresif di awal tahun berikutnya. Namun, jika kamu belum pernah mengajukannya, maka PPh Final 0,5% tetap menjadi hak kamu.
Kesimpulan: Saatnya UMKM Naik Kelas dan Taat Pajak
Intinya, PP 20 Tahun 2026 ini diterbitkan agar lebih berpihak dan mempermudah operasional UMKM kecil di Indonesia. Tugas kita sekarang adalah tetap patuh, rapi dalam mencatat omzet harian, dan melaporkannya dengan benar.
Jika kamu membutuhkan bantuan atau panduan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak ini, jangan ragu untuk menghubungi:
Kantor Pajak (KPP) terdekat;
Layanan resmi Kring Pajak 1500200; atau
Fitur live chat di situs resmi pajak.go.id
Selamat berjualan.
