Konten dari Pengguna

Perundungan di Sekolah: Ketika Hukuman Belum Mampu Menghapus Ketakutan Anak

Reyhan Respati

Reyhan Respati

Mahasiswa Magister Psikologi UNP

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Reyhan Respati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Korban Perundungan. dok: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korban Perundungan. dok: unsplash

Bagi sebagian anak, bel sekolah bukanlah tanda dimulainya pelajaran, melainkan awal dari rasa takut. Mereka memasuki gerbang sambil bertanya dalam hati, hari ini siapa yang akan mengejek, mendorong, menyembunyikan barang, atau mempermalukannya? Ketika teman-temannya memikirkan tugas, korban perundungan justru sibuk mencari cara agar dapat melewati hari dengan selamat.

Kegelisahan itu semakin nyata setelah sejumlah kasus kembali diberitakan. Pada 2 Oktober 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah sedang menelusuri kematian siswa kelas II SD di Pemalang yang diduga mengalami perundungan oleh kakak kelas. Karena penyelidikan masih berlangsung, masyarakat tentu tidak boleh menyimpulkan penyebabnya secara prematur. Namun, peristiwa ini semestinya menjadi alarm bahwa rasa aman anak di sekolah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Pada akhir September 2026, dugaan perundungan juga menimpa siswa SMP di sebuah sekolah internasional di Serpong. Korban dilaporkan mengalami luka setelah diduga mendapat kekerasan dari sejumlah kakak kelas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta agar penyelesaiannya tidak berhenti pada mediasi internal, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap korban. Kasus lain muncul di Ungaran dan Pematangsiantar, dengan pola penanganan berupa mediasi, pembinaan, dan skorsing.

Setiap kali kasus semacam ini terungkap, reaksi publik hampir selalu sama, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kemarahan itu dapat dipahami. Korban membutuhkan keadilan dan pelaku harus menghadapi konsekuensi. Namun, setelah pelaku dihukum, apakah lingkungan yang memungkinkan perundungan ikut berubah?

Perundungan Tumbuh dalam Lingkungan

Perundungan sering dipandang sebagai persoalan antara “anak nakal” dan “anak lemah”. Cara pandang ini terlalu sederhana. Dalam psikologi pendidikan, perilaku siswa tidak tumbuh di ruang hampa. Perilaku dibentuk oleh hubungan dengan teman sebaya, guru, keluarga, budaya sekolah, dan lingkungan digital.

Teori belajar sosial Albert Bandura menjelaskan bahwa anak belajar melalui pengamatan, peniruan, dan konsekuensi sosial. Ketika seorang siswa mengejek temannya lalu disambut tawa, ejekan memperoleh penguatan. Ketika senior yang mempermalukan junior dianggap berkuasa, kekerasan menjadi jalan memperoleh status.

Anak juga belajar dari reaksi orang dewasa. Jika guru menganggap penghinaan sebagai candaan, sekolah lebih sibuk menjaga nama baik, atau orang tua memaklumi kekerasan sebagai cara “membentuk mental”, siswa memperoleh pesan bahwa perundungan masih dapat diterima.

Inilah keterbatasan hukuman. Skorsing mungkin menghentikan tindakan seorang pelaku untuk sementara, tetapi belum tentu menghapus budaya yang memberinya panggung. Hukuman yang hanya mempermalukan pelaku bahkan dapat melahirkan kemarahan, pelabelan, dan keinginan membalas. Perundungan tidak benar-benar hilang, tetapi berpindah ke tempat yang lebih tersembunyi.

Data Statistik dan Dampak Perundungan

Hasil Programme for International Student Assessment atau PISA 2025 menunjukkan bahwa sekitar 24 persen siswa Indonesia mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi daripada rata-rata negara Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD, yakni 20 persen. Bentuknya mencakup ejekan, penyebaran rumor, ancaman, kekerasan fisik, dan perundungan siber.

Data itu bukan sekadar angka. Di belakangnya ada anak yang kehilangan keberanian untuk menjawab pertanyaan guru karena takut ditertawakan. Ada yang berpura-pura sakit agar tidak perlu ke sekolah. Ada pula yang memilih diam karena khawatir laporannya justru membuat serangan semakin parah.

Dalam psikologi pendidikan, rasa aman merupakan prasyarat belajar. Anak yang merasa terancam akan memakai sebagian kapasitas mentalnya untuk mengantisipasi bahaya. Perhatiannya terbagi antara pelajaran dan kekhawatiran tentang apa yang mungkin terjadi saat istirahat, di lorong sekolah, atau di grup percakapan kelas.

PISA 2025 mencatat siswa Indonesia yang melaporkan perundungan siber memperoleh skor sains rata-rata 18 poin lebih rendah dibandingkan teman sebayanya. Temuan ini tidak membuktikan bahwa perundungan merupakan satu-satunya penyebab rendahnya prestasi, tetapi memperlihatkan hubungan antara keamanan psikologis dan proses belajar. Mustahil menuntut anak berkonsentrasi apabila setiap hari ia belajar dalam ketakutan.

Langkah-Langkah Pencegahan

Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan tersebut mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Tantangannya adalah menerjemahkan kebijakan ini menjadi prosedur yang benar-benar bekerja.

Pertama, kepala sekolah harus membangun sistem pelaporan yang aman dan terukur. Sekolah dapat menyediakan formulir pengaduan rahasia, kotak pelaporan, nomor khusus, dan guru pendamping yang mudah dihubungi. Setiap laporan harus dicatat, diverifikasi, ditangani dengan batas waktu yang jelas, dan dipantau setelah penyelesaian. Identitas korban serta pelapor wajib dilindungi.

Kedua, sekolah perlu memetakan tempat dan waktu yang rawan. Lorong sepi, toilet, lapangan, kantin, perjalanan pulang, kegiatan ekstrakurikuler, dan grup percakapan kelas sering berada di luar pengawasan langsung. Guru piket dan tenaga kependidikan perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, bukan baru bergerak setelah video kekerasan menjadi viral.

Ketiga, guru harus diberikan pelatihan tidak cukup hanya menjelaskan definisi, tetapi juga harus mengajarkan cara menerima laporan tanpa menyalahkan korban dan melakukan rujukan kepada konselor atau tenaga professional jika diperlukan.

Keempat, konsekuensi terhadap pelaku harus tegas sekaligus mendidik. Jika tindakan membahayakan orang lain, pembatasan kegiatan, skorsing, atau proses hukum mungkin diperlukan sesuai tingkat pelanggaran. Namun, konsekuensi harus disertai pembinaan empati, pengendalian emosi, keterampilan menyelesaikan konflik, dan pemantauan perubahan perilaku.

Kelima, korban harus mendapat rencana perlindungan individual. Sekolah perlu menunjuk orang dewasa yang dipercaya korban, memastikan tidak ada intimidasi lanjutan, memberi akses konseling, dan menyediakan penyesuaian akademik selama pemulihan. Korban tidak boleh dipaksa berdamai, menerima permintaan maaf, atau bertemu pelaku sebelum merasa aman.

Keenam, siswa perlu dilatih menjadi saksi yang aktif dan aman. Penelitian menunjukkan bahwa dukungan guru dan iklim sekolah mempengaruhi keberanian saksi untuk membela korban.

Ketujuh, keluarga harus menjadi tempat aman, bukan ruang interogasi. Orang tua perlu mendengarkan anak tanpa terburu-buru menyalahkan, menyimpan bukti, mencatat perubahan perilaku, dan berkomunikasi secara resmi dengan sekolah. Orang tua pelaku pun perlu bekerja sama dalam pembinaan, bukan langsung menyangkal atau menggunakan kekuasaan untuk menghentikan proses penanganan.

Kedelapan, ruang digital harus masuk dalam kebijakan sekolah. Grup kelas, akun anonim, penyebaran foto, dan video penghinaan tidak bisa dianggap berada di luar tanggung jawab sekolah ketika dampaknya masuk ke ruang belajar. Sekolah perlu mempunyai aturan mengenai penyebaran konten, prosedur penyimpanan bukti digital, pelaporan kepada platform, serta pendidikan etika digital. Siswa harus memahami bahwa merekam dan menyebarkan kekerasan dapat memperpanjang penderitaan korban.

Terakhir, masyarakat dan pemerintah daerah perlu mengawasi sekaligus mendukung sekolah. Dinas pendidikan dapat melakukan audit iklim sekolah, menyediakan tenaga pendamping, dan menilai sekolah berdasarkan kualitas penanganan, bukan sekadar jumlah laporan. Sekolah dengan nol laporan belum tentu paling aman. Bisa jadi, anak-anak di dalamnya justru tidak percaya bahwa berbicara akan membawa perubahan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan rekomendasi UNESCO mengenai whole-education approach, yaitu pencegahan yang melibatkan kebijakan, kepemimpinan sekolah, guru, siswa, keluarga, masyarakat, dan lingkungan digital secara terpadu. Perundungan merupakan persoalan relasional dan sistemik, sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah satu individu.

Menghukum pelaku mungkin diperlukan. Namun, perundungan baru dapat dihentikan ketika seluruh lingkungan berhenti memberinya ruang ketika tawa tidak lagi menjadi hadiah bagi penghinaan, ketika diam tidak lagi menjadi pilihan paling aman, dan ketika nama baik sekolah tidak ditempatkan di atas keselamatan anak.

Sebab, bagi korban, sekolah aman bukan sekadar slogan di dinding. Sekolah aman adalah tempat ia dapat belajar tanpa harus lebih dahulu belajar menyembunyikan ketakutannya.