Dugaan Perundungan di SMPN 10 Tangsel: Saatnya Aturan Antikekerasan Ditegakkan

Mahasiswa Fakultas Hukum, prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rian Triwibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus dugaan perundungan yang melibatkan belasan siswi di SMPN 10 Tangerang Selatan kembali menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah tidak dapat diperlakukan sebagai “kenakalan remaja” yang cukup diselesaikan dengan teguran atau pembinaan. Berdasarkan pemberitaan, sejumlah siswi diduga menjadi korban perundungan dan pemerasan, sementara tiga siswi dilaporkan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit setelah diduga dipaksa meminum racikan minuman. Karena dalam kasus ini penanganan masih berjalan, Istilah “dugaan” perlu digunakan dan penilaian terhadap pihak mana pun tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Namun, dari perspektif hukum, ada persoalan yang perlu dipertanyakan: apakah sekolah telah menjalankan kewajiban hukumnya untuk mencegah dan menangani kekerasan sebelum korban bertambah?

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan secara tegas memasukkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan. Peraturan ini berlaku bagi satuan pendidikan formal dan nonformal, termasuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Lebih dari itu, peraturan tersebut tidak hanya mengatur penanganan setelah kejadian. Ia juga mengamanatkan pencegahan melalui penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana-prasarana. Artinya, sekolah tidak boleh menunggu kasus viral baru bergerak. Pencegahan adalah kewajiban, bukan pilihan
Permendikbudristek tersebut juga mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah daerah membentuk satuan tugas. Apabila ada laporan, mekanisme penanganannya mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut, serta pemulihan korban.
Di sinilah persoalannya. KPAI menilai bahwa pelaksanaan ketentuan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 belum dilakukan secara optimal; banyak unsur sekolah belum menjalankan amanat regulasi tersebut, sehingga kasus yang seharusnya dapat dicegah masih terjadi. Jika benar demikian, persoalannya bukan ketiadaan norma, melainkan lemahnya penegakan dan budaya kepatuhan di tingkat sekolah.
Dari sisi hukum, sekolah memiliki posisi sebagai pihak yang wajib menjamin lingkungan belajar yang aman. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak juga menempatkan perlindungan anak dari kekerasan, termasuk perundungan, sebagai tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, guru BK tidak dapat dijadikan satu-satunya pihak yang memikul beban perlindungan siswa.
Setiap guru, wali kelas, dan pimpinan sekolah wajib berperan dalam sistem perlindungan tersebut. Guru yang melihat intimidasi, ejekan, atau pemaksaan tidak boleh menganggapnya “cuma bercanda.” Dalam kerangka hukum, sikap acuh terhadap tanda-tanda kekerasan dapat membuka peluang bagi perundungan untuk terus terjadi. Sekolah perlu memastikan seluruh guru memahami alur pelaporan dan rujukan kepada TPPK. Penanganan juga harus berpihak pada korban. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 juga mengatur perlindungan dan penjaminan hak korban serta saksi, termasuk mendukung pemulihan. Pendampingan psikologis yang diberikan Pemkot Tangsel merupakan langkah penting, tetapi harus berkelanjutan dan tidak berhenti ketika pemberitaan mereda.
Sementara itu, terhadap pelaku, hukum tidak menuntut pembalasan. KPAI menegaskan bahwa anak terduga pelaku tetap perlu memperoleh sanksi yang bersifat edukatif, dengan tujuan pembinaan agar memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulanginya. Namun, sanksi edukatif tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap perbuatan pelaku. Jika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, jalur hukum tetap harus dipertimbangkan sesuai prosedur dan perlindungan anak. Kasus ini seharusnya dijadikan momen evaluasi, bukan sekadar pencarian pelaku. Pemerintah daerah perlu memastikan TPPK benar-benar berfungsi, bukan hanya ada di atas kertas. Sekolah perlu melakukan audit internal: apakah ada mekanisme pelaporan yang aman, apakah guru terlatih mengenali perundungan, dan apakah korban benar-benar mendapat pemulihan.
Pada akhirnya, sekolah yang aman bukan sekadar sekolah yang bebas kasus di berita. Sekolah yang aman adalah sekolah yang menaati hukum, melindungi anak sejak dini, dan berani menindak setiap bentuk kekerasan. Jika regulasi tentang larangan perundungan terus ada tetapi tidak dijalankan, maka yang gagal bukan hanya sekolah melainkan juga sistem perlindungan anak yang seharusnya kita jaga bersama.
