Konten dari Pengguna

Aristoteles dan Hermeneutika Kenabian Universal

Riana

Riana

Mahasiswi aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: gemini
zoom-in-whitePerbesar
sumber: gemini

Peta Hermeneutis: Kenabian Universal (al-Nubuwwah al-ʿÂmmah) dalam Eksegesis Al-Qur'an

Diskursus mengenai kemungkinan keberadaan nabi di luar lingkaran sejarah bangsa Semit memiliki landasan teologis yang kuat dalam tradisi tafsir Al-Qur'an. Tekstualitas QS. Al-Baqarah: 213 dan QS. Ghâfir: 78 secara eksplisit menegaskan bahwa Allah telah mengutus para rasul kepada seluruh umat manusia, di mana sebagian dikisahkan dan sebagian besar lainnya tidak diceritakan dalam kitab suci.

Dalam Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta'wîl, mufasir al-Baydhâwî menukil riwayat dari Ka'ab yang menyebutkan keberadaan 142.000 nabi dan 313 rasul. Sementara itu, Abu Hayyân dalam al-Bahr al-Muhîth merekam hadis Ibn 'Abbâs tentang 120.000 nabi, serta riwayat lain yang mencatat 8.000 nabi, dengan pembagian 4.000 nabi dari Bani Israil dan 4.000 nabi dari bangsa-bangsa non-Bani Israil.

Luasnya cakupan kenabian ini membuka ruang bagi teolog Muslim seperti Radî al-Dîn 'Ali ibn Tawûs dalam Faraj al-Mahmûm untuk mengemukakan hipotesis bahwa figur-figur pencerah kuno seperti Hipparchus, Ptolemaios, dan Aristoteles pada hakikatnya tergolong dalam barisan nabi atau penerima petunjuk keilahian. Ibn Tawûs menggarisbawahi bahwa kesalahpahaman masyarakat terjadi akibat kerancuan penamaan berbahasa Yunani, para pengajar moral dan kebenaran sejati sering kali dikacaukan identitasnya dengan filsuf lain yang menganut doktrin panteistik atau deviatif.

Karakterologi Filsafat Politik Aristoteles: Dari Utopia Monarki hingga Pragmatisme Demokrasi

Analisis atas filsafat politik Aristoteles menunjukkan transformasi unik dari idealisme teoretis menuju pragmatisme empiris. Secara hierarkis-idealis, Aristoteles merumuskan urutan kepemimpinan politik terbaik yang menempatkan monarki di posisi pertama, disusul aristokrasi, dan demokrasi di urutan terbawah. Sistem monarki dinilai terbaik secara teoretis karena kepemimpinan tunggal memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan kesejahteraan publik tanpa terhambat oleh perseteruan faksional.

Namun, Aristoteles menyadari realitas empiris watak manusia yang cenderung lalim, berpotensi menindas rakyat kecil, dan menyalahgunakan kekuasaan. Ketika kebobrokan terjadi pada sistem monarki, ia akan merosot menjadi tirani absolut, sebuah bentuk kejahatan kekuasaan terburuk, sementara aristokrasi akan membusuk menjadi oligarki.

Berangkat dari kesadaran atas kecenderungan koruptif penguasa tersebut, Aristoteles melakukan lompatan berpikir yang dinilai sangat cerdik. Ia membanting setir dengan menetapkan bahwa di antara bentuk pemerintahan nyata yang ada, demokrasi adalah sistem terbaik karena memiliki mekanisme kontrol yang paling aman untuk mencegah lahirnya kediktatoran dan tirani absolut.

Penyelarasan Metodologis: Prinsip Dar'u al-Mafâsid dan Epistemologi Fikih Islam

Langkah Aristoteles yang mengutamakan sistem demokrasi demi menghindari tirani memiliki keselarasan metodologis yang sangat presisi dengan kaidah hukum Islam (qawâ'id fiqhiyyah). Dalam epistemologi fikih, berlaku kaidah fundamental:

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

(Dar'u al-mafâsid muqaddam 'alâ jalb al-maṣâliḥ)

Artinya: "Menolak kemudaratan/kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan."

Secara teoretis, monarki menjanjikan kemaslahatan utopis (jalb al-maṣâliḥ) berupa kestabilan dan pengawasan penuh. Namun, potensi kerusakan (mafsadat) yang ditimbulkannya saat berubah menjadi tirani sangat menghancurkan masyarakat. Pilihan Aristoteles untuk mengadopsi demokrasi, meskipun sistem ini dianggap kurang ideal secara teoretis itu merupakan penerapan konkret dari upaya menolak mafsadat terbesar (dar'u al-mafâsid) berupa kesewenang-wenangan penguasa. Karena ketiadaan kemudaratan pada hakikatnya adalah kemaslahatan itu sendiri, rasionalisme politik Hellenik ini terbukti berjalan sejajar dengan tujuan utama syariat Islam (maqâṣid al-syarîʿah) dalam melindungi masyarakat dari otoritarianisme.

Spekulasi Intelektual Hassan Hanafi: Aristoteles sebagai Pencerah Bangsa Yunani

Melihat kesesuaian substansial antara logika rasional Yunani dan kaidah syariat Islam, filsuf kontemporer Hassan Hanafi melontarkan spekulasi teologis bahwa Aristoteles berkemungkinan besar merupakan seorang nabi yang diutus khusus untuk bangsa Yunani Kuno.

Landasan pemikiran Hassan Hanafi berakar pada fakta historis bahwa Aristoteles hidup jauh sebelum masa kenabian Muhammad SAW dan belum tersentuh ajaran agama wahyu. Meskipun demikian, kejeniusan pemikirannya sanggup memformulasikan prinsip monoteisme rasional (Unmoved Mover), etika keadilan sosial, serta prinsip perlindungan hukum yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Bagi Hassan Hanafi, pencapaian intelektual universal ini bukan sekadar hasil olah pikir manusia murni, melainkan mencerminkan adanya pancaran ilham dan bimbingan keilahian yang disesuaikan dengan kapasitas rasionalitas kebudayaan Hellenik pada zamannya.

Pembacaan atas Aristoteles melalui kacamata hermeneutika kenabian universal memperlihatkan bahwa rasionalisme Yunani dan prinsip-prinsip syariat Islam tidak berada dalam posisi bertentangan. Melalui analisis QS. Ghâfir: 78, perbandingan filsafat politik dengan kaidah fikih, serta spekulasi Hassan Hanafi, Aristoteles dapat dipahami sebagai sosok pencerah moral yang menyuarakan nilai-nilai keadilan universal bagi peradaban Yunani Kuno.