Konten dari Pengguna

The ASEAN Way: Diplomasi Makan Malam, Bukan Meja Hijau (Perspektif Karhutla)

Rico Makagiansar

Rico Makagiansar

Lawyer & Legal Practitioner

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rico Makagiansar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Pribadi: Rico Makagiansar
zoom-in-whitePerbesar
Foto Pribadi: Rico Makagiansar

Sebagai negara yang berada dalam satu kawasan, Indonesia dan para tetangganya sebenarnya telah memiliki instrumen hukum khusus bernama ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Pemerintah Indonesia sendiri sudah meratifikasi perjanjian regional ini secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Di atas kertas, aturan ini dibuat spesifik untuk mendeteksi, mencegah, dan memitigasi polusi asap lintas batas akibat karhutla.

Namun, secara akademis, AATHP kerap dikategorikan sebagai bentuk hukum internasional yang bersifat soft law. Mengapa? Karena perjanjian ini menganut kedaulatan mutlak dan semangat The ASEAN Way—prinsip yang mengutamakan konsensus, non-intervensi, dan penyelesaian masalah tanpa konfrontasi terbuka.

Benturan Yurisdiksi di Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Jika jalur regional ASEAN menemui jalan buntu karena sifat hukumnya yang tidak mengikat, opsi berikutnya yang biasa dipikirkan publik adalah memboyong kasus ini ke level dunia, yaitu Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Logikanya, kerusakan lingkungan berskala luas merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang sehat bagi warga dunia.

Namun, dalam hukum internasional, pengadilan tidak bisa bertindak seperti pengadilan negeri domestik yang bisa memanggil paksa terdakwa. Berdasarkan Pasal 36 Statuta ICJ, mahkamah hanya memiliki yurisdiksi atau kewenangan mengadili suatu perkara apabila negara yang digugat memberikan persetujuannya (consent) untuk diadili.

Persetujuan ini biasanya diberikan melalui tiga cara:

  • Klausul kompromis dalam perjanjian internasional yang disepakati bersama.

  • Deklarasi sepihak menerima yurisdiksi wajib ICJ.

  • Perjanjian khusus setelah sengketa terjadi.

Dalam konteks kabut asap, karena perjanjian utama kita (AATHP) tidak memuat satu pun klausul yang menyerahkan sengketa kabut asap kepada ICJ, maka fakta adanya kepulan asap yang menyeberangi lautan menuju negara tetangga belum cukup kuat secara prosedural untuk menyeret Indonesia ke Den Haag secara sepihak. Selama Indonesia tidak memberikan lampu hijau alias tidak sepakat untuk disidang di ICJ terkait kasus asap, maka Mahkamah Internasional pun akan menolak memeriksa perkara tersebut karena tidak memiliki dasar yurisdiksi yang sah.

Bedanya Pelanggaran Kewajiban dan Ketersediaan Forum Hukum

Dalam diskursus hukum internasional, ada sebuah dalil yang menarik untuk dipahami: tidak semua pelanggaran hukum otomatis bisa dituntut di pengadilan.

Secara doktrin hukum kebiasaan internasional (customary international law), terdapat sebuah prinsip terkenal yang lahir dari sengketa hukum bersejarah antara Amerika Serikat dan Kanada, yaitu Trail Smelter Case (1941). Prinsip ini menegaskan aturan sic utere tuo ut alienum non laedas (sebuah negara dilarang menggunakan wilayahnya dengan cara sedemikian rupa hingga menimbulkan kerusakan atau kerugian di wilayah negara lain).

Indonesia secara teori dinilai melanggar kewajiban hukum internasional tersebut akibat kelalaian domestik dalam mengendalikan korporasi pembakar lahan gambut. Namun, ada jurang pemisah yang lebar antara "adanya dugaan pelanggaran kewajiban internasional" dengan "tersedianya forum (standing court) untuk menggugat pelanggaran tersebut". Dua hal tersebut tidak selalu hadir bersamaan dalam realitas hukum global. Malaysia, Singapura, atau Brunei boleh saja berteriak lantang di mimbar internasional bahwa Indonesia lalai, tetapi mereka tidak memiliki pintu masuk legal-formal yang terbuka untuk menuntut ganti rugi secara materiil di bawah hukum internasional.

Tameng Prosedural Bukan Alasan untuk Lepas Tangan

Pada akhirnya, analisis akademik membuktikan bahwa Indonesia saat ini masih sangat terlindungi oleh tameng diplomasi kawasan, celah prosedural perjanjian multilateral, dan asas kedaulatan hukum internasional yang ketat. Negara tetangga sejauh ini hanya bisa mendesak lewat negosiasi bilateral atau bantuan operasional pemadaman bersama. Sementara pemerintah Indonesia sendiri terus berupaya meredam tensi dengan mengomunikasikan pengerahan puluhan ribu personel darat dan armada udara water bombing di lapangan.

Meski aman dari jerat hukum internasional, celah hukum ini tentu bukan lisensi bagi pemerintah untuk terus abai. Jika hukum internasional tumpul, gelombang tuntutan justru bergeser secara masif ke ranah hukum domestik. Terbukti, elemen masyarakat sipil, kelompok mahasiswa, hingga aliansi masyarakat adat di dalam negeri mulai habis kesabaran dan mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Pontianak atas tuduhan kelalaian berat dalam menangani krisis karhutla.

Foto Kebakaran Hutan | Sumber: istockphoto.com

Bagaimanapun, kerusakan ekosistem gambut, kerugian ekonomi domestik senilai triliunan rupiah, serta lonjakan ribuan kasus ISPA pada anak-anak bangsa adalah "gugatan nyata" dari alam dan kemanusiaan yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan daripada sekadar berdebat di ruang sidang internasional.