Konten dari Pengguna

Korpri Sebagai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Korpri Sumber: Koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Korpri Sumber: Koleksi Pribadi

Seperti yang kita ketahui bahwa Korpri merupakan satu-satunya wadah yang menanungi pegawai Republik Indonesia. Perhimpunan yang beranggotakan pegawai negeri Republik Indonsesia ini disingkat Korpri. Ia bertugas sebagai pembina, pengayom, pelindung, bagi anggotanya dalam mewujudkan kesejahteraan, mengangkat harkat dan martabat anggota.

Demi mewujudkan cita-cita Kopri diatas, diperlukan adanya semacam aturan bagi para anggota dalam bentuk kode etik. Artinya Kopri memerlukan semacam norma yang mengikat, dalam bentuk serangkaian peraturan yang menjadi panduan, bagaimana seseorang seharusnya bersikap di tempat kerja dalam suatu profesi.

Kode etik disebut juga sebagai prinsip yang dirancang, untuk memandu seseorang dalam menjalankan pekerjaan, dengan kejujuran dan integritas, keadilan, dan sikap saling menghormati di antara pekerja, pelanggan, dan organisasi.

Bentuk peraturan Korpri sebagai Mode Etik Pegawai Negeri Sipil, adalah dokumen kode etik itu sendiri. Dimana, ia menguraikan misi dan nilai-nilai yang terkandung kepada anggota organisasi. Memberikan panduan dalam menangani permasalahan yang dihadapi, dan menetapkan prinsip-prinsip etis berdasarkan nilai-nilai inti organisasi, serta menentukan standar yang harus dipatuhi oleh para profesional.

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil. Diharapkan Pengawai Negeri Sipil, dapat mempedomani cara bersikap, bertingkah laku, dan berbuat, serta menerapkannya di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah juga membentuk majelis kehormatan kode etik Pegawai Negeri Sipil, atau yang biasa di sebut, Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik ini, merupakan lembaga non struktural pada instansi pemerintah, yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini adalah macam-macam kode etik yang wajib di patuhi, dalam peraturan pemerintah diatas, diantaranya adalah:

  • Etika dalam bernegara

Seperti melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengangkat harkat, martabat berbangsa dan bernegara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, akuntabel, tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif, tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

  • Etika dalam berorganisasi

Diantarnya adalah melaksanakan tugas dan wewenang, yang sesuai dengan ketentuan. Menjaga informasi kedinasan yang bersifat rahasia. Melaksanakan setiap kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Membangun etos kerja demi meningkatkan kinerja, menjalin kerja sama secara kooperatif antar sesama maupun antar unit kerja. Memiliki kompetensi, dalam melaksanakan tugas, patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja. Termasuk mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja, berorientasi dalam mengupayakan peningkatan kualitas kerja.

  • Etika dalam bermasyarakat

Seperti mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa adanya unsur pemaksaan. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat, dan berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

  • Etika terhadap diri sendiri

Korpri sebagai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap diri pribadi diantaranya, jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi hoax, bekerja dengan sungguh-sungguh dan tulus, menghindari konflik kepentingan, pribadi, kelompok maupun golongan. Berinisiatif dalam meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap. Memiliki daya juang yang tinggi, memelihara kesehatan rohani dan jasmani. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

  • Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil

Diantaranya bersikap saling menghormati antar sesama, antar agama dan kepercayaan. Memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil, Menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Selain itu, peraturan dari Korpri sebagai kode etik, Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kode etik instansi dan kode etik profesi, ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi, yang tidak boleh bertentangan dengan kode etik, yang telah diatur ditetapkan.

PENEGAKAN KODE ETIK

Dalam melaksanakan peraturan Korpri sebagai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil tersebut, hal yang perlu diperhatikan adalah penegakannya. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral, yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berupa pernyataan secara tertutup, dan pernyataan secara terbuka. Dalam pemberian sanksi moral harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungan tempat kerjanya, sekurang-kurangnya terhadap pejabat struktural eselon IV. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk Mejelis Kode Etik. Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. Keanggotaannya terdiri dari :

a. Ketua merangkap Anggota;

b. Sekretaris merangkap anggota; dan

c. 3 (tiga) orang Anggota, diamana jabatan dan pangkat anggota majelis kode etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai negeri sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.

Majelis Kode Etik, bertugas mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik. Selanjutnya menetapkan keputusan, setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Keputusan Majelis Kode Etik diambil, berdasarkan musyawarah, dan mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan bersifat final.

Majelis Kode Etik, juga wajib menyampaikan keputusan, dari hasil sidang majelis kepada pejabat yang berwenang, sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan sanksi lainnya, kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Kode etik profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Demikianlah pembahasan tentang Korpri sebagai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Perlu diingat dan disadarai bahwa kode etik bukanlah untuk mempromosikan teori moral tertentu, dalam organisasi pemerintah. Melainkan karena ia dianggap sebagai kebutuhan pragmatis, dalam menjalankan organisasi pemerintahan di tengah kebutuhan masyarakat yang kompleks.