Bayi Tabung dalam Perspektif Imam Mazhab

Mahasiswa Aktif semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta program studi perbandingan mazhab.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Rifki Nurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keinginan untuk memiliki keturunan adalah impian terbesar dalam kehidupan rumah tangga. Namun, tidak semua pasangan dapat memperoleh kehamilan secara normal karena ada sebab-sebab tertentu.
Peran penting perkembangan teknologi dalam membantu mengatasi masalah tersebut.
Perkembangan teknologi kedokteran menghasilkan solusi terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu in vitro fertilization ( IVF) atau kita kenal sebagai bayi tabung. Teknologi ini memungkinkan terjadinya proses pembuahan di luar tubuh, kemudian embrio yang telah menjadi zigot dipindahkan kembali ke rahim perempuan.
Inovasi ini membawa harapan baru bagi para pasangan yang mengalami masalah kesuburan. Namun, praktik ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan dalam perspektif hukum islam, khusus mengenai status nasab dari anak tersebut. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui metode bayi tabung dikarenakan pembahasan ini jarang hadir di dalam artikel populer. Oleh karena itu artikel ini hadir sebagai pengisi celah dan media inovasi bagi masyarakat mengenai manfaat dan risiko dari praktik bayi tabung.
Mengenal Metode Bayi Tabung (In Vitro Fertilization)
Menurut National Library of Medicine USA bayi tabung adalah teknologi reproduksi yang dilakukan dengan mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh. Proses pembuahan dilakukan pada tabung khusus di laboratorium medis. Kemudian embrio yang telah menjadi zigot dipindahkan kembali ke dalam rahim perempuan setelah 3 atau 5 hari pembuahan.
Penelitian tahun 2024 oleh National Library Medicine menyatakan bahwa praktik bayi tabung memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi. Namun, juga memiliki risiko pada kelahiran bayi jika kebutuhan nutrisi tidak terpenuhi.
Dalam perspektif fiqih teknologi pembantu medis tidak otomatis dilarang karena teknologi merupakan bentuk ikhtiar medis yang halal dalam membantu proses kehamilan seseorang. Persoalan hukum dapat dipertanyakan jika terjadi beberapa sebab yang dilarang seperti keterlibatan pihak ketiga dalam pengambilan sel gamet, atau penggunaan rahim dari perempuan lain. Dengan demikian fiqih tidak membatasi ruang ijtihad dalam pengembangan teknologi pembantu medis untuk membantu proses kehamilan bagi seseorang yang mengalami permasalahan pada sistem reproduksi.
Babagaimana Pandangan Ulama Fiqih?
Fatwa MUI tahun 1979 menyatakan bahwa metode bayi tabung yang menggunakan sel gamet yang berasal dari pasangan yang sah merupakan metode yang diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar berdasarkan kaidah agama. Namun, MUI memberikan batasan terhadap beberapa hal seperti penggunaan sel gamet dari pihak ketiga maka ulama menyatakan haram di dalam fatwa tersebut. Salah satu metode ijtihad yang digunakan dalam fatwa tersebut adalah sadd az-zari'ah yaitu menutup seluruh jalan yang dapat menimbulkan kemudharatan.
Pandangan tersebut sejalan dengan keputusan internasional islamic fiqh academy 1986 yang mengklasifikasikan metode reproduksi berbantu. Jika metode tersebut melibatkan pihak ketiga dalam penggunaan sel gamet maka praktik tersebut dilarang karena melanggar hukum syari'at terkait al-walad lil- firasy ( anak dinasabkan kepada pemilik hubungan perkawinan yang sah). Akan tetapi jika dilakukan dengan menggunakan sel gamet dan rahim dari hubungan yang sah maka diperbolehkan dalam syari'at.
Mengapa Asal Sel Gamet dan Rahmin Sangat Penting dalam Menjaga Kesempurnaan Nasab?
Jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa Al walad lil-firasy ( Seorang anak disandarkan kepada pemilik hubungan perkawinan yang sah). Sehingga kejelasan nasab menjadi hal yang harus diperhatikan tidak melanggar hukum syari'at.
UU kesehatan no 17 tahun 2023 menyatakan upaya kehamilan yang diluar cara alamiah harus dilalukan oleh pasangan suami istri yang sah, dan hasil pembuahan harus ditanam kembali ke dalam rahim istri dari mana sperma dan ovum tersebut berasal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa agama dan hukum menyatakan nasab merupakan sesuatu yang harus dijaga karena nasab yang sah mengandung konsekuensi terhadap berbagai persoalan hukum seperti perwalian dalam pernikahan dan hukum waris.
Studi dari Meenakshi Veramani (Kyoto) 2024 menyatakan bahwa teknologi In Vitro Fertilization terbukti sangat membantu dalam meningkatkan peluang kehamilan bagi pasangan yang mengalami infertilitas. Akan tetapi masih terdapat risiko yang harus diperhatikan seperti kelahiran prematur,kelainan tingkat gen, sehingga kesempurnaan sel gamet dan kondisi pasien penting untuk diperhatikan agar risiko tersebut dapat diminimalisir. Dengan demikian kesempurnaan nasab juga sangat penting untuk menjaga kesehatan generasi yang akan datang dan meminimalisir dampak negatif yang dapat terjadi.
Dari Fiqih Klasik Menuju Ijtihad Kontemporer
Literatur fiqih klasik seperti Al-mughni karya imam Ibn Qudamah dan Asy-syarah al mu'azhab karya imam An-Nawawi menyatakan kesempurnaan seorang keturunan dinilai dari kesempurnaan nasab dan al walad lil-firasy artinya kedudukan seorang anak disandarkan kepada pemilik perkawinan yang sah.
Semakin berkembangnya zaman, ijtihad mengenai konsep IVF tidak hanya mengkaji tentang kesempurnaan nasab tetapi juga mempertimbangkan kesehatan dari pasangan yang menggunakan teknologi pembantu medis.
Hubungan antara fikih klasik dan hukum bayi tabung memperlihatkan bahwa hukum Islam memiliki tradisi penalaran yang dapat digunakan untuk merespons persoalan baru. Akan tetapi, penerapan konsep klasik terhadap perkembangan teknologi baru tidak bisa dilakukan dengan menyamakan seluruh situasi secara langsung. Ulama kontemporer perlu memahami mekanisme medis IVF secara tepat, kemudian mengkaji setiap prosedur berdasarkan dalil dan metode istinbat yang relevan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai bayi tabung atau inseminasi buatan pada 1979 memberikan salah satu pedoman penting. Secara umum, penggunaan sperma dan ovum yang berasal dari pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan tertentu, sedangkan prosedur yang melibatkan pihak ketiga dinilai berbeda hukumnya. Keputusan International Islamic Fiqh Academy juga membahas pembedaan sejumlah metode reproduksi berbantu berdasarkan keterlibatan pihak ketiga dan hubungan perkawinan.
MUI menyatakan, kaidah sadd az-zari'ah digunakan sebagai salah satu dasar untuk mencegah munculnya persoalan yang lebih besar, terutama berkaitan dengan nasab dan kewarisan. Sementara itu, kebolehan penggunaan sperma dan ovum pasangan suami istri yang sah menunjukkan adanya ruang bagi pemanfaatan teknologi medis selama tidak bertentangan dengan syariat.
Hal ini memperlihatkan bahwa fikih kontemporer terus berkembang dan berusaha memberikan jawaban terhadap persoalan baru dengan mempertimbangkan dalil, kaidah fikih, tujuan syariat, serta perkembangan ilmu pengetahuan.
Meskipun teknologi IVF( In vitro feritilization) belum dikenal pada masa ulama fikih klasik, seluruh pemikiran ulama mengenai nasab, kehamilan, kelahiran, dan firāsy menjadi landasan penting dalam ijtihad ulama kontemporer ketika merespons perkembangan teknologi reproduksi berbantu.
Dengan demikian, pembahasan bayi tabung sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah teknologi tersebut diperbolehkan atau dilarang dalam syari'at namun, harus ada analisis yang lebih mendalam mengenai prosedur yang digunakan, sumber materi reproduksi, pihak yang mengandung embrio, serta konsekuensi hukum bagi anak dan keluarganya. Pendekatan tersebut memperlihatkan bagaimana prinsip fikih klasik dapat menjadi fondasi pemikiran, sementara penetapan hukum atas praktik medis modern memerlukan kajian kontemporer yang cermat.
Simpulan
Islam tidak membatasi ruang ijtihad dalam menanggapi perkembangan teknologi yang semakin maju. Sehingga dapat menjadi kemudahan bagi kemashlahatan umat. Teknologi IVF merupakan bukti perkembangan inovasi teknologi yang sangat membantu pasangan yang mengalami infertilitas.Namun, fiqih tetap mengatur dan menjaga prosedural agar tetap sesuai dengan nilai syari'at sehingga kesempurnaan nasab seseorang dapat terjaga dengan baik.
