Dua Anak Menteri Mundur, Ujian Merit Birokrasi Belum Usai

Mahasiswa Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Manajemen Pemerintah, Politeknik Negeri Bandung
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari RIFKY SURYA SAPUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh : Rifky Surya Saputra
Mahasiswa Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Manajemen Pemerintah, Politeknik Negeri Bandung.
Senin, 26 Oktober 2026, dua tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah menyerahkan pengunduran diri. Nama mereka tidak dikenal publik, tetapi hubungan keluarganya menjadi sorotan: keduanya adalah putra kandung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pengunduran diri itu sudah diterima pimpinan kementerian. Polemik mereda, tetapi pertanyaan yang lebih besar tertinggal: bagaimana seharusnya jabatan di pemerintahan diisi?
Dari tangkapan layar ke pengunduran diri
Polemik bermula ketika tangkapan layar lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli beredar di media sosial. Nama dua putra menteri tercantum di dalamnya. Menteri kemudian membenarkan pengangkatan itu dan menjelaskan latar belakangnya.
Menurut penjelasan menteri, kedua anaknya bersama sejumlah santri membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji secara sukarela dan tanpa gaji selama sekitar tiga hingga empat bulan, ketika lembaga itu belum punya struktur, kantor, maupun staf. Wakil Menteri menambahkan bahwa pada awalnya badan itu hanya diisi dua orang, yaitu menteri dan dirinya sendiri. Ketika badan itu berkembang menjadi kementerian, sebagian dari mereka diangkat menjadi tenaga ahli berdasarkan penilaian integritas dan kompetensi. Menteri juga menyebut bahwa secara regulasi ia memiliki kuota untuk mengangkat tenaga pendukung dari luar struktur, dan kuota itu tidak ia gunakan seluruhnya.
Birokrasi yang baik memisahkan jabatan dari kedekatan pribadi
Dalam teori birokrasi rasional-legal yang dikemukakan Max Weber, jabatan diisi berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku sama bagi semua orang (impersonal), bukan berdasarkan kedekatan pribadi. Kebalikannya adalah pola patrimonial, ketika jabatan diperlakukan seperti milik pribadi pemimpin dan diisi oleh orang-orang terdekatnya. Dari sudut pandang ini, yang dipersoalkan publik bukan kecakapan dua orang itu, yang tidak bisa dinilai dari luar, melainkan prosesnya: adakah seleksi terbuka yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan?
Sah belum tentu patut
Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menyebut hubungan keluarga dan kerabat sebagai salah satu sumber konflik kepentingan, dan membedakan konflik kepentingan aktual dari yang potensial. Konflik yang masih potensial belum tentu merugikan siapa pun. Yang diminta aturan itu adalah pengelolaannya: aparatur diminta mencatat daftar kepentingan dan mendeklarasikannya sebelum mengambil keputusan. Menteri PANRB sendiri pernah menyebut bahwa konflik kepentingan masih menjadi masalah yang banyak ditemui di instansi pemerintah.
Artinya, pertanyaan kuncinya bukan "apakah ada aturan yang melarang anak pejabat menjabat", melainkan "apakah hubungan itu dideklarasikan dan dikelola sehingga keputusan tetap netral". Pejabat yang memutuskan nasib anaknya sendiri berada dalam posisi yang sulit dipertanggungjawabkan, seberapa pun baik niatnya.
Kekurangan pegawai bukan alasan melompati proses
Kebutuhan sumber daya manusia kementerian baru ini memang nyata. Menurut menteri, berdasarkan analisis jabatan kementerian masih kekurangan ribuan pegawai, yang ditutup lewat mutasi ASN dan tenaga alih daya. Namun menurut penulis, kebutuhan yang mendesak justru menjadi alasan terkuat untuk membuka proses seleksi, bukan untuk mengandalkan lingkaran terdekat. Jalur tenaga ahli yang cepat dan fleksibel membutuhkan pagar transparansi, karena makin besar keleluasaan pejabat, makin besar pula kebutuhan akan akuntabilitas.
Mundur itu perlu, tetapi belum cukup
Pengunduran diri meredam polemik dan, menurut Wakil Menteri, diambil untuk menjaga integritas kementerian. Ia juga menegaskan komitmen kementerian untuk bebas dari praktik yang tidak beretika, dan posisi yang ditinggalkan akan diisi personel baru. Itu langkah yang patut dihargai. Tetapi mundur tidak menjawab bagaimana proses pengangkatan dulu dilakukan, dan bagaimana mencegah kejadian serupa di kementerian lain. Tanpa perbaikan sistem, pola yang sama bisa berulang dengan nama yang berbeda.
Rekomendasi
1. Kementerian: publikasikan daftar tenaga ahli beserta kriteria dan dasar pengangkatannya, dan buka seleksi untuk posisi yang diisi dari luar struktur.
2. Pejabat pemerintah: deklarasikan hubungan keluarga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan jangan terlibat dalam keputusan yang menyangkut keluarga sendiri.
3. Kementerian PANRB dan lembaga pengawas: evaluasi penggunaan kuota tenaga ahli dan staf khusus lintas kementerian, serta pastikan aturan pengelolaan konflik kepentingan benar-benar dijalankan, tidak berhenti di atas kertas.
4. Pembuat kebijakan: pertimbangkan batas yang jelas untuk pengangkatan anggota keluarga pada jalur diskresi, agar tidak bergantung pada kepantasan masing-masing pejabat.
5. Publik dan media: terus mengawasi, tetapi menghormati asas praduga tidak bersalah dan membedakan dugaan dari pembuktian.
Birokrasi tidak dinilai dari secepat apa polemik reda, melainkan dari apakah aturan berlaku sama bagi semua orang, termasuk bagi keluarga pejabat. Mundurnya dua tenaga ahli itu menutup satu cerita, tetapi ujian merit di birokrasi kita masih berjalan. Jawaban yang paling meyakinkan bukan klarifikasi, melainkan sistem yang membuat pertanyaan seperti ini tak perlu muncul lagi.
