Fintech Syariah dan Tantangan Akses Modal bagi Sektor Mikro

mahasiswa ekonomi syariah di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari riski nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertumbuhan industri pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending syariah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menggembirakan. Lembaga ini hadir membawa misi besar: memperluas inklusi keuangan serta memberikan akses pembiayaan yang adil dan beretika bagi masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan formal (unbanked).
Dalam kerangka idealnya, fintech syariah mengusung semangat keadilan sosial (Maslahah) melalui akad-akad produktif seperti Mudharabah dan Musyarakah (bagi hasil) atau Murabahah (pembiayaan barang modal). Prinsip ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
Meski demikian, realita di lapangan menunjukkan adanya tantangan struktural yang tidak mudah.
Guna menjaga kualitas pembiayaan dan menekan risiko gagal bayar, mayoritas fintech syariah menerapkan sistem penilaian risiko (credit scoring) yang sangat ketat dan berbasis algoritma digital. Syarat rekam jejak keuangan, kelayakan dokumen, serta histori transaksi digital sering kali menjadi benteng tinggi yang sulit ditembus oleh pelaku usaha mikro di pedesaan atau sektor informal.
Dampaknya, penyaluran dana pembiayaan fintech syariah masih cenderung terkonsentrasi pada sektor-sektor konsumtif atau pelaku usaha skala menengah yang sudah relatif mapan secara administrasi. Sementara itu, kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan permodalan skala kecil justru masih kesulitan mendapatkan akses.
Keadaan ini menuntut adanya diferensiasi pendekatan dari para penyelenggara fintech syariah. Penggunaan teknologi idealnya diimbangi dengan skema asesmen yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap karakteristik usaha mikro, seperti pendekatan berbasis komunitas atau rekam jejak sosial.
Fintech syariah memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, potensi tersebut hanya dapat terwujud secara optimal jika industri ini mampu menyelaraskan antara ketegatan manajemen risiko dan komitmen sosial untuk memperluas jangkauan pembiayaan produktif secara merata.
