Konten dari Pengguna

Kemandirian Ekonomi Pesantren: Berdikari atau Eksploitasi Santri?

riski nasution

riski nasution

mahasiswa ekonomi syariah di Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari riski nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(sumber:unsplash/Haidan)
zoom-in-whitePerbesar
(sumber:unsplash/Haidan)

Peringatan Hari Santri Nasional sering kali diwarnai oleh narasi besar tentang "kemandirian ekonomi pesantren". Negara mendorong pesantren untuk membangun Badan Usaha Milik Pesantren (BUMP), mengembangkan agribisnis, hingga melahirkan santri preneur. Gagasan ini tentu ideal: pesantren tidak lagi bergantung pada sumbangan wali santri atau hibah pemerintah yang fluktuatif.

Namun, di balik narasi megah kemandirian bisnis tersebut, ada realita lapangan yang kerap luput dari evaluasi etis: bagaimana ekosistem bisnis pesantren itu benar-benar dijalankan?

Dalam praktiknya, tidak sedikit usaha milik pesantren yang menggantungkan seluruh operasionalnya pada tenaga para santri. Atas nama "ngalap berkah", "khidmah", atau "latihan wirausaha", santri dipekerjakan belasan jam di unit bisnis—mulai dari toko kelontong, pabrik air mineral, percetakan, hingga perkebunan—tanpa kejelasan jam kerja, standar keselamatan, apalagi kompensasi yang layak.

Di sinilah letak distorsi mendasar dari konsep Ekonomi Islam yang sejati.

Dalam Fiqih Muamalah, hubungan kerja diikat oleh akad yang jelas, yaitu Ijarah (sewa-menyerahkan jasa). Akad ini secara tegas menuntut adanya kepastian jenis pekerjaan (Manfa'at), batasan beban kerja yang adil, serta kepastian upah (Ujrah) yang ditunaikan secara proporsional. Rasulullah SAW bahkan menegaskan agar hak pekerja ditunaikan sebelum keringat mereka mengering.

Mengaburkan batas antara ikhlas berkhidmah untuk ilmu dan eksploitasi tenaga kerja demi margin keuntungan bisnis adalah tindakan yang mencederai etika muamalah. Khidmah yang tulus adalah tradisi luhur pesantren dalam menimba ilmu dan menata akhlak, tetapi menunggangi ketundukan santri demi menekan biaya operasional (cost efficiency) unit bisnis adalah bentuk ketidakadilan (Zhulm).

Kemandirian ekonomi pesantren tidak boleh dibangun di atas fondasi kemiskinan dan kerentanan santrinya sendiri. Bisnis pesantren yang berkah seharusnya menjadi laboratorium hidup (living lab) yang menerapkan sistem Bagi Hasil (Mudharabah/Musyarakah) yang adil, memberikan pelatihan manajemen profesional, serta menghargai keringat setiap individu yang terlibat di dalamnya.

Pesantren adalah benteng moral bangsa. Jika dalam mengelola unit bisnisnya sendiri pesantren justru mengabaikan etika dasar muamalah dan keadilan upah, lantas nilai ekonomi Islam seperti apa yang sedang kita tawarkan kepada dunia?

Sudah saatnya momentum Hari Santri diisi dengan keberanian untuk membenahi tata kelola bisnis internal. Kemandirian pesantren yang sejati adalah ketika lembaga tersebut mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi tanpa pernah mengorbankan hak-hak kemanusiaan santrinya.