Paylater Syariah: Solusi Keuangan Inklusif atau Budaya Utang Baru?

mahasiswa ekonomi syariah di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari riski nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi finansial di Indonesia telah mengubah lanskap transaksi masyarakat secara signifikan. Salah satu inovasi yang paling pesat perkembangannya adalah fitur pembayaran tunda atau paylater. Guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat Muslim, berbagai platform digital kini menghadirkan layanan paylater berbasis syariah. Kehadiran layanan ini disambut positif sebagai alternatif instrumen keuangan yang dianggap aman dari praktik riba.
Secara regulasi dan konseptual, paylater syariah dirancang dengan menggunakan akad muamalah seperti Murabahah (jual beli dengan margin), Ijarah (sewa jasa/layanan), atau Qardh (pinjaman). Skema ini mensyaratkan transparansi biaya dan mengganti mekanisme bunga konvensional dengan ujrah (biaya penanganan) atau margin keuntungan yang disepakati di awal.
Namun, keberadaan legalitas syariah belum otomatis menyelesaikan persoalan perilaku keuangan di tingkat konsumen.
Kemudahan akses dan proses verifikasi yang serba cepat membuat paylater syariah rentan mendorong budaya konsumerisme yang berlebihan (Israf). Ketika batas antara kebutuhan primer (Dharuriyat) dan keinginan sekunder (Tahsiniyat) makin kabur, fasilitas ini sering kali digunakan untuk membiayai gaya hidup ketimbang kebutuhan mendesak.
Di samping itu, persoalan lain muncul pada mekanisme sanksi keterlambatan. Meski dalam aturan syariah denda keterlambatan disalurkan sebagai dana sosial (Ta'zir/Ta'widh) dan tidak boleh diakui sebagai pendapatan perusahaan, akumulasi biaya tersebut tetap menjadi beban finansial yang nyata bagi pengguna.
Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan syariah bersama regulator perlu memperkuat edukasi literasi keuangan kepada masyarakat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada keabsahan akad di atas kertas, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dari kemudahan utang konsumtif tersebut.
Paylater syariah sejatinya merupakan alat bantu transaksi yang bernilai netral. Keberadaannya akan membawa manfaat jika dimanfaatkan secara bijak untuk menjaga likuiditas harian, namun berpotensi menjadi jebakan finansial baru apabila tidak diimbangi dengan kontrol diri dan perencanaan keuangan yang matang.
